Suara.com - Indonesia memiliki berbagai tanda kehormatan negara yang diberikan kepada warga negara maupun pihak tertentu atas jasa-jasanya yang luar biasa.
Salah satu yang paling bergengsi adalah Bintang Mahaputera, tanda kehormatan tertinggi kedua setelah Bintang Republik Indonesia.
Penganugerahan tanda kehormatan ini bukan hanya simbol penghargaan, tapi juga bentuk pengakuan negara terhadap pengabdian yang telah memberi manfaat besar bagi keutuhan, kejayaan, dan kesejahteraan bangsa.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada seseorang, institusi pemerintah, organisasi, atau bahkan kesatuan, karena dianggap memiliki jasa dan pengabdian yang luar biasa.
Posisi Bintang Mahaputera berada tepat di bawah Bintang Republik Indonesia, yang berarti tingkat kehormatan ini sangat tinggi dan hanya diberikan kepada tokoh-tokoh tertentu yang telah memenuhi syarat.
Tanda ini dapat dianugerahkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki kontribusi nyata bagi bangsa.
Secara umum, tujuan utama pemberian Bintang Mahaputera adalah:
- Memberikan kehormatan tertinggi kepada mereka yang berjasa luar biasa untuk bangsa.
- Menjadi simbol penghargaan negara atas dedikasi, pengabdian, dan pengorbanan yang telah diberikan.
- Mendorong keteladanan agar masyarakat luas terinspirasi untuk berkontribusi positif terhadap negara.
Jenis-Jenis Bintang Mahaputera
Bintang Mahaputera terbagi ke dalam lima kelas. Masing-masing kelas memiliki tingkatan prestise berbeda, meskipun semuanya tetap berada dalam lingkup penghargaan yang sangat tinggi. Berikut penjelasan jenis-jenisnya:
1. Bintang Mahaputera Adipurna
Baca Juga: Amien Rais Khawatir Prabowo Akan Digulung Jokowi Karena Orang-orang di Pemerintahannya
Ini adalah kelas tertinggi dalam Bintang Mahaputera. Biasanya dianugerahkan kepada pejabat tinggi negara yang menjabat langsung di posisi penting, seperti Presiden dan Wakil Presiden, atau tokoh yang memiliki jasa monumental bagi bangsa.
2. Bintang Mahaputera Adipradana
Tingkatan kedua ini diberikan kepada pejabat atau tokoh yang dianggap memiliki jasa besar dalam bidang kepemimpinan, kebijakan, maupun pengabdian yang manfaatnya luas bagi masyarakat dan negara.
3. Bintang Mahaputera Utama
Jenis ini biasanya diberikan kepada mereka yang berkontribusi besar dalam bidang hukum, politik, sosial, atau budaya, dan jasa-jasanya diakui secara nasional.
4. Bintang Mahaputera Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
5 Rekomendasi Sandal Empuk untuk Kesehatan Lansia, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
7 Vitamin Wajib untuk Lansia, Atasi Badan Lemas Tubuh Auto Bertenaga
-
5 Rekomendasi Parfum Mobil Terbaik yang Tidak Bikin Pusing dan Mual
-
5 Rekomendasi Sepatu Safety Krisbow Terbaik untuk Kerja, Aman dan Nyaman
-
Skincare Apa Saja yang Sebaiknya Dipakai di Usia 50-an? Simak Anjuran Dokter Kulit
-
5 Sepatu Velcro Lokal Tanpa Tali, Solusi Anti Repot Buat Orang Tua
-
5 Sabun Cuci Muka Pilihan Paling Aman untuk Lansia, Ampuh Rawat Kulit Menipis
-
5 Parfum Murah Pria Tahan Lama Mirip Bleu de Chanel, Mulai Rp200 Ribuan
-
Begini Cara Warga Kertabumi Ubah Plastik Bekas Jadi Penghasilan Jutaan
-
5 Lip Balm Rp50 Ribuan untuk Lembapkan Bibir Kering dan Keriput di Usia 50 Tahun