Suara.com - Dengan waktu tunggu jalur reguler yang sudah mencapai puluhan tahun, banyak orang mulai tertarik dengan program haji furoda. Namun, sudah tahukah Anda berapa biaya haji furoda tahun 2025?
Haji Furoda merupakan jenis ibadah haji yang menggunakan visa nonkuota, atau yang dikenal dengan visa mujamalah, yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Meskipun tidak termasuk dalam alokasi kuota resmi haji dari pemerintah Indonesia, visa ini tetap sah dan diakui secara hukum.
Pelaksanaan haji ini berada di bawah pengelolaan Kementerian Haji Arab Saudi, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.
Bagi warga negara Indonesia (WNI), Haji Furoda bersifat undangan khusus dari Arab Saudi, dan keberangkatannya wajib difasilitasi oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Berapa Biaya Haji Furoda Tahun 2025?
Melansir dari laman hajifuroda.id, biaya haji furoda berkisar antara US$19.000 hingga US$60.000 atau sekitar Rp 270 juta hingga Rp 1 miliar.
Besarnya biaya haji furoda bisa berbeda, tergantung dengan jenis paket yang dipilih calon jemaah. Biaya haji furoda juga bisa berubah berdasarkan nilai tukar ketika transaksi dilakukan.
Semakin tinggi harga paketnya, semakin lengkap fasilitas yang diterima dalam haji furoda. Seperti hotel bintang lima, layanan transportasi premium, pendamping ibadah pribadi, maktab haji khusus hotel transit di Mina, tenda AC di Arafah, pesawat, dan fasilitas lainnya.
Berapa Waktu Tunggu Haji Furoda 2025?
Keunggulan utama Haji Furoda adalah waktu tunggu yang amat singkat, lebih cepat dari Haji Plus dan tentu saja program reguler.
Baca Juga: Jelang Berangkat Haji, Ivan Gunawan Perkecil Lingkaran Pertemanan
Visa Furoda yang diberikan di luar kuota nasional membuat calon jamaah bisa berangkat ke tanah suci lebih cepat atau bahkan di tahun yang sama saat mendaftar.
Rentan waktu program pelaksanaan haji furoda adalah sekitar 14–25 hari, dimulai dari keberangkatan sampai kembali ke tanah air.
Jemaah haji Furoda akan menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci sesuai rukun dan sunnah yang disyariatkan.
Kedudukan Haji Furoda di Mata Hukum Indonesia
Pada awalnya, keberadaan haji furoda belum mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah Indonesia karena pelaksanaannya tidak termasuk dalam kuota haji nasional. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008.
Namun, dengan semakin berkembangnya pelaksanaan haji menggunakan visa mujamalah dan dukungan dari visa resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi, pemerintah Indonesia akhirnya mengatur dan mengakui haji furoda secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).
Dalam Pasal 18 UU tersebut dijelaskan bahwa visa haji bagi warga Indonesia dibedakan menjadi dua jenis:
- Visa haji yang termasuk dalam kuota resmi pemerintah Indonesia
- Visa haji mujamalah atau undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi
Undang-undang ini juga mengatur bahwa WNI yang menerima visa haji mujamalah wajib diberangkatkan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Di samping itu, PIHK yang memberangkatkan jamaah dengan visa furoda juga diwajibkan menyampaikan laporan kepada Menteri Agama.
Dengan demikian, meskipun haji furoda tidak termasuk dalam kuota resmi, pelaksanaannya tetap diatur secara legal dan harus dijalankan oleh penyelenggara resmi yang berwenang.
Bagaimana Cara Mendaftar Haji Furoda 2025?
Anda bisa mendaftar Haji Furoda dengan menghubungi PIHK yang menyediakan program haji ini. Nantinya, pihak PIHK inilah yang akan membantu Anda menjalani proses pembayaran dan pengisian formulir.
Jika sudah melakukan pembayaran awal dan melengkapi dokumen, Anda tinggal menunggu konfirmasi dari pihak PIHK terkait status pendaftaran dan visa haji Furoda.
Sekian informasi tentang berapa biaya haji furoda tahun 2025 yang resmi berlaku di Indonesia.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Jelang Berangkat Haji, Ivan Gunawan Perkecil Lingkaran Pertemanan
-
Hukum Orang Kaya yang Menunda-nunda Ibadah Haji, Apakah Berdosa? Ini Kata Ustaz
-
4 Perbedaan Kurma Ajwa Asli dan Palsu untuk Oleh-Oleh Haji, Awas Tertipu!
-
Bolehkah Titip Doa ke Orang yang Naik Haji? Ivan Gunawan Sampai Bikin Daftar Khusus
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
5 Shio Paling Beruntung dan Makmur di 27 Februari 2026, Kamu Termasuk?
-
Profil Bunga Sartika, Host 'Halo Qha Qha Permisi' Mendadak Resign, Gara-gara Rahasia Terbongkar?
-
Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Jangan Sampai Salah Bacaan
-
Apakah Sepeda Listrik Boleh Dicuci? Ini Caranya Supaya Tidak Tersetrum
-
7 Sepeda Push Bike Anak Kokoh selain London Taxi, Rangka Kuat Tahan Banting
-
10 Karakter Orang yang Suka Musik Jazz dan Fakta Menarik di Baliknya
-
Apakah Karyawan Kontrak Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Ketentuannya
-
Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Intip Bocoran Tanggal dan Aturan Mainnya
-
Kronologi Irawati Puteri Eks SPG Nugget Lulus S2 Stanford Pakai Beasiswa LPDP
-
Jadwal Imsak Yogyakarta 27 Februari 2026, Cek Tips Sahur agar Kuat Puasa