Suara.com - Reza Oktovian atau yang akrab disapa Reza Arap ditegur pengunjung karena kedapatan tengah merokok di kawasan Malioboro saat melakukan live streaming beberapa waktu yang lalu.
Tanpa banyak mengelak, Reza Arap pun langsung mematikan rokok dan meminta maaf setelah ditegur dengan mimik wajah yang sedikit agak heran.
"Hah, kenapa? Oh, di sini nggak boleh ngerokok? Sorry, sorry, nggak tahu gua," ucap Reza yang kemudian berjalan ke tepi pedestrian untuk mematikan rokoknya seperti dikutip dari detikcom.
Setelah mematikan rokok di pedestrian, Reza pun meminta maaf pada petugas sembari mengatupkan tangannya.
"Sorry guys," ujarnya.
Reza Arap baru mengetahui bahwa sekarang sudah ada aturan baru di Malioboro, salah satunya larangan merokok, kecuali di tempat-tempat yang sudah disediakan pemerintah setempat.
Reza pun mengapresiasi aturan tersebut. "Oh jadi yang duduk-duduk sambil merokok juga gak boleh yah, its nice," sambungnya.
Bagi yang belum tahu, saat ini Malioboro memang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok sejak tahun 2020 yang lalu.
Aturan ini tidak serta merta diberlakukan untuk formalitas saja, melainkan sebagai bentuk perhatian dari pemerintah Yogyakarta sebagai upaya untuk mengurangi efek berbahaya dari asap rokok.
Baca Juga: Tak Hanya Rokok Biasa, Nge-Vape Juga Dilarang di Pesawat: Ini Alasannya!
Kecuali di tempat-tempat yang diperbolehkan oleh pemerintah setempat seperti di Taman Parkir Abu Bakar Ali, area utara Plaza Malioboro, dan lantai tiga Pasar Beringharjo.
Aturan pelarangan merokok di kawasan Malioboro ini dibuat untuk mengurangi dampak negatif dari asap rokok terhadap kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi pengunjung, khususnya wisatawan.
Selain merokok, ada aturan-aturan lain yang harus dipatuhi oleh para pengunjung, peraturan ini wajib ditaati agar tidak kena denda atau ditegur oleh petugas.
5 hal yang tidak boleh dilakukan di Malioboro, di antaranya:
1. Merokok
Meskipun saat ini Wali Kota Yogyakarta tengah berupaya melakukan sosialisasi KTR di kawasan Malioboro, namun aturan dilarang merokok di kawasan tersebut sudah diatur dalam Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Merokok. Untuk itu jangan nekat merokok di kawasan Malioboro karena bisa didenda Rp7,5 juta loh.
2. Buang sampah sembarangan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!