Suara.com - Sama seperti salat fardu, zakat merupakan Rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim. Zakat fitrah pun menjadi penutup kesempurnaan ibadah puasa Ramadan sekaligus bentuk kepedulian sosial terhadap sesama.
Namun bagaimana jika seseorang lupa berniat, namun sudah terlanjur menyerahkan zakat fitrah?
Simak ulasan berikut untuk mengetahui hukum niat zakat fitrah serta apa solusinya jika lupa.
Hukum Niat Zakat Fitrah
Niat adalah bentuk tekad dalam hati untuk menunaikan kewajiban semata-mata karena Allah SWT.
Melansir dari NU Online, hukum niat zakat fitrah adalah wajib dan merupakan rukun sahnya ibadah tersebut, karena setiap amal bergantung pada niatnya.
Niat wajib dihadirkan dalam hati saat menyerahkan zakat, baik oleh diri sendiri maupun amil (pihak ketiga). Melafalkan niat (talafudz) dianjurkan (sunnah) untuk menegaskan kesungguhan hati.
Oleh karena itu, niat zakat fitrah menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan setiap muslim sebelum memberikan zakat fitrah.
Solusi Jika Lupa Membaca Niat Zakat Fitrah
Dalam keadaan seperti ini, terdapat beberapa solusi yang memungkinkan dapat dilakukan oleh seorang muslim agar ibadahnya tetap diterima Allah SWT.
Di bawah ini tersaji beberapa solusi lupa baca niat zakat yang dapat diambil dari Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki, Mazhab Hambali dan Zhahiri.
Baca Juga: Daftar Lokasi Tukar Uang di Bank BRI Jateng Mitra BI, Cek Jadwal Penukarannya
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut penjelasan singkatnya.
- Mazhab Syafi'i – Zakat Harus Diulang Jika Lupa Niat
Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, zakat tanpa niat dianggap tidak sah, bahkan jika hal itu dilakukan atas dasar kelalaian.
Untuk mengatasi hal ini, disarankan bagi seseorang yang lupa baca niat untuk meminta kembali zakat yang diserahkan kepada penerima, lalu memberikannya lagi dengan niat yang benar.
Dengan melakukan hal ini, zakat akan menjadi sah karena sudah disertai niat dalam proses pemberiannya.
- Mazhab Maliki – Lupa Niat Tidak Membatalkan Zakat
Mazhab Maliki memiliki pendekatan lain yang lebih toleran terhadap situasi lupa niat dalam zakat fitrah.
Menurut para ulama Maliki, zakat tetap dianggap sah selama dia menyadari bahwa harta yang diberikan adalah zakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Tampil Elegan di Hari Raya, Koleksi Hijab Ini Angkat Kerinduan pada Keindahan Tanah Suci
-
Takbiran Idul Adha Berapa Hari? Ini Perbedaannya dengan Takbir Idul Fitri
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Mawar, Wangi Segar Tahan Lama Seharian
-
4 Bedak Padat yang Tahan sampai 24 Jam: High Coverage, Makeup Tetap Flawless Seharian
-
Daging Kurban yang Sudah Direbus Tahan Berapa Lama? Ini Tips Menyimpannya agar Awet
-
5 Moisturizer untuk Ibu Hamil Saat Berjerawat, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Raline Shah Bicara Soal Manfaat Kolagen: Bukan Cuma untuk Kulit, tapi Juga Penting buat Tubuh
-
Daging Sapi Supaya Cepat Empuk Dikasih Apa? Ini Cara Mudahnya Tanpa Harus Direbus
-
Di Balik Ledakan Data Era AI, Sosok Perempuan Ini Bicara soal Masa Depan Bisnis Indonesia
-
Gak Perlu Presto! Ini 5 Trik Rahasia Merebus Daging Sapi Jadi Super Empuk dalam Sekejap