Suara.com - Perkembangan teknologi informasi, komunikasi semakin pesat, penuh inovasi. Semua kegiatan seolah terasa mudah, cepat dan efisien, termasuk ibadah, bisa dilakukan menggunakan sarana digital. Contohnya kurban online yang sekarang semakin marak tersedia.
Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari, banyak umat muslim mulai memilih hingga membeli hewan kurban. Bahkan sejumlah tempat maupun lembaga sudah mempersiapkan secara matang.
Tidak sedikit lembaga terpercaya yang menyediakan layanan kurban secara online, banyak sekali iklan berseliweran mulai sounding untuk keperluan tersebut.
Semakin menjamurnya layanan digital untuk keperluan pembelian sampai penyembelihan hewan kurban, publik jadi penasaran dan bertanya-tanya, apakah secara online sah atau tidak?
Supaya lebih jelas, tidak ragu lagi untuk berkurban secara online, berikut penjelasan singkat mengenai definisi, syarat dan ketentuan menurut Buya Yahya yang dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV.
Definisi, Cara dan Hukum Kurban Online
Dalam sebuah kesempatan, Buya Yahya terlebih dahulu menjelaskan perihal berkurban online, supaya makna lebih jelas dan paham.
Menurut pendapatnya, berkurban online bukan berkurban online tetapi cara membeli hewan kurban secara online. Maksud dari pernyataan tersebut yaitu kita pesan, kita transfer atau kita bersepakat dulu tentang ukuran kambing, berapa kilo dan seterusnya.
Setelah terjadi kesepakatan atau kita mengetahui secara detail, lalu kita transfer pada lembaga tertentu yang akan memberikan pelayanan.
Baca Juga: 8 Mobil Bekas Tipe Pick Up untuk Angkut Binatang Kurban di Lebaran Haji: Murah, Mulai Rp40 Jutaan!
Saat transaksi keuangan secara online, secara otomatis kita sudah mewakilkan pada mereka untuk membeli hewan kurban sesuai kesepakatan.
Biasanya, setelah hewan kurban didapat, mereka langsung memberi kabar pada pembeli. Setelah itu, pembeli hanya perlu berniat. Perlu dicatat, saat berniat menyembelih hewan kurban, kita tidak harus memegang kepala hewannya.
Jadi, meskipun dari jauh, kita tetap bisa berniat untuk kurban. Hewan yang sudah dibeli atau sudah diwakilkan pembeliannya, bisa langsung diniatkan sebagai hewan kurban. Hal itu sah, meski dilakukan dari jauh.
Kurban Online Tidak Wajib Hadir Saat Pemotongan
Umumnya kalau melakukan kurban, kita menyaksikan saat proses pemotongan hewan. Kalau memilih secara online tidak perlu hadir ketika hari pemotongan.
Menurut Buya Yahya, menyaksikan hewan kurban disembelih merupakan anjuran, namun tetap ada berbagai pertimbangan.
Berita Terkait
-
Kapan Lebaran Idul Adha 2025? Ini Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Teks Khutbah Jumat Menjelang Idul Adha yang Menyentuh Hati: Peduli Sesama Lewat Kurban
-
Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
-
Harga Sapi Limosin Kualitas Bagus untuk Kurban Iduladha 2025, Seekor Bisa Dibagi untuk 7 Orang
-
Waspadai Penyakit Menular dari Hewan Kurban Saat Idul Adha, Jangan Sepelekan!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado Bantah Ada Penyimpangan Anggaran
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup