Suara.com - Reza Oktovian atau yang akrab disapa Reza Arap ditegur pengunjung karena kedapatan tengah merokok di kawasan Malioboro saat melakukan live streaming beberapa waktu yang lalu.
Tanpa banyak mengelak, Reza Arap pun langsung mematikan rokok dan meminta maaf setelah ditegur dengan mimik wajah yang sedikit agak heran.
"Hah, kenapa? Oh, di sini nggak boleh ngerokok? Sorry, sorry, nggak tahu gua," ucap Reza yang kemudian berjalan ke tepi pedestrian untuk mematikan rokoknya seperti dikutip dari detikcom.
Setelah mematikan rokok di pedestrian, Reza pun meminta maaf pada petugas sembari mengatupkan tangannya.
"Sorry guys," ujarnya.
Reza Arap baru mengetahui bahwa sekarang sudah ada aturan baru di Malioboro, salah satunya larangan merokok, kecuali di tempat-tempat yang sudah disediakan pemerintah setempat.
Reza pun mengapresiasi aturan tersebut. "Oh jadi yang duduk-duduk sambil merokok juga gak boleh yah, its nice," sambungnya.
Bagi yang belum tahu, saat ini Malioboro memang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok sejak tahun 2020 yang lalu.
Aturan ini tidak serta merta diberlakukan untuk formalitas saja, melainkan sebagai bentuk perhatian dari pemerintah Yogyakarta sebagai upaya untuk mengurangi efek berbahaya dari asap rokok.
Baca Juga: Tak Hanya Rokok Biasa, Nge-Vape Juga Dilarang di Pesawat: Ini Alasannya!
Kecuali di tempat-tempat yang diperbolehkan oleh pemerintah setempat seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, area utara Plaza Malioboro, dan lantai tiga Pasar Beringharjo.
Aturan pelarangan merokok di kawasan Malioboro ini dibuat untuk mengurangi dampak negatif dari asap rokok terhadap kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi pengunjung, khususnya wisatawan.
Selain merokok, ada aturan-aturan lain yang harus dipatuhi oleh para pengunjung, peraturan ini wajib ditaati agar tidak kena denda atau ditegur oleh petugas.
5 hal yang tidak boleh dilakukan di Malioboro, di antaranya:
1. Merokok
Meskipun saat ini Wali Kota Yogyakarta tengah berupaya melakukan sosialisasi KTR di kawasan Malioboro, namun aturan dilarang merokok di kawasan tersebut sudah diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Merokok. Untuk itu jangan nekat merokok di kawasan Malioboro karena bisa didenda Rp7,5 juta loh.
2. Buang sampah sembarangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
30 Contoh Undangan Syawalan dan Halal Bihalal: Gratis dan Bisa Langsung Edit
-
5 Efek Samping Makanan Bersantan untuk Kesehatan Tubuh yang Perlu Diwaspadai
-
7 Sunscreen Terbaik untuk Kulit Kusam, Wajah Fresh dan Cerah Setelah Lebaran
-
7 Sepatu Lari Sekelas Nike Air Zoom Pegasus 41 Versi Lokal yang Lebih Murah
-
Rahasia Kaki Bebas Pegal Saat Libur Lebaran: Intip Kolaborasi Ikonik Melissa x Scholl Terbaru
-
Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan
-
Wisata Bus Tanpa Atap di PIK: Pengalaman Menikmati Jakarta dari Perspektif Baru yang Tak Biasa!
-
5 Moisturizer Vitamin C untuk Mencerahkan Kulit Setelah Mudik, Wajah Kembali Glowing
-
Terpopuler: 11 Kontroversi Irawati Puteri, Viral Azab Korupsi MBG di Lombok
-
7 Rekomendasi Kran Wastafel Cuci Piring Terbaik, Air Tidak Nyiprat