-
12 tokoh hukum top jadi Amicus Curiae di sidang Nadiem.
-
Mereka bukan bela Nadiem, tapi menggugat sistem penetapan tersangka.
-
Penyidik dinilai kerap salah, praperadilan harus jadi ruang koreksi.
Suara.com - Sejumlah 12 tokoh kredibel mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat peradilan dalam sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
Mereka yang mengajukan diri tersebut merupakan mantan Jaksa Agung, pimpinan KPK, hingga pegiat antikorupsi. Hal tersebut disampaikan bukan untuk membela Nadiem, tetapi untuk menggugat sistem.
Langkah ini, menurut mereka, lahir dari keprihatinan mendalam terhadap praktik penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum yang kerap dilakukan tanpa dasar bukti yang kuat dan transparan.
Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, menegaskan bahwa status tersangka bisa merusak reputasi dan masa depan seseorang secara permanen.
Lantaran itu, praperadilan harus menjadi mekanisme efektif untuk mengoreksi potensi kesalahan penyidik.
“Kami melihat selama ini banyak orang ditetapkan sebagai tersangka dengan pidana yang tidak cukup atau belum cukup jelas alasan. Apa sebenarnya perbuatan pidana yang terjadi dan apa kaitannya orang tersebut dengan perkara itu,” ujar Arsil di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).
“Penyidik juga manusia yang bisa melakukan kesalahan. Yang tidak wajar adalah ketika kesalahan itu tidak bisa dikoreksi, atau tidak ada mekanisme yang efektif untuk mengoreksinya,” tegasnya.
Menantang Logika Penyidik Kejaksaan
Pegiat antikorupsi, Natalia Soebagjo, menambahkan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem dinilai cacat hukum sejak awal karena tidak didasarkan pada konsep reasonable suspicion (kecurigaan yang beralasan).
Baca Juga: Dengan Suara Bergetar, Ayah Nadiem Makarim: Saya Yakin Betul Dia Jujur
“Dua alat bukti yang dijadikan dasar tidak cukup kuat. Penetapan itu tidak berlandaskan pada konsep kecurigaan yang beralasan atau reasonable suspicion. Beban pembuktian seharusnya ada pada penyidik, bukan pada pemohon,” ujar Natalia.
Ia juga mengkritik Kejaksaan Agung yang hingga kini dinilai belum pernah menjelaskan secara utuh konstruksi pidana yang menjerat Nadiem.
"Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan," imbuhnya.
Para tokoh ini mendorong hakim praperadilan untuk mengambil peran yang lebih berani, yakni menguji secara substantif apakah penilaian subjektif penyidik benar-benar beralasan.
Sebuah peran yang, menurut mereka, 'hampir tidak pernah terjadi di sidang praperadilan.'
Mereka berharap pendapat hukum yang mereka sampaikan bisa menjadi standar baru untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan menghormati hak asasi manusia.
“Kami berharap pendapat hukum ini dapat menjadi standar baru dalam proses praperadilan ke depan. Sehingga setiap langkah penegakan hukum bisa memberikan kepastian dengan menghormati hak hukum pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Natalia.
Berikut daftar 12 tokoh yang mengajukan Amicus Curiae:
- Amien Sunaryadi (Pimpinan KPK 2003–2007);
- Arief T Surowidjojo (Pendiri MTI);
- Arsil (Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan);
- Betti Alisjahbana (Pegiat Antikorupsi, Juri Bung Hatta Anti Corruption Award);
- Erry Riyana Hardjapamekas (Pimpinan KPK 2003–2007);
- Goenawan Mohamad (Penulis, Pendiri Majalah Tempo);
- Hilmar Farid (Aktivis dan Akademisi);
- Marzuki Darusman (Jaksa Agung 1999–2001);
- Nur Pamudji (Direktur Utama PLN 2011–2014);
- Natalia Soebagjo (Pegiat Antikorupsi, Transparency International);
- Rahayu Ningsih Hoed (Advokat);
- Todung Mulya Lubis (Pendiri ICW).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
SNBT 2026 Meledak! Nyaris 900 Ribu Orang Rebutan Kursi PTN, Masih Berani Bersaing?
-
Tok! Habiburokhman Pegang Kendali Panja Revisi UU Polri, Ini Daftar Lengkap Anggotanya
-
Sengaja Dibiarkan Membusuk! Dompet Dhuafa Bongkar Siasat Israel Hambat Bantuan Gaza
-
Alasan Menkum Supratman Tambah Usia Pensiun Polisi: Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Panjang
-
Tangan Ditarik Sampai Bunyi 'Krek', Relawan Dompet Dhuafa Ceritakan Detik-detik Sendi Dipatahkan IDF
-
Bayang-bayang 5 Tahun Bui, Nasib Eks Wamenaker Noel Diputus Hakim Pekan Depan
-
Sentil Budaya Rangking, Menteri Abdul Muti: Membandingkan Nilai Murid Itu Pemicu Bullying
-
Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran Tiba di Istiqlal Besok, Menag: Ini Kelas Berat Satu Ton Lebih!
-
Takut Teror Susulan, Ahmad Bahar Minta Perlindungan LPSK Usai Konflik dengan Hercules
-
'Saya Mengaku Bersalah', Penyesalan Noel ke Buruh dan Keluarga di Sidang Korupsi K3