- Rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa dikabarkan retak.
- Deddy sendiri tidak membantah atau mengonfirmasi kabar tak sedap soal rumah tangganya.
- Namun, Deddy emosi dan amuk Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dinilai tidak memiliki kode etik.
Suara.com - Rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa dikabarkan retak. Dan di tengah kabar tak sedap ini, Deddy mendadak emosi kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Deddy Corbuzier sendiri tidak membantah atau mengonfirmasi tentang isu pernikahannya dengan Sabrina. Lalu, mengapa Deddy Corbuzier amuk Pengadilan Agama Jakarta Selatan?
Kronologi Deddy Corbuzier Semprot Pengadilan Agama Jaksel
Kronologinya bermula dari rumor yang beredar sejak akhir September 2025. Awalnya, netizen memperhatikan perubahan di akun Instagram Sabrina Chairunnisa, di mana ia menghapus label "Mrs Corbuzier" dari bio-nya.
Hal ini memicu spekulasi liar bahwa rumah tangga Sabrina dan Deddy mereka sedang retak. Media pun berbondong-bondong mencari konfirmasi, termasuk menghubungi PA Jakarta Selatan, yang sering menangani kasus perceraian selebriti Muslim.
Tak disangka, seorang humas pengadilan memberikan pernyataan kepada media. Ia menyebut berkas perceraian Deddy dan Sabrina belum ada.
"Berkasnya belum ada," demikian kata humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut yang memicu kemarahan Deddy. Menurutnya, kata "belum" menyiratkan bahwa berkas perceraian mungkin akan ada di masa depan, yang secara tidak langsung memperkuat rumor dan melanggar privasi.
"Yang gue masalahin adalah satu hal, yaitu media ke pengadilan agama. Ada ibu-ibu humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, bisa ngomong, 'Berkasnya belum ada.' Belum ada tuh gimana maksudnya? Emang gak ada!" ucap Deddy Corbuzier dengan kesal di akun Instagram miliknya, @mastercorbuzier.
Baca Juga: Dikira Flexing Jam Tangan Mewah, Deddy Corbuzier Langsung Bungkam dengan Fakta Ini
Dalam kesempatan ini, Deddy memperingatkan PA Jaksel bahwa perceraian adalah urusan pribadi yang dilindungi undang-undang. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 80 Ayat 2, yang menyatakan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
"Bukankah, ibu, saya mau tanya. Bukankah pengadilan perceraian sifatnya tertutup? Ya. Undang-undang nomor 7, tahun 1989, pasal 80 ayat 2. Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup," lanjutnya.
Lebih lanjut, Deddy menyebutkan empat jenis perkara yang harus ditangani secara tertutup, yaitu ketertiban umum atau keselamatan negara, kesusilaan (termasuk rahasia militer dan negara), perkara anak, serta kasus perceraian.
Ia menuduh humas pengadilan sebagai pihak yang justru "menyebar" informasi pribadi, terutama jika melibatkan artis.
"(Sidang perceraian) tertutup harusnya. Tapi Anda nyebarin. Kalau ada artis mau cerai dan sebagainnya, Anda yang nyebarin. Datengin media langsung. Ya ini namanya belum ada, inisialnya ini belum ada dan sebagainya. Anda yang nyebarin.
Kemarahan Deddy mencapai puncak ketika ia mempertanyakan moralitas humas tersebut.
"Tujuannya apa? Anggaplah kalau memang boleh. Kalau memang boleh dilakukan. Maka pertanyaan saya terakhir adalah moral Anda di mana?" semprot Deddy.
Bagi Deddy Corbuzier, tindakan ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi juga etika profesi. Pengadilan Agama seharusnya menjadi penjaga rahasia, bukan sumber gosip yang memperburuk situasi keluarga seseorang.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
6 Shio Paling Beruntung di 28 Februari 2026, Ada Ayam hingga Babi
-
3 Cara Memakai Blush On agar Terlihat Muda dan Wajah Lebih Segar
-
THR Karyawan Swasta Kapan Cair? Begini Mekanisme dan Jadwal Pencairannya
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Cara Daftar Tukar Uang Baru Online di HP Lewat PINTAR BI, Lengkap dengan Jadwalnya!
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang