Suara.com - Program pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan dari pemerintah daerah yang memberikan keringanan atau penghapusan denda dan biaya administratif untuk pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Biasanya berlaku untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Biasanya program pemutihan pajak kendaraan berlangsung selama beberapa bulan dan digelar 1–2 kali dalam setahun tergantung kebijakan gubernur dan Bapenda setempat.
Kalau Anda punya kendaraan yang belum bayar pajak bertahun-tahun, program ini bisa jadi momen yang pas untuk mengurusnya tanpa harus bayar denda menumpuk.
Secara umum program ini mencakup hal-hal seperti:
- Penghapusan denda PKB – Denda akibat keterlambatan bayar pajak dihapus.
- Gratis BBNKB II – Biaya balik nama untuk kendaraan tangan kedua dihapuskan.
- Gratis tunggakan progresif – Kadang juga termasuk pajak progresif yang menumpuk.
- Diskon pokok pajak (opsional) – Kadang ada juga diskon sebagian pokok pajak.
Untuk tahun 2025, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Medan atau Sumatera Utara.
Namun, biasanya pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengadakan program pemutihan pada pertengahan atau akhir tahun, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Agar tidak ketinggalan info pantau media sosial resmi Bapenda Sumut atau Samsat Sumut. Bisa juga dengan cek situs resmi: https://bapenda.sumutprov.go.id atau cek langsung ke kantor Samsat terdekat.
Syarat Umum Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Berikut adalah syarat umum untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, terutama jika Anda ingin mengurus tunggakan atau balik nama.
1. Kendaraan atas nama sendiri (PKB biasa):
- STNK asli
- BPKB asli (dan fotokopi)
- KTP asli pemilik (sesuai nama di BPKB/STNK)
- Bukti pembayaran pajak terakhir (jika ada)
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta: Panduan Lengkap Lokasi Samsat dan Aturan Terbaru
2. Kendaraan tangan kedua (balik nama / BBNKB II):
- STNK asli
- BPKB asli
- KTP pemilik baru (yang akan dijadikan atas nama)
- Kwitansi jual beli kendaraan
- Cek fisik kendaraan di Samsat
3. Kendaraan menunggak pajak
- Tetap wajib melunasi pokok pajak tahun-tahun yang menunggak
- Denda dan/atau BBNKB bisa dihapuskan tergantung program
- Cek fisik kendaraan biasanya tetap diwajibkan
- Kendaraan tidak dalam status blokir (misalnya karena hilang atau sengketa)
- Pastikan data kendaraan valid dan tidak ganda
- Datang langsung ke Samsat induk atau gerai Samsat yang melayani pemutihan
Setiap provinsi bisa punya detail berbeda, jadi saat program diumumkan, sebaiknya cek juga pengumuman resmi dari Bapenda/Samsat setempat.
Daerah yang Sudah Mengumumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Berikut ini beberapa daerah yang sudah mengumumkan atau menjalankan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 (update per April 2025).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
Terkini
-
OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Tetap Berjalan di Tengah Transisi Kepemimpinan
-
Pembangunan Huntara Terus Dikebut, 4.263 Unit Rampung di 3 Provinsi Terdampak Bencana
-
Prabowo Temui Sejumlah Tokoh yang Disebut Oposisi di Kertanegara, Bahas Korupsi hingga Oligarki
-
DLH DKI Pastikan RDF Plant Rorotan Beroperasi Aman, Keluhan Warga Jadi Bahan Evaluasi
-
Wamensos Agus Jabo Tekankan Adaptivitas Siswa Sekolah Rakyat Hadapi Perubahan Zaman
-
Belum Jadi Kader Resmi, Jokowi Disebut Sudah Ajak Relawannya untuk Masuk PSI
-
PDIP Sarankan Beberapa Langkah untuk Respons Merosotnya IHSG dan Mundurnya Pejabat BEI-OJK
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang