1. Perselisihan dan Pertengkaran Berkelanjutan: Jika pertengkaran suami-istri sudah parah dan tidak ada lagi harapan untuk rujuk, hakim dapat mengabulkan perceraian.
2. Perselingkuhan: Perbuatan zina atau perselingkuhan merupakan alasan kuat yang mempercepat proses perceraian.
3. Meninggalkan Pasangan: Salah satu pihak yang meninggalkan pasangannya selama dua tahun atau lebih tanpa izin dan alasan yang jelas dapat menjadi dasar gugatan.
4. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Kasus KDRT yang mengancam kesehatan fisik dan mental korban menjadi alasan yang kuat untuk dikabulkan oleh hakim.
5. Perbuatan Melanggar Hukum: Jika salah satu pihak terlibat dalam perilaku terlarang seperti kecanduan alkohol, judi, narkoba, atau dipenjara dalam waktu lama.
6. Penyakit atau Cacat: Apabila salah satu pasangan mengalami penyakit atau cacat permanen yang membuatnya tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam pernikahan, maka bisa menjadi alasan yang sah untuk mengajukan perceraian. Namun, alasan ini perlu pertimbangan lebih lanjut karena pernikahan seharusnya didasari pada kesediaan menerima kekurangan pasangan.
Penting untuk diingat, semua alasan di atas harus didukung dengan bukti yang jelas dan kuat agar proses perceraian berjalan cepat.
Perceraian Arhan dan Azizah
Pratama Arhan secara resmi mendaftarkan permohonan talak cerai terhadap Azizah Salsha di Pengadilan Agama Tigaraksa pada 1 Agustus 2025. Sidang perdana digelar pada 11 Agustus 2025. Namun, baik Arhan maupun Azizah tidak pernah hadir langsung dalam persidangan, melainkan diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
Ketidakhadiran Azizah sejak awal persidangan menjadi alasan utama mengapa putusan cerai diambil secara verstek pada sidang kedua, yaitu 25 Agustus 2025. Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Mohamad Sholahuddin, membenarkan putusan ini.
Baca Juga: Kini Cerai, Apakah Dulu Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dijodohkan?
"Sidang hari ini sudah diputus secara verstek karena tergugat (Azizah Salsha) dari awal sidang tidak pernah datang. Jadi, keduanya sudah resmi bercerai," jelasnya kepada awak media.
Meskipun putusan sudah diketok, Sholahuddin menegaskan bahwa status perceraian mereka belum sah sepenuhnya. Masih ada tahapan yang harus dilalui, yaitu sidang ikrar talak.
Jadwal sidang ikrar ini baru akan ditetapkan setelah 14 hari ke depan, dengan catatan tidak ada perlawanan atau banding dari pihak Azizah.
Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada penolakan, maka putusan akan memiliki kekuatan hukum tetap, dan barulah status perceraian mereka resmi secara hukum.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
5 Serum Retinol untuk Mengatasi Tanda Penuaan seperti Garis Halus dan Kerutan
-
Apakah 24 Desember Cuti Bersama? Ini Keputusan Resmi SKB 3 Menteri Terbaru
-
Reopening di Palembang: Intip Desain Baru Andrew Shoes yang 'Urban' dan Koleksi Tas Serbaguna
-
5 Rekomendasi Sepatu Running Lokal untuk Berbagai Medan, Harganya Mulai dari Rp300 Ribuan!
-
3 Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji dan Langkah Jitu Lolos Seleksi PPIH
-
5 Sunscreen untuk Mencegah Sunburn, Murah Meriah Mulai Rp30 Ribuan
-
2 Cara Cek Nama Penerima Bansos 2025 via HP: Cuma Pakai KTP, Dana Rp900 Ribu Siap Dicairkan
-
Bingung Pilihanmu Pas atau Tidak? Ini Ciri-Ciri Sunscreen Cocok di Kulit
-
5 Potret Wardatina Mawa, Pelapor Dugaan Perselingkuhan Inara Rusli
-
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!