- Pratama Arhan dan Azizah Salsha resmi bercerai pada 25 Agustus 2025 lewat putusan verstek di Pengadilan Agama Tigaraksa
- Cerai verstek adalah putusan perceraian yang dijatuhkan saat tergugat tidak hadir meski sudah dipanggil sah, sesuai Pasal 125 ayat 1 HIR.
- Tergugat masih berhak mengajukan perlawanan (verzet) dalam 14 hari, dan jika tidak dilakukan, maka putusan cerai akan berkekuatan hukum tetap serta akta cerai bisa diterbitkan.
Suara.com - Pratama Arhan dan Azizah Salsha memutuskan untuk cerai usai dua tahun menikah. Perceraian keduanya diputus oleh Pengadilan Agama Tigaraksa pada Senin, 25 Agustus 2025.
Menurut keterangan Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Sholahudin, perkara cerai Pratama Arhan dan Azizah Salsha diputus secara verstek.
"Prosesnya cepat karena diputus secara verstek," jelas M. Sholahudin kepada awak media pada Senin, 25 Agustus 2025.
"Yang namanya verstek, tergugat (dalam hal ini adalah Azizah Salsha) tidak pernah datang. Iya tidak pernah datang sejak awal," tandasnya.
Keterangan ini memicu pertanyaan di kalangan netizen di media sosial. Tak sedikit netizen yang belum tahu maksud cerai verstek seperti perkara Pratama Arhan dan Azizah Salsha.
Oleh karena itu, berikut akan dibahas soal pengertian dan syarat terjadinya cerai verstek. Dan ternyata, pihak Azizah Salsha bisa mengajukan perlawanan atas putusan tersebut.
Apa Maksud Cerai Verstek?
Merangkum dari Hukum Online, cerai verstek merupakan putusan perceraian yang dijatuhkan pengadilan apabila tergugat tak hadir selama proses cerai, padahal sudah dipanggil secara sah dan patut.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 125 ayat 1 Herzien Indlandsch Reglement (HIR) (S.1941-44) (HIR) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (RIB):
"Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir (verstek), kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan."
Baca Juga: Pratama Arhan - Azizah Salsha Cerai usai 2 Kali Sidang, Kok Bisa Cepat Diputus Pengadilan?
Selain itu, sebuah perkara cerai yang diputus secara verstek harus memenuhi beberapa syarat lain. Di antaranya adalah:
Bagi pihak yang ingin bercerai, gugatan harus diajukan ke pengadilan agama jika beragama Islam, atau ke pengadilan negeri bagi yang non-Muslim.
Selanjutnya, pengadilan akan mengirimkan surat panggilan resmi kepada tergugat lebih dari satu kali, berdasarkan alamat yang tercatat dalam dokumen pernikahan atau alamat terakhir yang diketahui.
Lantas, apakah ada langkah hukum lanjutan yang bisa diajukan pihak tergugat atas putusan ini? Jawabannya, ada. Tergugat berhak mengajukan verzet (perlawanan) dalam kurun waktu 14 hari setelah putusan.
Apabila pihak tergugat tidak mengajukan perlawanan (verzet) dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka putusan tersebut akan memperoleh kekuatan hukum tetap dan akta cerai dapat diterbitkan.
Sementara itu, Pratama Arhan mendaftarkan perkara perceraiannya ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 1 Agustus 2025. Perkara perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha terdaftar dengan nomor 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Terbaik untuk Lansia: Fitur Canggih, Keamanan dan Kenyamanan Optimal
- 10 Mobil Mini Bekas 50 Jutaan untuk Anak Muda, Sporty dan Mudah Dikendarai
- 5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah yang Cocok untuk Multitasking dan Berbagai Kebutuhan
- 6 Motor Paling Nyaman untuk Boncengan, Cocok buat Jalan Jauh Maupun Harian
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Reopening di Palembang: Intip Desain Baru Andrew Shoes yang 'Urban' dan Koleksi Tas Serbaguna
-
5 Rekomendasi Sepatu Running Lokal untuk Berbagai Medan, Harganya Mulai dari Rp300 Ribuan!
-
3 Contoh Surat Rekomendasi Petugas Haji dan Langkah Jitu Lolos Seleksi PPIH
-
5 Sunscreen untuk Mencegah Sunburn, Murah Meriah Mulai Rp30 Ribuan
-
2 Cara Cek Nama Penerima Bansos 2025 via HP: Cuma Pakai KTP, Dana Rp900 Ribu Siap Dicairkan
-
Bingung Pilihanmu Pas atau Tidak? Ini Ciri-Ciri Sunscreen Cocok di Kulit
-
5 Potret Wardatina Mawa, Pelapor Dugaan Perselingkuhan Inara Rusli
-
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
-
5 Warna Lipstik Natural untuk Sehari-hari, Bikin Tampilan 'No Makeup Makeup Look' Makin Sempurna
-
5 Rekomendasi Sepatu Gym Selain Nike, Sol Empuk Anti Cedera Dipakai Berjam-jam