Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran Tetap Terjamin
Kekhawatiran mengenai kesulitan mengurus dokumen kependudukan, terutama akta kelahiran, seringkali muncul.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa setiap anak yang lahir di Indonesia wajib memiliki akta kelahiran.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan bahwa prosesnya tidak rumit.
Perbedaan utamanya adalah pada pencantuman nama orang tua. Jika tidak ada ikatan perkawinan yang sah, maka pada kolom ayah akan dikosongkan dan akta kelahiran hanya akan mencantumkan nama ibu.
Selanjutnya, anak tersebut akan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) ibunya.
Untuk mengurusnya, dokumen yang diperlukan sama seperti pada umumnya, yakni surat keterangan lahir dari fasilitas kesehatan, KTP ibu, dan KK ibu.
Melalui perangkat hukum ini, negara berupaya memastikan bahwa tidak ada anak yang kehilangan hak-hak dasarnya karena status perkawinan orang tuanya.
Meskipun tantangan sosial mungkin masih ada, kepastian hukum ini menjadi fondasi penting dalam menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi setiap anak Indonesia.
Baca Juga: Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam: Haramkah untuk Menikahinya?
Berita Terkait
-
Hukum Hamil di Luar Nikah dalam Islam: Haramkah untuk Menikahinya?
-
Usai DJ Panda Diblacklist, Seruan Erika Carlina Agar Diboikot Menggema di Medsos
-
Beda Keterangan DJ Panda Soal Ancam Erika Carlina di Video Klarifikasi Part 1 dan 2
-
Ketahuan Bohong soal Parodi Sindir Erika Carlina, Nathalie Holscher Tutup Kolom Komentar
-
SUARA LIVE! Erika Carlina Tempuh Jalur Hukum, TNI AL Sudah Tak Peduli Tangisan Satria Arta Kumbara
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya
-
Jangan Sampai Terjebak Macet! Cek 5 CCTV Online Tol Trans Jawa Sebelum Mudik Lebaran
-
Konflik Iran vs AS-Israel Makin Panas, Apakah Stok BBM Indonesia Aman Jelang Mudik 2026?
-
Cara Menjawab 'THR-nya Mana?' Begini Respons Tetap Sopan dan Mudah Dipahami
-
Kapan Bank Mulai Libur Lebaran 2026? Cek Jadwal Layanan Terbatas di Sini
-
15 Pantun Minta THR Cair, Lucu dan Menghibur untuk Hari Raya Idulfitri
-
Kekayaan Fantastis Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang Ditangkap KPK
-
Cara Menyimpan Sisa Ketupat di Freezer Agar Tetap Kenyal saat Dipanaskan
-
Biodata dan Agama Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap Kena OTT KPK