Suara.com - Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Namun di tengah realita kehidupan, tidak sedikit orang yang mampu secara ekonomi memilih untuk menunda-nunda ibadah haji. Bagaimana hukumnya dalam Islam?
Perihal hukum orang kaya menunda-nunda ibadah haji, Ustaz Ahmad Sarwat, Lc., MA. pernah membahasnya dalam video yang tayang di kanal YouTube Rumah Fiqih. Diakui oleh Ustaz Ahmad Sarwat bahwa hal ini kerap menjadi perdebatan sehingga muncul beberapa pendapat.
Namun, Ustaz Ahmad Sarwat berusaha menjelaskan hukumnya berdasarkan apa yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Di mana dulu Nabi Muhammad SAW juga pernah menunda pelaksanaan ibadah haji hingga empat tahun lamanya. Kala itu Nabi justru menunaikan umrah, bukan haji.
"Ini pertanyaan yang banyak orang nanya dan pada berdebat satu sama lain. Saya tidak akan menjawab dengan perdebatan. Saya akan jawab saja dengan apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW sendiri," jelas Ustaz Ahmad Sarwat, dilansir dari YouTube pada Kamis, 22 Mei 2025.
"Ternyata di tahun ke-6, walaupun Nabi berniat berangkat ke Tanah Suci, beliau berihram. Ternyata dengan 1400 orang itu, Nabi niatnya tidak haji. Niatnya umrah. Padahal perintah ayatnya untuk haji. Tahun ke-7, Rasulullah berangkat lagi ke Mekkah. Kali ini beliau juga melakukan umrah, bukan haji," kata sang Ustaz menyambung.
Ustaz Ahmad Sarwat menceritakan bahwa perjalanan haji Nabi Muhammad SAW tertunda hingga tahun ke-10. Di tahun inilah Nabi Muhammad SAW baru menunaikan ibadah haji.
"Baru tahun ke-10, Nabi berangkat untuk haji. Jadi tertunda berapa tahun, empat tahun. Empat tahun Nabi menunda-nunda tidak pergi haji. Kira-kira Nabi Muhammad SAW mampu dan berkali-kali bolak-balik ke Mekkah tapi tidak haji, kira-kira beliau dosa apa enggak? Jawabannya tentu saja, tidak (berdosa)," tutur Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan.
Atas dasar tersebut, ulama mazhab Asy-syafi'i berpendapat bahwa orang kaya yang menunda-nunda ibadah haji hukumnya tidak berdosa. Sebab walaupun haji hukumnya wajib bagi yang mampu, tapi sifatnya tidak lil faur alias tidak harus segera dikerjakan.
"Tidak mungkin Nabi melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan Allah. Sehingga dalam hal ini, mazhab Asy-syafi'i khususnya, mengatakan bahwa kewajiban haji itu memang ada dalam rukun Islam yang lima dan berlaku bagi yang mampu. Tapi walaupun orang itu sudah mampu, seandainya dia tidak segera melaksanakannya tidak apa-apa. Karena tidak harus segera dikerjakan," kata Ustaz Ahmad Sarwat.
Baca Juga: Lama Waktu Tunggu Haji Reguler di Indonesia: Fakta, Penyebab, dan Solusinya
"Kewajibannya itu boleh ditunda. Sebagaimana salat yang lima waktu, dalam keadaan tertentu boleh kita tunda, bahkan wajib kita tunda. (Misalnya) Kalau kita buka puasa, pas maghrib azan, kita salat atau kita makan berbuka puasa? Makan. Salatnya ditunda. Yang didahulukan itu makan. Maka ada istilah takjil, mendahulukan makan," imbuhnya.
Namun Ustaz Ahmad Sarwat mengingatkan bahwa orang kaya yang menunda-nunda haji dihukumi berdosa menurut ulama tiga mazhab lain, yakni Hanafi, Hambali, dan Maliki.
"Di luar mazhab Asy-syafi'i, entah itu Hanafi, Maliki, atau juga Hambali, (hukumnya) dosa kalau ada orang sudah mampu untuk melakukan haji kok dia enggak berangkat haji maka dia dosa. Itu pandangan mazhab di luar Asy-syafi'i," tegas Ustaz Ahmad Sarwat lagi.
"Tapi kalau mazhab Asy-syafi'i mengatakan enggak (berdosa). Sudah mampu, ya sudah. Kalau mau berangkat, silakan. Tapi kalau mau menunda, it's oke, enggak ada masalah. Kenapa? Nabi dan 60 ribu sahabat, hajinya ditunda sampai empat tahun kemudian," lanjutnya.
Kendati begitu, Ustaz Ahmad Sarwat menegaskan bahwa memang bagusnya tidak menunda-nunda pelaksanaan ibadah haji apabila sudah mampu. Namun jika berhalangan, menunda ibadah haji juga tidak masalah dan tidak otomatis membuat seseorang berdosa.
"Cuman kalau bagusnya sih, bagusnya jangan ditunda. Bagusnya disegerakan, karena kita tidak tahu ajal, umur, kesehatan, dan sebagainya. Kalau bisa, silakan lebih awal. Tapi kalau enggak bisa juga, ya enggak papa. Ditunda itu tidak otomatis ujug-ujug menjadi dosa. Tidak juga," tukasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Cium Wanginya, Auto Kangen Putih Abu-abu: 7 Parfum Jadul Legendaris Ini
-
Makna Nama Alif Dalam Bahasa Arab, Panggilan Ruben Onsu di Tanah Suci yang Bikin Haru
-
7 Rekomendasi Skincare Aman untuk Anak 10 Tahun, Bikin Kulit Sehat dan Terawat
-
Ameena Pindah ke Sekolah Elite? Biaya SPP-nya Bisa Tembus Belasan Juta Rupiah
-
Seberapa Kaya Rahayu Saraswati? Keponakan Prabowo Resmi Mundur dari DPR
-
Mengenal Apa Itu Mental Pengemis, Disebut Yudo Anak Menkeu sebagai Ciri Orang Miskin
-
Art Jakarta 2025 Siap Berpameran di JIExpo Awal Oktober 2025
-
5 Aroma Parfum Pria Tahan Lama yang Cocok untuk Pekerja Lapangan
-
Viral di Medsos, Edit Foto Jadi Gantungan Kunci Pakai Aplikasi Apa?
-
5 Rekomendasi Hand Body Lotion Marina: Wangi, Murah, dan Bikin Kulit Cerah