Suara.com - Aksi penjarahan rumah pejabat negara terjadi secara beruntun sejak tanggal 30 hingga 31 Agustus 2025 dini hari. Para pelaku penjarahan rumah anggota DPR RI, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, Nafa Urbach hingga Menteri Keuangan, Srimulyani terancam pidana.
Sejalan dengan itu, Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa para pelaku penjarahan ini akan ditindak tegas.
Langkah ini diambil sebagaimana arahan dari hasil Sidang Kabinet Merah Putih yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Ahad sore.
Diketahui, rapat kabinet itu merupakan yang pertama setelah terjadinya berbagai demonstrasi di sejumlah daerah. Sjamsoeddin juga mengatakan bahwa, Prabowo menugaskan Kepala Polri, Jenderal Polisi Listyo S Prabowo, dan Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, agar tak gentar mengambil tindakan tegas. Terutama yang bersinggungan dengan keamanan fasilitas milik pribadi, pejabat, maupun negara.
Dalam perkara penjarahan rumah ini, para korban pun bisa menyewa lawyer. Lantas berapa ongkos sewa lawyer? Plus cara cari lawyer dari LBH buat penjarahan rumah pejabat? Simak informasi lengkapnya dalam ulasan berikut.
Memilih lawyer atau pengacara, memang menjadi pertimbangan yang sangat penting dalam penyelesaian perkara hukum terutqma terkait biaya. Adapun langkah pertama sebelum menggunakan jasa advokat tentu Anda harus melakukan konsultasi.
Adapun rata-rata biaya konsultasi lawyer di awal berkisar antara Rp 300.000 sampai Rp 1.000.000, tergantung dengan durasi dan tingkat kerumitan perkara yang sedang di hadapi.
Konsultasi hukum ini dapat dilakukan secara langsung di kantor ataupun melalui video call. Jika beruntung, beberapa pengacara juga menawarkan jasa konsultasi singkat gratis, biasanya durasi maksimal sekitar 15-30 menit sekali pertemuan.
Diketahui, aksi penjarahan rumah sejumlah anggota DPR RI bisa dikatakan termasuk jenis Pidana Umum. Untuk menangani kasus ini, memerlukan biaya lawyer antara Rp 4.000.000 sampai Rp 10.000.000. Jika perkara berlanjut ke banding atau kasasi, biayanya tentu akan meningkat.
Baca Juga: Punya Firasat, Nafa Urbach Telepon Ibu RT Sebelum Rumahnya Dijarah
Akan tetapi, perlu diingat bahwa, biaya lawyer ini bisa berbeda-beda tergantung lawyer yang dipilih, pengalaman karier hingga kerumitan kasus yang dihadapi.
Cara Cari Lawyer dari LBH Buat Penjarahan Rumah Pejabat
Untuk kasus penjarahan rumah juga bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Bantuan hukum gratis di sini maksudnya adalah klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum (lawyer). Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain:
1. Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum
2. Permasalahan yang diajukan klien menyangkut kepentingan golongan miskin
3. Permasalahan yang diajukan klien mengandung dimensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak dan ataupun berdampak luas terhadap nilai nilai keadilan
Berita Terkait
-
Punya Firasat, Nafa Urbach Telepon Ibu RT Sebelum Rumahnya Dijarah
-
Kesaksian Tetangga, Ini Barang-Barang di Rumah Nafa Urbach yang Dijarah
-
Kesaksian Tetangga: Subuh Mencekam Penjarahan Rumah Nafa Urbach
-
Kemal Palevi Sorot Kejanggalan Aksi Jarah Massal Rumah Pejabat: Sengaja Ditumbalin?
-
Penyerbu Rumah Sri Mulyani Pakai Drone Pantau Situasi, Aba-aba Kembang Api
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan
-
Norman Joesoef Jadi Wamenhan? Pakar: Rawan Konflik Kepentingan dan Pengalaman Birokrasi Nol