Baik menurut hukum nasional maupun Islam, aset yang terkumpul selama pernikahan tetap dianggap hasil usaha bersama dan harus dibagi secara adil, tanpa memandang pihak yang bersalah.
Namun, ada beberapa pengecualian penting, antara lain:
1. Pertimbangan Hakim
Jika terbukti suami berselingkuh dan tindakan tersebut menyebabkan kerugian finansial (misalnya pengeluaran berlebihan untuk pihak ketiga), hakim bisa mempertimbangkan hal tersebut saat memutuskan proporsi pembagian harta.
2. Kontribusi Finansial
Hakim juga dapat menilai kontribusi masing-masing pihak dalam mengelola keuangan rumah tangga.
Jika istri berkontribusi lebih besar secara ekonomi, misalnya menjadi pencari nafkah utama, maka ia berpeluang mendapatkan bagian yang lebih besar.
3. Perjanjian Perkawinan
Bila pasangan telah membuat perjanjian tertulis yang mengatur pembagian harta sata bercerai, termasuk akibat perselingkuhan, maka isi perjanjian tersebut dapat dijadikan dasar oleh hakim.
Baca Juga: Jika Istri Menggugat Cerai Apakah Dapat Harta Gono Gini? Ini Dasar Hukumnya
Selain faktor perselingkuhan, pengadilan juga dapat mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Lama Pernikahan
Pernikahan yang berlangsung lama biasanya menghasilkan harta yang lebih banyak, dan kompleksitas pembagiannya pun meningkat.
2. Kondisi Ekonomi Masing-masing Pihak
Pihak yang ekonominya lebih lemah (misalnya tidak bekerja atau mengurus rumah tangga) bisa mendapatkan pertimbangan khusus.
3. Kebutuhan Anak
Berita Terkait
-
Jika Istri Menggugat Cerai Apakah Dapat Harta Gono Gini? Ini Dasar Hukumnya
-
10 Cara Mengetahui Suami Selingkuh Lewat HP: Dari Chat Rahasia hingga Aplikasi Tersembunyi
-
Seberapa Kaya Dilan Janiyar? Kasih Harta Gono-gini Rp800 Juta dan Rumah ke Safnoviar
-
Harta Gono-Gini Fantastis! Segini Kekayaan Mantan Istri Donald Trump Setelah Bercerai
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
5 Pelembap Retinol Murah untuk Ibu Rumah Tangga, Atasi Kerutan dan Garis Halus
-
Ramalan Zodiak Cinta 11 Desember 2025, Aries Harus Move On dan Gemini Stop Halu Soal Mantan
-
5 Serum dengan Glycolic Acid untuk Mencerahkan dan Menghilangkan Flek Hitam
-
Hey Bali Tawarkan Penitipan Barang Gratis Selama 4 Jam, Strategi Bangun Kepercayaan Wisatawan
-
Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI: Simak Syarat dan Langkah-Langkah Lengkapnya
-
6 Body Lotion untuk Mencerahkan Kulit Belang Buat yang Sering Motoran
-
Viva Cosmetics Gaet Shenina Cinnamon, Hadirkan Retinol Serum Inovasi Terbaru
-
5 Rekomendasi Loose Powder dengan Niacinamide Mulai 20 Ribuan, Pakai Makeup Sekaligus Cerahkan Wajah
-
Apakah Masih Perlu Pakai Bedak Setelah Cushion? Ini Jawabannya
-
5 Rekomendasi Skincare Terbukti Paling Ampuh Atasi Flek Hitam di Usia 35 Tahun