-
12 tokoh hukum top jadi Amicus Curiae di sidang Nadiem.
-
Mereka bukan bela Nadiem, tapi menggugat sistem penetapan tersangka.
-
Penyidik dinilai kerap salah, praperadilan harus jadi ruang koreksi.
Suara.com - Sejumlah 12 tokoh kredibel mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat peradilan dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Mereka yang mengajukan diri tersebut merupakan mantan Jaksa Agung, pimpinan KPK, hingga pegiat antikorupsi. Hal tersebut disampaikan bukan untuk membela Nadiem, tetapi untuk menggugat sistem.
Langkah ini, menurut mereka, lahir dari keprihatinan mendalam terhadap praktik penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum yang kerap dilakukan tanpa dasar bukti yang kuat dan transparan.
Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, menegaskan bahwa status tersangka bisa merusak reputasi dan masa depan seseorang secara permanen.
Lantaran itu, praperadilan harus menjadi mekanisme efektif untuk mengoreksi potensi kesalahan penyidik.
“Kami melihat selama ini banyak orang ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana yang tidak cukup atau belum cukup jelas alasan. Apa sebenarnya perbuatan pidana yang terjadi dan apa kaitannya orang tersebut dengan perkara itu,” ujar Arsil di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
“Penyidik juga manusia yang bisa melakukan kesalahan. Yang tidak wajar adalah ketika kesalahan itu tidak bisa dikoreksi, atau tidak ada mekanisme yang efektif untuk mengoreksinya,” tegasnya.
Menantang Logika Penyidik Kejaksaan
Pegiat antikorupsi, Natalia Soebagjo, menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem dinilai cacat hukum sejak awal karena tidak didasarkan pada konsep reasonable suspicion (kecurigaan yang beralasan).
Baca Juga: Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur
“Dua alat bukti yang dijadikan dasar tidak cukup kuat. Penetapan itu tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan atau reasonable suspicion. Beban pembuktian seharusnya ada pada penyidik, bukan pada pemohon,” ujar Natalia.
Ia juga mengkritik Kejaksaan Agung yang hingga kini dinilai belum pernah menjelaskan secara utuh konstruksi pidana yang menjerat Nadiem.
"Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan," imbuhnya.
Para tokoh ini mendorong hakim praperadilan untuk mengambil peran yang lebih berani, yakni menguji secara substantif apakah penilaian subjektif penyidik benar-benar beralasan.
Sebuah peran yang, menurut mereka, 'hampir tidak pernah terjadi di sidang praperadilan.'
Mereka berharap pendapat hukum yang mereka sampaikan bisa menjadi standar baru untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan menghormati hak asasi manusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional