Suara.com - Pemutihan pajak kendaraan sampai tanggal berapa? Pertanyaan ini terus muncul lantaran setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing. Di tahun 2025 ini sendiri, terdapat cukup banyak provinsi yang menerapkan kebijakan tersebut, meski memang tak sebanyak yang terjadi di tahun 2024 lalu.
Pada tahun 2024, tercatat sebanyak 26 provinsi menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan. Mulai dari Aceh, Sumbar, Riau, Lampung, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Maluku, Papua Barat, hingga Papua, dengan tenggat waktu yang berbeda-beda.
Berdasarkan penelusuran tim suara.com, tahun 2025 terdapat sedikitnya 9 provinsi yang kembali menerapkan kebijakan tersebut, dengan daftarnya adalah sebagai berikut:
- Kalimantan Utara
- Kepulauan Riau
- Bali
- Aceh
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Selatan
- Banten
- Jawa Tengah
- Jawa Barat
Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Tanggal Berapa?
Masing-masing provinsi menerapkan tenggat waktu yang berbeda-beda, tergantung dengan pertimbangan dan kebijakannya masing-masing. Selengkapnya daftar periode program pemutihan pajak kendaraan dapat Anda cermati di bawah ini.
- Kalimantan Utara, pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II berlangsung hingga akhir 2025
- Kepulauan Riau, diskon PKB sebesar 13,94% dan BBNKB sebesar 39,75%, yang berlaku pada Januari hingga Juni 2025
- Bali, potongan pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025, dan berlaku hingga April 2025
- Aceh, menerapkan program pemutihan pajak progresif yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 mendatang
- Kalimantan Timur, menggelar pemutihan pajak kendaraan dan denda dari tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang
- Kalimantan Selatan, menawarkan insentif pajak berupa diskon mulai 5 Januari 2025 hingga 28 Juni 2025 mendatang
- Banten, menerapkan program pemutihan pajak kendaraan dari tanggal 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang
- Jawa Tengah, menerapkan program pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang
- Jawa Barat, menerapkan program pemutihan pajak untuk kendaraan roda dua dan roda empat dari tanggal 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang
4 Keuntungan Turut dalam Program Ini
Jika dicermati dari kebijakan yang diterapkan pada berbagai daerah tersebut, terdapat sedikitnya 4 keuntungan yang dapat diperoleh.
- Pertama, penghapusan denda pajak. Program pemutihan pajak dapat menghapus denda pajak kendaraan yang terlambat dibayarkan. Anda hanya perlu melakukan pelunasan pada pokok pajak yang terhutang tanpa dikenai denda keterlambatan
- Kedua, mendapatkan diskon pajak pada saat pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dilakukan. Hal ini berlaku di beberapa lokasi selama pembayaran dilakukan di periode pemutihan
- Ketiga, pembebasan biaya balik nama. Hal ini sangat membantu bagi masyarakat yang baru saja membeli kendaraan bekas dan belum sempat melakukan balik nama
- Keempat, kemudahan akses pembayaran, pemerintah daerah mempermudah akses pembayaran pajak dengan perluasan layanan melalui berbagai platform, seperti samsat keliling, pembayaran online, dan pusat pembayaran di lokasi umum seperti misalnya mall atau pusat keramaian
Dengan berbagai keuntungan tersebut, diharapkan publik semakin meningkatkan kesadaran kewajiban pembayaran pajak yang mereka milik. Hal ini berdampak jangka panjang, sebab nantinya semua kendaraan akan terdata dan kewajiban pembayaran pajak lebih mudah ditunaikan tanpa perlu mengalami keterlambatan.
Tujuan Utama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Tujuan dari pelaksanaan program ini dapat dibagi menjadi 4 poin, yaitu:
- Meningkatkan kepatuhan pajak
- Optimalisasi penerimaan daerah
- Meringankan beban ekonomi masyarakat
- Mendorong tertib administrasi dari masyarakat
Itu tadi sedikit penjelasan tentang program pemutihan pajak kendaraan sampai tanggal berapa di setiap daerah. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan segera selesaikan kewajiban pajak Anda sekarang juga selama periode pemutihan!
Baca Juga: Info Samsat Drive Thru Sidoarjo: Lokasi dan Jam Buka Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Terpopuler: Onad dan Istri Ditangkap, Tuntutan Pembunuh Aktor Sandy Permana Jadi Sorotan
- 
            
              5 Shio Paling Hoki di Keuangan selama November 2025, Kamu Termasuk?
- 
            
              Warna Bisa Ubah Mood Rumah, Ini Tren Baru yang Lagi Jadi Sorotan
- 
            
              5 Merek Kosmetik Ramah Muslimah selain Wardah: Halal dan Aman untuk Kulit Sensitif
- 
            
              5 Rekomendasi Bedak Tabur Untuk Usia 30 Tahun, Bikin Kulit Mulus Seperti Filter IG
- 
            
              5 Day Cream untuk Usia 30 Tahun Keatas yang Bikin Glowing, Bye Kerutan!
- 
            
              Onadio Leonardo Vokalis Band Apa? Ditangkap Kasus Narkoba Barsama Istri
- 
            
              Apakah Hari Pahlawan 10 November Tanggal Merah? Cek Daftar Hari Libur Nasional di Sini
- 
            
              Maluku Harmoni Alam, Laut, dan Budaya yang Memikat Dunia
- 
            
              5 Fakta Menarik RM BTS di Pidato APEC 2025, dari "Bibimbap" hingga Diplomasi Global