Suara.com - Program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan dari pemerintah daerah yang memberikan keringanan atau penghapusan denda dan biaya administratif untuk pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Biasanya berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Biasanya program pemutihan pajak kendaraan berlangsung selama beberapa bulan dan digelar 1–2 kali dalam setahun tergantung kebijakan gubernur dan Bapenda setempat.
Kalau Anda punya kendaraan yang belum bayar pajak bertahun-tahun, program ini bisa jadi momen yang pas untuk mengurusnya tanpa harus bayar denda menumpuk.
Secara umum program ini mencakup hal-hal seperti:
- Penghapusan denda PKB – Denda akibat keterlambatan bayar pajak dihapus.
- Gratis BBNKB II – Biaya balik nama untuk kendaraan tangan kedua dihapuskan.
- Gratis tunggakan progresif – Kadang juga termasuk pajak progresif yang menumpuk.
- Diskon pokok pajak (opsional) – Kadang ada juga diskon sebagian pokok pajak.
Untuk tahun 2025, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Medan atau Sumatera Utara.
Namun, biasanya pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengadakan program pemutihan pada pertengahan atau akhir tahun, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Agar tidak ketinggalan info pantau media sosial resmi Bapenda Sumut atau Samsat Sumut. Bisa juga dengan cek situs resmi: https://bapenda.sumutprov.go.id atau cek langsung ke kantor Samsat terdekat.
Syarat Umum Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut adalah syarat umum untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, terutama jika Anda ingin mengurus tunggakan atau balik nama.
1. Kendaraan atas nama sendiri (PKB biasa):
- STNK asli
- BPKB asli (dan fotokopi)
- KTP asli pemilik (sesuai nama di BPKB/STNK)
- Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta: Panduan Lengkap Lokasi Samsat dan Aturan Terbaru
2. Kendaraan tangan kedua (balik nama / BBNKB II):
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP pemilik baru (yang akan dijadikan atas nama)
- Kwitansi jual beli kendaraan
- Cek fisik kendaraan di Samsat
3. Kendaraan menunggak pajak
- Tetap wajib melunasi pokok pajak tahun-tahun yang menunggak
- Denda dan/atau BBNKB bisa dihapuskan tergantung program
- Cek fisik kendaraan biasanya tetap diwajibkan
- Kendaraan tidak dalam status blokir (misalnya karena hilang atau sengketa)
- Pastikan data kendaraan valid dan tidak ganda
- Datang langsung ke Samsat induk atau gerai Samsat yang melayani pemutihan
Setiap provinsi bisa punya detail berbeda, jadi saat program diumumkan, sebaiknya cek juga pengumuman resmi dari Bapenda/Samsat setempat.
Daerah yang Sudah Mengumumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Berikut ini beberapa daerah yang sudah mengumumkan atau menjalankan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 (update per April 2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
-
Kuliah di Amerika, Tapi Bahasa Inggris Anak Pejabat Ini Malah Jadi Bahan Ledekan Netizen
Terkini
-
Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Efisiensi TKD, Anggaran Dialihkan Demi Program Merakyat
-
Mahfud MD Sebut RUU Perampasan Aset Bikin Koruptor Ketakutan, Segera Bahas dan Disahkan!
-
Tuai Kritik, KPU Batal Sembunyikan Ijazah Capres dan Cabut Keputusan Kontroversial
-
Resmi Dibatalkan, KPU Klaim Gandeng KPI Rancang Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres
-
Blusukan ke RSUD Budi Asih, Gubernur Pramono Soroti 95 Persen Pasien BPJS dan Janjikan Renovasi IGD
-
Golkar Usul Pengendalian Medsos Lewat SIM Card, Bukan Batasi Akun
-
Dasco - Sjafrie Sjamsoeddin Sempat Bicara 4 Mata di Ruang Tertutup, Ini yang Dibahas
-
KPK Telusuri Dana Korupsi Haji ke PBNU, Mahfud MD: Segera Tetapkan Tersangkanya Siapa Saja
-
Viral Isu Perselingkuhan Guncang Polri, Irjen Krishna Murti Dimutasi Jadi Staf Ahli Kapolri
-
Mendagri Tito Pacu Daerah Optimalkan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas 2045