Suara.com - Besaran gaji Brimob ikut menjadi perhatian insiden tragis terjadi saat demonstrasi di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8/2025) malam.
Kematian tragis Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) akibat terlindas kendaraan taktis milik Brimob memicu kemarahan publik.
Insiden tersebut sontak mengundang kritik dan sorotan terhadap profesi Brimob, termasuk besaran gaji yang mereka terima.
Lantas sebenarnya berapa gaji Brimob? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Brimob?
Brimob atau Korps Brigade Mobile, adalah satuan elite di dalam struktur Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mereka adalah garda terdepan yang bertugas menangani berbagai situasi berisiko tinggi. Mulai dari penanggulangan terorisme, penanganan kerusuhan massal, hingga operasi penyelamatan di medan yang ekstrem.
Karena tugasnya yang penuh risiko dan tantangan, Brimob dikenal memiliki beban kerja yang jauh lebih besar dibandingkan satuan kepolisian lainnya.
Oleh karenanya, besaran gaji mereka sering menjadi topik yang menarik untuk dibahas.
Meskipun bagian dari Polri, Brimob menjalani sistem penugasan dan pelatihan yang lebih intensif.
Baca Juga: Dilempari Batu, Begini Detik-Detik Warga Kejar Mobil Rantis Brimob yang Tabrak Driver Ojol
Anggotanya pun berasal dari berbagai jenjang, mulai dari tamtama, bintara, hingga perwira, yang masing-masing memiliki rincian penghasilan berbeda.
Berapa Gaji Brimob?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024, telah ditetapkan bahwa gaji pokok untuk seluruh anggota Polri, termasuk Brimob, naik sebesar 8 persen.
Struktur penggajiannya disesuaikan dengan jenjang kepangkatan, sebagai berikut:
1. Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000 – Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500 – Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800 – Rp2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp1.946.800 – Rp3.006.000
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp2.007.700 – Rp3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp2.070.500 – Rp3.197.700
2. Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp2.272.100 – Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp2.343.100 – Rp3.850.500
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp2.416.400 – Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp2.492.000 – Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp2.570.000 – Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp2.650.300 – Rp4.355.400
3. Golongan III (Perwira Pertama)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bukan Sekadar Main Game, Komunitas dan Kreator Jadi Kunci Besarnya Industri Gaming Asia Tenggara
-
8 Kesalahan yang Bikin Mesin Cuci 1 Tabung Cepat Rusak, Ibu-ibu Harus Waspada!
-
5 Sabun Cuci Muka Glad2Glow untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat
-
5 Sepeda Lipat Lokal Terbaik di Indonesia, Murah sampai Mewah Sesuai Bujet
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
-
4 Krim Wajah Pencerah Terbaik yang Bikin Kulit Cerah Merata dan Bebas Noda
-
4 Shio Perlu Waspada pada 13 April 2026, Energi Hari Ini Bisa Bawa Tantangan
-
Ketidakseimbangan Lipid Picu Ketombe dan Rambut Kering, Ini Solusi Perawatan Menyeluruhnya
-
5 Serum Lokal untuk Mencerahkan Wajah, Bye-Bye Kulit Kusam dan Noda Hitam
-
5 Parfum Wangi Minyak Telon, Aromanya Lembut dan Bikin Tenang