Suara.com - Kabar perceraian pesepakbola Pratama Arhan dan istrinya, Azizah Salsha sukses menghebohkan publik. Yang tak kalah mengejutkan, proses perceraian mereka berjalan sangat singkat.
Bukan tanpa sebab, mereka hanya membutuhkan dua kali sidang sebelum putusan resmi dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang.
Putusan tersebut diambil secara verstek pada 25 Agustus 2025, hanya berselang 24 hari setelah Arhan mengajukan permohonan talak.
Melihat betapa cepatnya proses ini, muncul pertanyaan: mengapa pengadilan bisa memutus perkara perceraian secepat itu? Simak penjelasan tentang alasan perceraian cepat diputuskan pengadilan berikut ini.
Faktor yang Mempercepat Putusan Perceraian
Pada umumnya, proses perceraian di pengadilan bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.
Namun, ada beberapa faktor kunci yang dapat mempercepat jalannya persidangan, hingga putusan dapat diketuk dalam waktu singkat.
1. Bukti yang Kuat dan Jelas
Kecepatan putusan cerai sangat bergantung pada bukti yang diajukan. Ketika pemohon (penggugat) mampu menyajikan bukti-bukti kuat dan tak terbantahkan, maka akan sangat membantu meyakinkan hakim mengenai alasan di balik permohonan cerai. Contohnya bisa berupa bukti perselingkuhan, KDRT, atau pelanggaran hukum lainnya yang bisa diverifikasi dengan mudah.
2. Kelengkapan Administrasi
Baca Juga: Kini Cerai, Apakah Dulu Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dijodohkan?
Dokumen dan persyaratan administratif yang lengkap sejak awal pengajuan permohonan akan mempermudah jalannya proses. Petugas pengadilan tidak perlu meminta pemohon untuk melengkapi berkas, sehingga tidak ada penundaan.
3. Kegagalan Mediasi
Sebelum melangkah ke persidangan, setiap pasangan yang mengajukan perceraian diwajibkan untuk melalui proses mediasi terlebih dahulu. Jika upaya mediasi ini gagal mendamaikan kedua belah pihak dan tidak ada titik temu, proses dapat langsung dilanjutkan ke persidangan.
4. Putusan Verstek
Inilah yang paling relevan dengan kasus Arhan dan Azizah. Putusan verstek adalah keputusan yang diambil oleh hakim tanpa kehadiran pihak tergugat (dalam kasus ini, Azizah). Putusan ini bisa diambil jika tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut. Kehadiran pihak yang tidak lengkap mempercepat proses karena tidak ada lagi ruang untuk mediasi atau pembelaan.
Berikut adalah alasan kuat yang dapat mempercepat putusan cerai oleh pengadilan:
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Parfum Oud Baunya Seperti Apa? Ini 6 Pilihan yang Bagus, Mulai Rp37 Ribuan
-
Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Investasi Rumah Tangga
-
Perbedaan Parfum EDP dan EDT, Mana yang Wanginya Paling Tahan Lama?
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Bayi dari Brand Lokal, Wangi Lembut Bikin Nyaman Seharian
-
Promo Susu UHT 1 Liter Cuma Rp17 Ribuan di Indomaret, Alfamart, Superindo
-
4 Zodiak Paling Hoki Hari Ini 12 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?
-
6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
-
Healing Sederhana di Tengah Kota: Saat Interaksi dengan Banyak Hewan Peliharaan Jadi Obat Stres
-
5 Shio Paling Hoki pada 13-19 April 2026, Siap-Siap Kebanjiran Keberuntungan
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Kopi dari Brand Lokal, Wangi Hangat dan Tahan Lama