Suara.com - Momen Hari Raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Bagi umat Islam, Hari Raya ini merupakan salah satu momen yang penting dan istimewa lantaran adanya ibadah menyembelih hewan kurban. Salah satu hewan kurban yang sering dijadikan pilihan adalah kambing.
Pada pelaksanaannya, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar penyembelihan hewan kurban sah, salah satu syaratnya adalah usia hewan kurban. Hal ini penting untuk diketahui dan dipahami agar ibadah kurban yang dilakukan ini sah dan diterima oleh Allah SWT.
Seberapa Penting Umur Kambing Kurban?
Melansir laman Baznas, berdasarkan syariat Islam, hewan kurban yang dipilih untuk disembelih tidak boleh sembarangan. Usia hewan kurban merupakan salah satu syarat penting sebelum menyembelih hewan kurban. Hal ini bukan hanya tentang fisik hewan, tetapi menyangkut kesempurnaan ibadah serta keabsahan penyembelihan.
Ketentuan mengenai umur hewan kurban ini telah disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam salah satu Hadist Riwayat Muslim, yang berbunyi:
“Jangan kalian menyembelih (sebagai kurban) kecuali musinnah (yang telah cukup umur), kecuali jika itu sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari kambing,” (Hadist Riwayat Muslim No. 1963).
Berdasarkan hadis tersebut, usia kambing kurban merupakan bagian dari syarat sah kurban. Jika tidak usianya tidak sesuai, maka kurban tersebut tidak sah serta tidak memenuhi tuntunan Rasulullah SAW.
Alasan lainnya, hewan yang belum cukup usia, dalam hal ini kambing kurban, biasanya belum memiliki kondisi fisik yang optimal yang berkaitan dengan kesehatan hewan, daging yang dihasilkan, serta etika dalam memperlakukan makhluk hidup dalam Islam.
Para ulama sepakat bahwa usia kambing kurban tidak boleh diabaikan dan dianggap sepele. Mereka menegaskan bahwa penyembelihan kambing kurban yang belum cukup umur walaupun sehat, tetap tidak memenuhi syarat kurban, kecuali jika ada alasan syar’i seperti kesulitan mendapatkan hewan kurban.
Memperhatikan usia kambing kurban juga termasuk bentuk ketaatan terhadap perintah Allah SWT serta Rasul-Nya. Walaupun hal ini terlihat sebagai hal teknis dan sepele, tetapi dalam hal beribadah, hal teknis dan remeh sekalipun tetap memiliki dimensi ibadah serta ketaatan.
Baca Juga: Hilal Terlihat di Akhir Waktu, Menag Pastikan Penetapan 1 Dzulhijjah 1446 H Sesuai Kriteria Mabims
Lantas, berapa usia kambing kurban yang memenuhi syariat? Berikut penjelasannya.
Umur Kambing Kurban sesuai Syariat
Berdasarkan keterangan dari hadis dan penjelasan dari para ulama, usia kambing yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah minimal satu tahun, atau telah memasuki usia satu tahun. Pada istilah fiqih, kambing tersebut disebut jadza’ah, yakni kambing yang telah genap berumur enam bulan dan tampak seperti kambing berusia satu tahun.
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, serta sebagian ulama mazhab Hanafi menyatakan bahwa usia kambing kurban yang sah minimal adalah satu tahun. Apabila kambing tersebut belum mencapai usia tersebut, maka kurbannya akan dianggap tidak sah kecuali dalam kondisi tertentu.
Mazhab dari Maliki lebih ketat lagi, mereka mensyaratkan agar usia kambing kurban harus benar-benar mencapai usia satu tahun penuh, bukan hanya sekadar mirip atau mendekati. Artinya, usia kambing tersebut dalam pandangan ini harus jelas dan pasti.
Pendapat lain, sebagian ulama memberikan pengecualian apabila tidak ditemukan kambing yang cukup usia. Pada kondisi darurat seperti ini, maka kambing yang usianya mendekati atau tampak seperti kambing berusia satu tahun boleh disembelih, dengan syarat tertentu dan bukan menjadi kebiasaan.
Secara umum, usia kambing kurban memang seharusnya dapat dibuktikan, sehingga penting bagi orang-orang yang ingin berkurban agar membeli kambing dari peternak kambing terpercaya yang dapat menjamin usia hewan sesuai ketentuan syariat.
Apa yang akan terjadi jika menyembelih kambing yang belum cukup usia? Berikut beberapa hal yang perlu diketahui mengenai hal ini:
- Dari sisi hukum fiqih, usia kambing kurban yang belum mencukupi tidak dianggap sebagai kurban, tetapi hanya sebagai sembelihan biasa sehingga pahala kurban yang seharusnya diperoleh jadi tidak didapatkan
- Kambing yang belum mencapai usia kambing kurban yang disyaratkan biasanya belum optimal dalam hal berat daging, sehingga manfaat dari pembagian daging kurban ini menjadi berkurang
- Tidakan menyembelih kambing di bawah usia yang dipersyaratkan menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap syariat Islam, hal ini bisa dijadikan pelajaran bagi masyarakat untuk lebih memahami ilmu agama secara menyeluruh.
Kontributor : Rizky Melinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
-
Chatib Basri Siapanya Faisal Basri? Diisukan Jadi Pengganti Menkeu Purbaya
-
5 Serum Viva Terlaris di Shopee: Lengkap dengan Review Pengguna, Bisa Atasi Penuaan Dini
-
Alexandra Askandar Sekarang Jadi Apa? Pendidikan dan Kariernya Inspiratif
-
5 Sepatu New Balance Diskon Besar di Sports Station Juni 2026, Harga Mulai Rp400 Ribuan
-
Profil Said Iqbal yang Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo Subianto
-
Chatib Basri Siapa? Sosok yang Disebut Bakal Gantikan Menteri Keuangan Purbaya
-
Jejak Karier Chatib Basri, Ekonom Bertangan Dingin yang Diisukan akan Gantikan Purbaya
-
5 Parfum Lokal Unisex untuk Olahraga, Tetap Wangi Segar Walau Berkeringat Parah
-
Jejak Pendidikan Chatib Basri, Menteri Keuangan Era SBY Sempat Dirumorkan Gantikan Purbaya