Suara.com - Di era digital, teknologi berkembang semakin canggih dan masuk dalam kehidupan sehari-hari, termasuk soal ibadah. Kurban menjadi salah satu bentuk ibadah yang dapat dilakukan secara online. Lantas, berkurban online apakah ibadahnya sah dan apa hukumnya?
Banyak lembaga yang menyediakan layanan kurban online. Sistem ini memungkinkan kita untuk memilih hewan, melakukan transaksi pembayaran, dan mengawasi proses penyembelihan serta penyaluran daging secara transparan melalui platform digital.
Meski memberikan kemudahan, muncul pula pertanyaan terkait sah atau tidaknya kurban online dan bagaimana agar pelaksanaannya tetap sesuai dengan aturan syariat Islam. Berikut ulasan selengkapnya seperti dikutip dari laman NU Care Lazisnu dan sumber lainnya.
Pengertian dan Dasar Hukum Berkurban
Kurban secara bahasa berarti ibadah penyembelihan hewan ternak yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum berkurban sendiri adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan, terutama bagi yang mampu.
Dalam hadis Rasulullah SAW, berkurban sangat dianjurkan bagi mereka yang mampu, bahkan beliau melarang orang yang mampu untuk meninggalkan ibadah ini.
Selain itu, dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 34, Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk menyebut nama-Nya saat menyembelih hewan kurban sebagai bentuk penghambaan dan ketaatan.
Hukum Berkurban secara Online
Meski masih ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, mayoritas memperbolehkan kurban secara online selama syarat-syarat tertentu terpenuhi.
Melalui Fatwa Nomor 36 Tahun 2020, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa berkurban secara online adalah sah selama memenuhi rukun dan syarat kurban.
Baca Juga: Kapan Jadwal Hari Tasyrik Idul Adha 2025? Cek Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
Misalnya, orang yang berkurban harus berniat dan menunjuk wakil yang akan menyembelih hewan kurban atas nama si pemberi kurban (mudlahhy).
Penyembelihan oleh wakil harus dilakukan tepat pada tanggal 10 hingga 13 Dzulhijjah, tidak boleh dilakukan lebih awal.
Nahdlatul Ulama (NU) juga menyatakan bahwa kurban secara online sah, asalkan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan rukun berkurban.
Transaksi digital diperbolehkan asalkan jelas mengenai hewan, waktu, dan wakil pelaksana.
Lebih jauh lagi, prinsip wakalah (perwakilan) adalah kunci utama dalam pelaksanaan kurban online. Wakil diangkat secara sah dengan mengucapkan ijab kabul secara tegas, dan wajib menyebutkan nama pemberi kurban saat menyembelih hewan.
Jika nama pemberi kurban tidak disebutkan, maka kurban tersebut tidak sah dan harus diganti.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Cerita Korban Little Aresha: Pernah Diikat, Dikurung di Ruang Gelap hingga Dipaksa Tidur di Lantai
-
4 Tips Mengatasi Sepatu Putih yang Menguning, Cukup Pakai Bahan Ini Bisa Kinclong Lagi
-
Energi Bersih Tak Cukup Ramah Lingkungan, Tetapi Juga Harus Bisa Dipercaya
-
Siapa Owner Parfum Scarlett? Ini Profil Pemilik Parfum Terlaris di Indonesia
-
4 Bedak Tabur Lokal Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Ringan di Wajah dan Harga Terjangkau
-
Apakah Ukuran Sepatu Lari Harus Pas? Ini Penjelasan yang Benar
-
Tahan Perubahan Iklim dan Kaya Gizi, Bisakah Sukun Menjadi Superfood Lokal Indonesia?
-
MPLS Pakai Baju Apa? Ini Pakaian yang Harus Dihindari untuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
-
5 Sepatu Lari Lokal Rekomendasi dr Tirta, Ada Full Cushion hingga Carbon Plate
-
Blush On Viva Apakah Sudah BPOM? Cek Review Jujur Perona Pipi Legendaris Rp6 Ribuan