Suara.com - Pemutihan pajak kendaraan sampai tanggal berapa? Pertanyaan ini terus muncul lantaran setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing. Di tahun 2025 ini sendiri, terdapat cukup banyak provinsi yang menerapkan kebijakan tersebut, meski memang tak sebanyak yang terjadi di tahun 2024 lalu.
Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 26 provinsi menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Mulai dari Aceh, Sumbar, Riau, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Maluku, Papua Barat, hingga Papua, dengan tenggat waktu yang berbeda-beda.
Berdasarkan penelusuran tim suara.com, tahun 2025 terdapat sedikitnya 9 provinsi yang kembali menerapkan kebijakan tersebut, dengan daftarnya adalah sebagai berikut:
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Riau
- Bali
- Aceh
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Banten
- Jawa Tengah
- Jawa Barat
Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Tanggal Berapa?
Masing-masing provinsi menerapkan tenggat waktu yang berbeda-beda, tergantung dengan pertimbangan dan kebijakannya masing-masing. Selengkapnya daftar periode program pemutihan pajak kendaraan dapat Anda cermati di bawah ini.
- Kalimantan Utara, pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II berlangsung hingga akhir 2025
- Kepulauan Riau, diskon PKB sebesar 13,94% dan BBNKB sebesar 39,75%, yang berlaku pada Januari hingga Juni 2025
- Bali, potongan pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025, dan berlaku hingga April 2025
- Aceh, menerapkan program pemutihan pajak progresif yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 mendatang
- Kalimantan Timur, menggelar pemutihan pajak kendaraan dan denda dari tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang
- Kalimantan Selatan, menawarkan insentif pajak berupa diskon mulai 5 Januari 2025 hingga 28 Juni 2025 mendatang
- Banten, menerapkan program pemutihan pajak kendaraan dari tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang
- Jawa Tengah, menerapkan program pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang
- Jawa Barat, menerapkan program pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua dan roda empat dari tanggal 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang
4 Keuntungan Turut dalam Program Ini
Jika dicermati dari kebijakan yang diterapkan pada berbagai daerah tersebut, terdapat sedikitnya 4 keuntungan yang dapat diperoleh.
- Pertama, penghapusan denda pajak. Program pemutihan pajak dapat menghapus denda pajak kendaraan yang terlambat dibayarkan. Anda hanya perlu melakukan pelunasan pada pokok pajak yang terhutang tanpa dikenai denda keterlambatan
- Kedua, mendapatkan diskon pajak pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan. Hal ini berlaku di beberapa lokasi selama pembayaran dilakukan di periode pemutihan
- Ketiga, pembebasan biaya balik nama. Hal ini sangat membantu bagi masyarakat yang baru saja membeli kendaraan bekas dan belum sempat melakukan balik nama
- Keempat, kemudahan akses pembayaran, pemerintah daerah mempermudah akses pembayaran pajak dengan perluasan layanan melalui berbagai platform, seperti samsat keliling, pembayaran online, dan pusat pembayaran di lokasi umum seperti misalnya mall atau pusat keramaian
Dengan berbagai keuntungan tersebut, diharapkan publik semakin meningkatkan kesadaran kewajiban pembayaran pajak yang mereka milik. Hal ini berdampak jangka panjang, sebab nantinya semua kendaraan akan terdata dan kewajiban pembayaran pajak lebih mudah ditunaikan tanpa perlu mengalami keterlambatan.
Tujuan Utama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Tujuan dari pelaksanaan program ini dapat dibagi menjadi 4 poin, yaitu:
- Meningkatkan kepatuhan pajak
- Optimalisasi penerimaan daerah
- Meringankan beban ekonomi masyarakat
- Mendorong tertib administrasi dari masyarakat
Itu tadi sedikit penjelasan tentang program pemutihan pajak kendaraan sampai tanggal berapa di setiap daerah. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan segera selesaikan kewajiban pajak Anda sekarang juga selama periode pemutihan!
Baca Juga: Info Samsat Drive Thru Sidoarjo: Lokasi dan Jam Buka Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung