- Rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa dikabarkan retak.
- Deddy sendiri tidak membantah atau mengonfirmasi kabar tak sedap soal rumah tangganya.
- Namun, Deddy emosi dan amuk Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dinilai tidak memiliki kode etik.
Suara.com - Rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa dikabarkan retak. Dan di tengah kabar tak sedap ini, Deddy mendadak emosi kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Deddy Corbuzier sendiri tidak membantah atau mengonfirmasi tentang isu pernikahannya dengan Sabrina. Lalu, mengapa Deddy Corbuzier amuk Pengadilan Agama Jakarta Selatan?
Kronologi Deddy Corbuzier Semprot Pengadilan Agama Jaksel
Kronologinya bermula dari rumor yang beredar sejak akhir September 2025. Awalnya, netizen memperhatikan perubahan di akun Instagram Sabrina Chairunnisa, di mana ia menghapus label "Mrs Corbuzier" dari bio-nya.
Hal ini memicu spekulasi liar bahwa rumah tangga Sabrina dan Deddy mereka sedang retak. Media pun berbondong-bondong mencari konfirmasi, termasuk menghubungi PA Jakarta Selatan, yang sering menangani kasus perceraian selebriti Muslim.
Tak disangka, seorang humas pengadilan memberikan pernyataan kepada media. Ia menyebut berkas perceraian Deddy dan Sabrina belum ada.
"Berkasnya belum ada," demikian kata humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut yang memicu kemarahan Deddy. Menurutnya, kata "belum" menyiratkan bahwa berkas perceraian mungkin akan ada di masa depan, yang secara tidak langsung memperkuat rumor dan melanggar privasi.
"Yang gue masalahin adalah satu hal, yaitu media ke pengadilan agama. Ada ibu-ibu humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, bisa ngomong, 'Berkasnya belum ada.' Belum ada tuh gimana maksudnya? Emang gak ada!" ucap Deddy Corbuzier dengan kesal di akun Instagram miliknya, @mastercorbuzier.
Baca Juga: Dikira Flexing Jam Tangan Mewah, Deddy Corbuzier Langsung Bungkam dengan Fakta Ini
Dalam kesempatan ini, Deddy memperingatkan PA Jaksel bahwa perceraian adalah urusan pribadi yang dilindungi undang-undang. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 80 Ayat 2, yang menyatakan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
"Bukankah, ibu, saya mau tanya. Bukankah pengadilan perceraian sifatnya tertutup? Ya. Undang-undang nomor 7, tahun 1989, pasal 80 ayat 2. Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup," lanjutnya.
Lebih lanjut, Deddy menyebutkan empat jenis perkara yang harus ditangani secara tertutup, yaitu ketertiban umum atau keselamatan negara, kesusilaan (termasuk rahasia militer dan negara), perkara anak, serta kasus perceraian.
Ia menuduh humas pengadilan sebagai pihak yang justru "menyebar" informasi pribadi, terutama jika melibatkan artis.
"(Sidang perceraian) tertutup harusnya. Tapi Anda nyebarin. Kalau ada artis mau cerai dan sebagainnya, Anda yang nyebarin. Datengin media langsung. Ya ini namanya belum ada, inisialnya ini belum ada dan sebagainya. Anda yang nyebarin.
Kemarahan Deddy mencapai puncak ketika ia mempertanyakan moralitas humas tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Elegansi Waktu: Jam Tangan Perhiasan 2025 dengan Horologi Tinggi dan Seni
-
5 Pilihan Merek Bedak Padat yang Tahan Lama untuk Guru Usia 40 Tahun ke Atas
-
4 Jam dari Jakarta, Pesona Air Terjun Citambur Setinggi 100 Meter yang Bikin Terpana
-
5 Serum Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun, Kulit Jadi Kencang dan Awet Muda
-
4 Zodiak Paling Beruntung Besok 22 November 2025: Dompet Tebal, Asmara Anti Gagal
-
5 Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Guru Nasional 2025, Sarat Makna dan Menggugah Jiwa
-
5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
-
7 Rekomendasi Parfum Wangi Ringan yang Fresh di Indomaret untuk Guru
-
5 Serum Vitamin C untuk Ibu Rumah Tangga, Bye-bye Kusam dan Tanda Penuaan Kulit
-
Lompatan Baru Wisata Jakarta: Destinasi Terintegrasi dari Pantai, Mangrove, hingga Outbound