Suara.com - Indonesia memiliki berbagai tanda kehormatan negara yang diberikan kepada warga negara maupun pihak tertentu atas jasa-jasanya yang luar biasa.
Salah satu yang paling bergengsi adalah Bintang Mahaputera, tanda kehormatan tertinggi kedua setelah Bintang Republik Indonesia.
Penganugerahan tanda kehormatan ini bukan hanya simbol penghargaan, tapi juga bentuk pengakuan negara terhadap pengabdian yang telah memberi manfaat besar bagi keutuhan, kejayaan, dan kesejahteraan bangsa.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Bintang Mahaputera adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia kepada seseorang, institusi pemerintah, organisasi, atau bahkan kesatuan, karena dianggap memiliki jasa dan pengabdian yang luar biasa.
Posisi Bintang Mahaputera berada tepat di bawah Bintang Republik Indonesia, yang berarti tingkat kehormatan ini sangat tinggi dan hanya diberikan kepada tokoh-tokoh tertentu yang telah memenuhi syarat.
Tanda ini dapat dianugerahkan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki kontribusi nyata bagi bangsa.
Secara umum, tujuan utama pemberian Bintang Mahaputera adalah:
- Memberikan kehormatan tertinggi kepada mereka yang berjasa luar biasa untuk bangsa.
- Menjadi simbol penghargaan negara atas dedikasi, pengabdian, dan pengorbanan yang telah diberikan.
- Mendorong keteladanan agar masyarakat luas terinspirasi untuk berkontribusi positif terhadap negara.
Jenis-Jenis Bintang Mahaputera
Bintang Mahaputera terbagi ke dalam lima kelas. Masing-masing kelas memiliki tingkatan prestise berbeda, meskipun semuanya tetap berada dalam lingkup penghargaan yang sangat tinggi. Berikut penjelasan jenis-jenisnya:
1. Bintang Mahaputera Adipurna
Baca Juga: Amien Rais Khawatir Prabowo Akan Digulung Jokowi Karena Orang-orang di Pemerintahannya
Ini adalah kelas tertinggi dalam Bintang Mahaputera. Biasanya dianugerahkan kepada pejabat tinggi negara yang menjabat langsung di posisi penting, seperti Presiden dan Wakil Presiden, atau tokoh yang memiliki jasa monumental bagi bangsa.
2. Bintang Mahaputera Adipradana
Tingkatan kedua ini diberikan kepada pejabat atau tokoh yang dianggap memiliki jasa besar dalam bidang kepemimpinan, kebijakan, maupun pengabdian yang manfaatnya luas bagi masyarakat dan negara.
3. Bintang Mahaputera Utama
Jenis ini biasanya diberikan kepada mereka yang berkontribusi besar dalam bidang hukum, politik, sosial, atau budaya, dan jasa-jasanya diakui secara nasional.
4. Bintang Mahaputera Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai
-
5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir
-
Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama