Suara.com - Pemutihan pajak kendaraan sampai tanggal berapa? Pertanyaan ini terus muncul lantaran setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing. Di tahun 2025 ini sendiri, terdapat cukup banyak provinsi yang menerapkan kebijakan tersebut, meski memang tak sebanyak yang terjadi di tahun 2024 lalu.
Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 26 provinsi menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Mulai dari Aceh, Sumbar, Riau, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Maluku, Papua Barat, hingga Papua, dengan tenggat waktu yang berbeda-beda.
Berdasarkan penelusuran tim suara.com, tahun 2025 terdapat sedikitnya 9 provinsi yang kembali menerapkan kebijakan tersebut, dengan daftarnya adalah sebagai berikut:
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Riau
- Bali
- Aceh
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Banten
- Jawa Tengah
- Jawa Barat
Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Tanggal Berapa?
Masing-masing provinsi menerapkan tenggat waktu yang berbeda-beda, tergantung dengan pertimbangan dan kebijakannya masing-masing. Selengkapnya daftar periode program pemutihan pajak kendaraan dapat Anda cermati di bawah ini.
- Kalimantan Utara, pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II berlangsung hingga akhir 2025
- Kepulauan Riau, diskon PKB sebesar 13,94% dan BBNKB sebesar 39,75%, yang berlaku pada Januari hingga Juni 2025
- Bali, potongan pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025, dan berlaku hingga April 2025
- Aceh, menerapkan program pemutihan pajak progresif yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 mendatang
- Kalimantan Timur, menggelar pemutihan pajak kendaraan dan denda dari tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang
- Kalimantan Selatan, menawarkan insentif pajak berupa diskon mulai 5 Januari 2025 hingga 28 Juni 2025 mendatang
- Banten, menerapkan program pemutihan pajak kendaraan dari tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang
- Jawa Tengah, menerapkan program pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang
- Jawa Barat, menerapkan program pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua dan roda empat dari tanggal 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang
4 Keuntungan Turut dalam Program Ini
Jika dicermati dari kebijakan yang diterapkan pada berbagai daerah tersebut, terdapat sedikitnya 4 keuntungan yang dapat diperoleh.
- Pertama, penghapusan denda pajak. Program pemutihan pajak dapat menghapus denda pajak kendaraan yang terlambat dibayarkan. Anda hanya perlu melakukan pelunasan pada pokok pajak yang terhutang tanpa dikenai denda keterlambatan
- Kedua, mendapatkan diskon pajak pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan. Hal ini berlaku di beberapa lokasi selama pembayaran dilakukan di periode pemutihan
- Ketiga, pembebasan biaya balik nama. Hal ini sangat membantu bagi masyarakat yang baru saja membeli kendaraan bekas dan belum sempat melakukan balik nama
- Keempat, kemudahan akses pembayaran, pemerintah daerah mempermudah akses pembayaran pajak dengan perluasan layanan melalui berbagai platform, seperti samsat keliling, pembayaran online, dan pusat pembayaran di lokasi umum seperti misalnya mall atau pusat keramaian
Dengan berbagai keuntungan tersebut, diharapkan publik semakin meningkatkan kesadaran kewajiban pembayaran pajak yang mereka milik. Hal ini berdampak jangka panjang, sebab nantinya semua kendaraan akan terdata dan kewajiban pembayaran pajak lebih mudah ditunaikan tanpa perlu mengalami keterlambatan.
Tujuan Utama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Tujuan dari pelaksanaan program ini dapat dibagi menjadi 4 poin, yaitu:
- Meningkatkan kepatuhan pajak
- Optimalisasi penerimaan daerah
- Meringankan beban ekonomi masyarakat
- Mendorong tertib administrasi dari masyarakat
Itu tadi sedikit penjelasan tentang program pemutihan pajak kendaraan sampai tanggal berapa di setiap daerah. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan segera selesaikan kewajiban pajak Anda sekarang juga selama periode pemutihan!
Baca Juga: Info Samsat Drive Thru Sidoarjo: Lokasi dan Jam Buka Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
5 Sunscreen di Indomaret Under Rp30 Ribu untuk Wajah Cerah dan Glowing
-
Resep Steak Andalan yang Bisa Beri Kamu Kesempatan Belajar Masak di Le Cordon Bleu
-
5 Rekomendasi Sampo Anti Ketombe di Alfamart dengan Harga Terjangkau
-
5 Sepatu Sekolah Anak Diskon di Sports Station, Brand Terkenal Mulai Rp170 Ribuan
-
10 Promo Makanan dan Minuman 5.5, Diskon HokBen hingga Marugame Sayang Dilewatkan
-
Jangan Sampai Anak Kecil Melihat Prosesi Kurban Idul Adha sebelum Usia Berikut
-
Daftar Kandungan Skincare yang Tidak Boleh untuk Ibu Hamil
-
5 Rekomendasi Serum yang Ampuh Atasi Flek Hitam Membandel, Harga Mulai Rp90 Ribuan
-
5 Moisturizer dengan Kandungan Pencerah untuk Menyamarkan Flek Hitam
-
Hadir di Indonesia, Laka Bawa Filosofi Gender-Neutral dan Tren Bibir Glossy ala Korea