Suara.com - Nama Britney Spears kembali menghiasi headline media global bukan karena karya musik terbarunya, melainkan karena insiden tak terduga yang terjadi di udara. Ia diduga melakukan percobaan merokok di dalam pesawat.
Pada 22 Mei 2025, pelantun “Toxic” itu tertangkap menyalakan rokok di dalam pesawat pribadinya dalam penerbangan dari Cabo San Lucas, Meksiko, menuju Los Angeles. Tindakan ini memicu kekhawatiran kru kabin dan menyita perhatian publik karena dianggap melanggar aturan keselamatan penerbangan yang ketat.
Klarifikasi dari Britney Spears
Melalui akun Instagram-nya, Spears menyampaikan permintaan maaf dan mengklaim bahwa ia tidak tahu bahwa pesawat tersebut melarang merokok. Ia mengira karena itu adalah jet pribadi, peraturan bisa lebih fleksibel. Lebih lanjut, Spears mengaku baru pertama kali mengonsumsi vodka, yang membuatnya tidak berpikir jernih saat itu.
“Saya tidak tahu rokok itu tidak diperbolehkan di pesawat itu,” tulisnya dikutip People, sembari menyindir pramugari yang menurutnya bersikap terlalu keras dan mencoba mempermalukannya.
Aturan Merokok di Pesawat
Merokok di pesawat, baik komersial maupun pribadi, secara umum dilarang keras di hampir seluruh dunia. Sejak akhir 1990-an, maskapai di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya telah memberlakukan larangan merokok karena alasan keselamatan dan kesehatan.
Menurut Federal Aviation Administration (FAA), pelanggaran terhadap larangan merokok di dalam pesawat dapat dikenai denda hingga USD 4.000. Bahkan hanya dengan mencoba merokok di toilet pesawat, penumpang bisa dikenai sanksi serius karena bisa memicu kebakaran dan mengganggu sistem deteksi asap. (FindLaw)
Di Indonesia sendiri, larangan ini diatur dalam Pasal 419 Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menyebutkan bahwa merokok di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran hukum.
Baca Juga: Bukan untuk Distribusi Logistik, Eks Ketua KPU Ungkap Private Jet Digunakan Komisioner
Bahaya Merokok di Ketinggian
Merokok di dalam pesawat tidak hanya soal pelanggaran aturan, tapi juga menyangkut keselamatan seluruh penumpang. Berikut beberapa risiko yang ditimbulkan:
- Risiko Kebakaran: Pesawat terbang adalah ruang tertutup yang penuh dengan sistem kelistrikan dan bahan yang mudah terbakar. Korek api, puntung rokok, atau bara api bisa memicu kebakaran mematikan yang sulit dikendalikan saat di udara.
- Mengganggu Sistem Keselamatan: Rokok dapat memicu detektor asap dan memicu alarm palsu. Ini bisa menyebabkan penerbangan dialihkan atau bahkan pendaratan darurat.
- Kesehatan Penumpang Lain: Asap rokok dapat memicu asma, alergi, atau reaksi pernapasan akut bagi penumpang yang sensitif. Dalam kabin yang tertutup, paparan asap bersifat langsung dan intens.
Jet Pribadi Bukan Zona Bebas Aturan
Salah satu kesalahpahaman yang sering terjadi adalah anggapan bahwa jet pribadi memiliki kebebasan penuh terhadap peraturan udara. Faktanya, seluruh penerbangan, baik komersial maupun pribadi, tetap berada di bawah yurisdiksi otoritas penerbangan sipil negara tempat pesawat beroperasi. Artinya, aturan seperti larangan merokok tetap berlaku.
Jet pribadi memang kadang memberikan kenyamanan dan privasi lebih, tetapi aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama. Pramugari yang bertugas dalam penerbangan pribadi pun memiliki wewenang untuk melaporkan pelanggaran penumpang kepada otoritas.
Perilaku Selebriti dan Tanggung Jawab Publik
Berita Terkait
-
Skandal Jet Pribadi KPU, M Afifuddin Sebut Kebutuhan Mobilitas Tinggi
-
Terungkap! Hasyim Asy'ari Blak-blakan soal Private Jet KPU: Bukan Untuk Logistik, Tapi..
-
Bukan untuk Distribusi Logistik, Eks Ketua KPU Ungkap Private Jet Digunakan Komisioner
-
5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Malioboro, Nekat Bisa Kena Denda
-
Skandal Private Jet KPU, DPR: Kami Sudah Pernah Tegur, Itu Kan Pakai Duit Rakyat
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Tahun Ini Imlek Shio Apa? Cek Keberuntungan 12 Shio 2026!
-
Ayah Sambung Syifa Hadju Kerja Apa? Profesi Calon Mertua El Rumi Gak Sembarangan
-
Apa Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 23 Januari 2026? Cek Daftarnya di Sini
-
Begini Strategi Resorts World Genting Memanjakan Wisatawan Indonesia Mulai dari Bandara Hingga Resor
-
Kamu Termasuk? Ini 6 Shio Paling Makmur dan Hoki pada 23 Januari 2026
-
5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
-
Terpopuler: Batas Waktu Bayar Utang Puasa Ramadan, IPK Minimal Beasiswa LPDP 2026
-
Bansos 2026 Apa Saja Jenisnya? Ini Estimasi Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima
-
Mudik Gratis Lebaran 2026 Alfamidi Kapan Dibuka? Simak Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya
-
Apa Beda Powder Foundation dan Compact Powder? Ini 4 Produk yang Wajib Kamu Coba