1. Perselisihan dan Pertengkaran Berkelanjutan: Jika pertengkaran suami-istri sudah parah dan tidak ada lagi harapan untuk rujuk, hakim dapat mengabulkan perceraian.
2. Perselingkuhan: Perbuatan zina atau perselingkuhan merupakan alasan kuat yang mempercepat proses perceraian.
3. Meninggalkan Pasangan: Salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya selama dua tahun atau lebih tanpa izin dan alasan yang jelas dapat menjadi dasar gugatan.
4. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Kasus KDRT yang mengancam kesehatan fisik dan mental korban menjadi alasan yang kuat untuk dikabulkan oleh hakim.
5. Perbuatan Melanggar Hukum: Jika salah satu pihak terlibat dalam perilaku terlarang seperti kecanduan alkohol, judi, narkoba, atau dipenjara dalam waktu lama.
6. Penyakit atau Cacat: Apabila salah satu pasangan mengalami penyakit atau cacat permanen yang membuatnya tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam pernikahan, maka bisa menjadi alasan yang sah untuk mengajukan perceraian. Namun, alasan ini perlu pertimbangan lebih lanjut karena pernikahan seharusnya didasari pada kesediaan menerima kekurangan pasangan.
Penting untuk diingat, semua alasan di atas harus didukung dengan bukti yang jelas dan kuat agar proses perceraian berjalan cepat.
Perceraian Arhan dan Azizah
Pratama Arhan secara resmi mendaftarkan permohonan talak cerai terhadap Azizah Salsha di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 1 Agustus 2025. Sidang perdana digelar pada 11 Agustus 2025. Namun, baik Arhan maupun Azizah tidak pernah hadir langsung dalam persidangan, melainkan diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
Ketidakhadiran Azizah sejak awal persidangan menjadi alasan utama mengapa putusan cerai diambil secara verstek pada sidang kedua, yaitu 25 Agustus 2025. Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahuddin, membenarkan putusan ini.
Baca Juga: Kini Cerai, Apakah Dulu Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dijodohkan?
"Sidang hari ini sudah diputus secara verstek karena tergugat (Azizah Salsha) dari awal sidang tidak pernah datang. Jadi, keduanya sudah resmi bercerai," jelasnya kepada awak media.
Meskipun putusan sudah diketok, Sholahuddin menegaskan bahwa status perceraian mereka belum sah sepenuhnya. Masih ada tahapan yang harus dilalui, yaitu sidang ikrar talak.
Jadwal sidang ikrar ini baru akan ditetapkan setelah 14 hari ke depan, dengan catatan tidak ada perlawanan atau banding dari pihak Azizah.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada penolakan, maka putusan akan memiliki kekuatan hukum tetap, dan barulah status perceraian mereka resmi secara hukum.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Desa Snack: Saat Cerita Desa Menjadi Kekuatan Komunitas Online
-
Kapan Batas Akhir Bayar Utang Puasa Ramadan 2025, Simak Jadwalnya untuk Umat Muslim!
-
5 Salep Apotek untuk Pudarkan Keloid, Cocok untuk Bekas Luka Pascaoperasi
-
3 Lipstik Viva Mulai Rp18 Ribuan untuk Wanita Usia 40-an, Bikin Wajah Tampak Awet Muda
-
3 Rekomendasi Susu Khusus untuk Pasien Kanker, Harga di Bawah Rp100 Ribu
-
4 Sabun Cuci Muka untuk Membantu Mengencangkan Kulit Usia 40 Tahun ke Atas
-
Mengenal Susu Peptibren untuk Pasien Stroke, Lengkap dengan Cara Penyajian yang Benar
-
7 Rekomendasi Sampo Non SLS di Alfamart agar Rambut Halus Berkilau
-
Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
-
4 Sepatu Lari Hoka Selain Clifton yang Nyaman dan Responsif untuk Berbagai Kebutuhan