Suara.com - Bagi masyarakat Jawa, kalender weton bukan sekadar penanggalan, melainkan pedoman penting dalam menentukan hari baik dan memahami peruntungan hidup.
Kombinasi antara kalender Masehi, penanggalan Jawa, dan pasaran dalam sistem weton mencerminkan filosofi budaya yang kaya makna. Di bulan Mei 2025, banyak orang mencari tahu weton mereka untuk merencanakan berbagai kegiatan penting, mulai dari pernikahan, pindah rumah, hingga memulai usaha baru.
Dalam artikel ini, kami sajikan kalender weton Jawa Mei 2025 lengkap dengan peruntungan yang mudah dipahami.
Apa Itu Weton Jawa?
Sebelum masuk ke daftar kalender, mari pahami dulu apa itu weton Jawa. Weton adalah sistem penanggalan khas masyarakat Jawa yang menggabungkan hari dalam seminggu (Senin hingga Minggu) dengan lima pasaran Jawa: Legi, Pahing, Pon, Wage, dan Kliwon. Kombinasi ini menghasilkan 35 jenis weton yang dipercaya memiliki karakteristik dan peruntungan tersendiri.
Sistem weton digunakan dalam berbagai aspek kehidupan orang Jawa, seperti:
- Menentukan hari pernikahan atau khitanan
- Memilih hari baik untuk memulai usaha
- Mencocokkan kecocokan jodoh
- Menganalisis watak atau karakter seseorang.
Kalender Weton Jawa Mei 2025
Berikut ini adalah sebagian daftar kalender weton Jawa untuk bulan Mei 2025 beserta hari, pasaran, dan prediksi peruntungan secara umum, yang menarik untuk disimak:
Kamis Pon, 1 Mei 2025
- Tanggal Jawa: 3 Selo 1958 Za’
- Tanggal Hijriah: 3 Zulkaidah 1446 H
- Wuku: Kuningan
- Neptu: 15
- Hari Pasaran: Pon
Jumat Wage, 2 Mei 2025
Baca Juga: Hari Baik untuk Beli Motor Yamaha Aerox Menurut Primbon Jawa: Begini Cara Hitungnya
- Tanggal Jawa: 4 Selo 1958 Za’
- Tanggal Hijriah: 4 Zulkaidah 1446 H
- Wuku: Kuningan
- Neptu: 10
- Hari Pasaran: Wage
Sabtu Kliwon, 3 Mei 2025
- Tanggal Jawa: 5 Selo 1958 Za’
- Tanggal Hijriah: 5 Zulkaidah 1446 H
- Wuku: Kuningan
- Neptu: 17
- Hari Pasaran: Kliwon
Minggu Legi, 4 Mei 2025
- Tanggal Jawa: 6 Selo 1958 Za’
- Tanggal Hijriah: 6 Zulkaidah 1446 H
- Wuku: Langkir
- Neptu: 10
- Hari Pasaran: Legi
Senin Pahing, 5 Mei 2025
- Tanggal Jawa: 7 Selo 1958 Za’
- Tanggal Hijriah: 7 Zulkaidah 1446 H
- Wuku: Langkir
- Neptu: 13
- Hari Pasaran: Pahing
Selasa Pon, 6 Mei 2025
- Tanggal Jawa: 8 Selo 1958 Za’
- Tanggal Hijriah: 8 Zulkaidah 1446 H
- Wuku: Langkir
- Neptu: 10
- Hari Pasaran: Pon
Rabu Wage, 7 Mei 2025
- Tanggal Jawa: 9 Selo 1958 Za’
- Tanggal Hijriah: 9 Zulkaidah 1446 H
- Wuku: Langkir
- Neptu: 11
- Hari Pasaran: Wage
Kamis Kliwon, 8 Mei 2025
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi
-
Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak