Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tengah menghadapi gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pengadaan laptop Chromebook. Namun, yang menarik perhatian bukan hanya perkara hukumnya, melainkan dukungan yang ia terima dari sejumlah tokoh nasional lewat mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Sebanyak 12 tokoh, mulai dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), aktivis antikorupsi, hingga mantan Jaksa Agung, mengajukan pendapat hukum untuk membela Nadiem. Pendapat ini diajukan pada sidang praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan amicus curiae, bagaimana sejarahnya, serta apa kedudukannya dalam hukum Indonesia?
Secara sederhana, amicus curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti friend of the court atau sahabat pengadilan. Menurut Black’s Law Dictionary, amicus curiae adalah seseorang yang bukan merupakan pihak langsung dalam suatu perkara, tetapi memberikan pendapat atau keterangan hukum kepada pengadilan karena memiliki kepentingan tertentu terhadap isu yang sedang diperiksa.
Dalam praktiknya, pihak yang mengajukan amicus curiae tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan atau mendikte hakim. Fungsinya hanya sebatas memberi masukan, opini, atau perspektif tambahan agar pengadilan memiliki pandangan yang lebih luas sebelum memutus perkara. Artinya, hakim tetap independen, tetapi bisa mempertimbangkan masukan yang diberikan.
Di Indonesia, mekanisme amicus curiae tidak diatur secara eksplisit dalam undang-undang. Namun, dasar hukumnya dapat dirujuk dari Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, yang menekankan bahwa hakim wajib menggali dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Selain itu, Pasal 180 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberi ruang bagi hakim untuk meminta keterangan ahli atau bahan tambahan dari pihak berkepentingan.
Dengan kata lain, amicus curiae bisa dipandang sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam membantu pengadilan agar lebih objektif.
Sejarah Amicus Curiae di Dunia
Konsep amicus curiae sudah ada sejak abad ke-9 dalam sistem hukum Romawi Kuno. Tradisi ini kemudian berkembang pesat di negara-negara dengan sistem hukum common law, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Di sana, amicus curiae lazim digunakan dalam kasus besar yang berdampak luas pada masyarakat, misalnya perkara hak asasi manusia, kebijakan publik, hingga sengketa bisnis.
Baca Juga: Bela Nadiem Makarim, Eks Pimpinan KPK hingga Mantan Jaksa Agung Ajukan Amicus Curiae, Begini Isinya!
Di Amerika Serikat, misalnya, Mahkamah Agung kerap menerima dokumen amicus curiae dari lembaga non-pemerintah, akademisi, bahkan kelompok masyarakat sipil yang ingin memberikan pandangan terhadap suatu kasus. Tujuannya bukan sekadar membela individu tertentu, tetapi juga memperkaya perspektif hakim dalam melihat dampak sebuah putusan.
Meski Indonesia menganut sistem hukum civil law, praktik amicus curiae tetap dapat diterapkan sebagai wujud kepedulian publik atas tegaknya prinsip keadilan.
Peran Amicus Curiae dalam Sengketa Hukum Nadiem Makarim
Nadiem Makarim menggugat sahnya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022. Menurut kubu Nadiem, penetapan tersebut cacat hukum karena perhitungan kerugian negara tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, Nadiem dituding melanggar beberapa aturan, antara lain Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (yang sudah diubah menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021) serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 (diubah menjadi Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021). Namun, pihak Nadiem menilai tuduhan tersebut tidak cukup kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka tanpa bukti kerugian negara yang sah.
Dengan dasar itu, pengadilan diminta membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Keterlibatan amicus curiae dalam perkara Nadiem Makarim menunjukkan bahwa publik khususnya kalangan pegiat antikorupsi yang terlibat, memiliki kepedulian besar terhadap transparansi proses hukum. Kehadiran 12 tokoh ini menunjukkan bahwa mekanisme sahabat pengadilan bisa berfungsi sebagai “rem” sosial untuk mengawasi agar hukum ditegakkan secara adil.
Walau tidak mengikat, pendapat hukum yang disampaikan bisa menjadi bahan pertimbangan penting bagi hakim. Dengan demikian, amicus curiae bukan hanya soal membela individu tertentu, melainkan juga menjaga integritas sistem peradilan agar tidak menyimpang dari prinsip keadilan.
Menurut Arsil, salah satu pengusul, pendapat hukum yang mereka ajukan bukan hanya untuk membela Nadiem secara pribadi. Lebih dari itu, amicus curiae dimaksudkan untuk mengingatkan penegak hukum agar menjalankan prosedur penetapan tersangka sesuai aturan yang berlaku.
Berikut 12 tokoh yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.
1. Amien Sunaryadi – Pimpinan KPK 2003–2007
2. Arief T. Surowidjojo – Pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia
3. Arsil – Peneliti senior LeIP
4. Betti Alisjahbana – Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award
5. Erry Riyana Hardjapamekas – Pimpinan KPK 2003–2007
6. Goenawan Mohamad – Penulis dan pendiri majalah Tempo
7. Hilmar Farid – Aktivis dan akademisi
8. Marzuki Darusman – Jaksa Agung 1999–2001
9. Nur Pamudji – Dirut PLN 2011–2014
10. Natalia Soebagjo – Anggota Transparency International
11. Rahayu Ningsih Hoed – Advokat
12. Todung Mulya Lubis – Pendiri Indonesia Corruption Watch
Demikian itu penjelasan apa itu amicus curiae yang digunakan untuk membela Nadiem Makarim. Mekanisme ini, meski tidak diatur secara eksplisit, memberi peluang bagi masyarakat sipil dan tokoh independen untuk ikut serta mengawal keadilan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
5 Cara Menyimpan Daging Kurban Tanpa Kulkas, Tetap Awet dan Aman Dikonsumsi
-
Hitung-hitungan Anggaran Sapi Kurban Prabowo Rp100 M dari APBN, Per Ekor Tembus Rp91 Juta?
-
Di Tengah Laju Pembangunan Bali, Inisiatif 1.000 Pohon Ini Jadi Alternatif Jaga Ruang bagi Alam
-
Apa itu By Name By Address? Sistem Masjid Istiqlal untuk Bagi Daging Kurban
-
Kesenjangan Keterampilan Masih Tinggi, Perguruan Tinggi Perkuat Pembelajaran Berbasis AI
-
Arti Mimpi Beli Makanan atau Jajan, Benarkah Jadi Pertanda Rezeki?
-
Kekayaan Irfan Hakim yang Punya Bisnis Kurban, Laris Diborong Seskab Teddy hingga Raffi Ahmad
-
Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban Pakai APBN Rp100 Miliar, Sahkah Menurut Hukum Islam?
-
Moisturizer untuk Ibu Hamil Seperti Apa? Ini 5 Pilihan Produknya untuk Cerahkan Wajah
-
Takbir Idul Adha Berlangsung Berapa Lama? Ini Hukumnya Menurut Para Ulama