1. Perselisihan dan Pertengkaran Berkelanjutan: Jika pertengkaran suami-istri sudah parah dan tidak ada lagi harapan untuk rujuk, hakim dapat mengabulkan perceraian.
2. Perselingkuhan: Perbuatan zina atau perselingkuhan merupakan alasan kuat yang mempercepat proses perceraian.
3. Meninggalkan Pasangan: Salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya selama dua tahun atau lebih tanpa izin dan alasan yang jelas dapat menjadi dasar gugatan.
4. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Kasus KDRT yang mengancam kesehatan fisik dan mental korban menjadi alasan yang kuat untuk dikabulkan oleh hakim.
5. Perbuatan Melanggar Hukum: Jika salah satu pihak terlibat dalam perilaku terlarang seperti kecanduan alkohol, judi, narkoba, atau dipenjara dalam waktu lama.
6. Penyakit atau Cacat: Apabila salah satu pasangan mengalami penyakit atau cacat permanen yang membuatnya tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam pernikahan, maka bisa menjadi alasan yang sah untuk mengajukan perceraian. Namun, alasan ini perlu pertimbangan lebih lanjut karena pernikahan seharusnya didasari pada kesediaan menerima kekurangan pasangan.
Penting untuk diingat, semua alasan di atas harus didukung dengan bukti yang jelas dan kuat agar proses perceraian berjalan cepat.
Perceraian Arhan dan Azizah
Pratama Arhan secara resmi mendaftarkan permohonan talak cerai terhadap Azizah Salsha di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 1 Agustus 2025. Sidang perdana digelar pada 11 Agustus 2025. Namun, baik Arhan maupun Azizah tidak pernah hadir langsung dalam persidangan, melainkan diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
Ketidakhadiran Azizah sejak awal persidangan menjadi alasan utama mengapa putusan cerai diambil secara verstek pada sidang kedua, yaitu 25 Agustus 2025. Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahuddin, membenarkan putusan ini.
Baca Juga: Kini Cerai, Apakah Dulu Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dijodohkan?
"Sidang hari ini sudah diputus secara verstek karena tergugat (Azizah Salsha) dari awal sidang tidak pernah datang. Jadi, keduanya sudah resmi bercerai," jelasnya kepada awak media.
Meskipun putusan sudah diketok, Sholahuddin menegaskan bahwa status perceraian mereka belum sah sepenuhnya. Masih ada tahapan yang harus dilalui, yaitu sidang ikrar talak.
Jadwal sidang ikrar ini baru akan ditetapkan setelah 14 hari ke depan, dengan catatan tidak ada perlawanan atau banding dari pihak Azizah.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada penolakan, maka putusan akan memiliki kekuatan hukum tetap, dan barulah status perceraian mereka resmi secara hukum.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Mawar, Wangi Segar Tahan Lama Seharian
-
4 Bedak Padat yang Tahan sampai 24 Jam: High Coverage, Makeup Tetap Flawless Seharian
-
Daging Kurban yang Sudah Direbus Tahan Berapa Lama? Ini Tips Menyimpannya agar Awet
-
5 Moisturizer untuk Ibu Hamil Saat Berjerawat, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Raline Shah Bicara Soal Manfaat Kolagen: Bukan Cuma untuk Kulit, tapi Juga Penting buat Tubuh
-
Daging Sapi Supaya Cepat Empuk Dikasih Apa? Ini Cara Mudahnya Tanpa Harus Direbus
-
Di Balik Ledakan Data Era AI, Sosok Perempuan Ini Bicara soal Masa Depan Bisnis Indonesia
-
Gak Perlu Presto! Ini 5 Trik Rahasia Merebus Daging Sapi Jadi Super Empuk dalam Sekejap
-
Bolehkah Menjual Daging Kurban? Ini Penjelasan Hukum Sesuai Syariat Islam
-
4 Rahasia Chef Olah Daging Kambing Anti Prengus, Bebas Alot dan Super Juicy