- Koperasi Merah Putih membuka lowongan pekerjaan sebagai Asisten Bisnis.
- Asisten Bisnis jadi pendamping utama koperasi profesional
- Honorarium Rp7,25 juta per bulan ditawarkan
Suara.com - Koperasi Merah Putih, sebuah inisiatif dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) hadir sebagai pilar penggerak ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Dengan mengusung semangat gotong royong, program ini bertujuan memberdayakan masyarakat melalui pembentukan koperasi yang berfungsi sebagai pusat layanan ekonomi, sosial, dan kesejahteraan.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Kemenkop membuka rekrutmen besar-besaran untuk posisi Asisten Bisnis atau Business Assistant.
Posisi ini sangat strategis karena para Asisten Bisnis akan menjadi garda terdepan yang mendampingi dan membina Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) agar tumbuh menjadi entitas yang profesional dan berdaya saing.
Lowongan ini menarik perhatian banyak pihak, terutama mereka yang berjiwa sosial dan ingin memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan bangsa. Namun, apa saja syaratnya dan berapa gajinya? Simak penjelasan berikut ini.
Syarat Daftar dan Gaji Asisten Bisnis Kemenkop
Program Asisten Bisnis bukan sekadar pekerjaan biasa. Ini adalah sebuah misi untuk merekrut individu-individu terbaik, baik dari kalangan profesional maupun pelaku usaha, untuk menjadi pendamping bagi koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia.
Setiap Asisten Bisnis akan bertugas mendampingi 8 hingga 12 koperasi di wilayah kabupaten/kota yang telah ditentukan. Mereka berperan vital dalam memperkuat tata kelola koperasi, memastikan administrasi berjalan rapi, dan memfasilitasi akses ke sumber pembiayaan.
Singkatnya, tugas seorang Asisten Bisnis adalah menjadi jembatan yang menghubungkan koperasi dengan berbagai potensi dan sumber daya yang ada. Dengan demikian, koperasi dapat berkembang menjadi lembaga yang sehat, modern, dan mandiri.
Tanggung Jawab Harian Asisten Bisnis:
Baca Juga: Apa Itu PMO Koperasi Merah Putih? Ini Tugas dan Besaran Gajinya
1. Membantu penyusunan rencana kerja dan memastikan data pada Sistem Informasi Manajemen Koperasi (SIMKOPDES) akurat.
2. Mendampingi koperasi dalam proses perizinan usaha (NIB/OSS) dan pengajuan pembiayaan ke bank.
3. Berkoordinasi aktif dengan pengurus koperasi, pihak dinas terkait, hingga bank.
4. Memantau perkembangan koperasi dan menyusun laporan bulanan.
5. Menjaga etika dan kerahasiaan data dalam setiap pendampingan.
Kualifikasi yang Dicari
Kemenkop membuka dua jalur pendaftaran, yaitu untuk profesional/pakar dan pelaku usaha. Hal ini menunjukkan bahwa kesempatan terbuka lebar bagi berbagai kalangan, tidak terbatas pada latar belakang akademis tertentu.
Syarat Umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 25–55 tahun.
2. Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki NPWP pribadi yang aktif.
3. Berdomisili di wilayah penugasan dan bersedia mobile atau melakukan perjalanan antar kecamatan/kabupaten.
4. Tidak sedang menjabat sebagai perangkat desa atau ASN, dan tidak terikat kontrak kerja lain.
5. Bersedia berkomitmen penuh untuk kontrak selama 3 bulan, mulai Oktober hingga Desember 2025.
6. Memiliki kemampuan dasar literasi digital, seperti mengoperasikan Google Workspace atau Microsoft Office.
Syarat Khusus
- Jalur Profesional/Pakar: Pelamar harus memiliki pendidikan minimal S1. Diutamakan yang memiliki pengalaman 1-2 tahun di bidang pendampingan koperasi/UMKM, penyusunan proposal bisnis, atau pengajuan pembiayaan. Memiliki sertifikat kompetensi terkait juga menjadi nilai tambah.
Berita Terkait
-
Apa Itu PMO Koperasi Merah Putih? Ini Tugas dan Besaran Gajinya
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
Lolos Seleksi Lowongan PMO Koperasi Merah Putih, 4 Mobil Bekas Ini Bisa Jadi Wishlist Kamu
-
1 Detik Sebelum Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PMO Koperasi Merah Putih Malam Ini
-
Terpopuler: Gaji PMO Koperasi Merah Putih hingga Biaya Berobat di Mount Elizabeth
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan