- Rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa dikabarkan retak.
- Deddy sendiri tidak membantah atau mengonfirmasi kabar tak sedap soal rumah tangganya.
- Namun, Deddy emosi dan amuk Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dinilai tidak memiliki kode etik.
Suara.com - Rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa dikabarkan retak. Dan di tengah kabar tak sedap ini, Deddy mendadak emosi kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Deddy Corbuzier sendiri tidak membantah atau mengonfirmasi tentang isu pernikahannya dengan Sabrina. Lalu, mengapa Deddy Corbuzier amuk Pengadilan Agama Jakarta Selatan?
Kronologi Deddy Corbuzier Semprot Pengadilan Agama Jaksel
Kronologinya bermula dari rumor yang beredar sejak akhir September 2025. Awalnya, netizen memperhatikan perubahan di akun Instagram Sabrina Chairunnisa, di mana ia menghapus label "Mrs Corbuzier" dari bio-nya.
Hal ini memicu spekulasi liar bahwa rumah tangga Sabrina dan Deddy mereka sedang retak. Media pun berbondong-bondong mencari konfirmasi, termasuk menghubungi PA Jakarta Selatan, yang sering menangani kasus perceraian selebriti Muslim.
Tak disangka, seorang humas pengadilan memberikan pernyataan kepada media. Ia menyebut berkas perceraian Deddy dan Sabrina belum ada.
"Berkasnya belum ada," demikian kata humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut yang memicu kemarahan Deddy. Menurutnya, kata "belum" menyiratkan bahwa berkas perceraian mungkin akan ada di masa depan, yang secara tidak langsung memperkuat rumor dan melanggar privasi.
"Yang gue masalahin adalah satu hal, yaitu media ke pengadilan agama. Ada ibu-ibu humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, bisa ngomong, 'Berkasnya belum ada.' Belum ada tuh gimana maksudnya? Emang gak ada!" ucap Deddy Corbuzier dengan kesal di akun Instagram miliknya, @mastercorbuzier.
Baca Juga: Dikira Flexing Jam Tangan Mewah, Deddy Corbuzier Langsung Bungkam dengan Fakta Ini
Dalam kesempatan ini, Deddy memperingatkan PA Jaksel bahwa perceraian adalah urusan pribadi yang dilindungi undang-undang. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 80 Ayat 2, yang menyatakan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
"Bukankah, ibu, saya mau tanya. Bukankah pengadilan perceraian sifatnya tertutup? Ya. Undang-undang nomor 7, tahun 1989, pasal 80 ayat 2. Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup," lanjutnya.
Lebih lanjut, Deddy menyebutkan empat jenis perkara yang harus ditangani secara tertutup, yaitu ketertiban umum atau keselamatan negara, kesusilaan (termasuk rahasia militer dan negara), perkara anak, serta kasus perceraian.
Ia menuduh humas pengadilan sebagai pihak yang justru "menyebar" informasi pribadi, terutama jika melibatkan artis.
"(Sidang perceraian) tertutup harusnya. Tapi Anda nyebarin. Kalau ada artis mau cerai dan sebagainnya, Anda yang nyebarin. Datengin media langsung. Ya ini namanya belum ada, inisialnya ini belum ada dan sebagainya. Anda yang nyebarin.
Kemarahan Deddy mencapai puncak ketika ia mempertanyakan moralitas humas tersebut.
"Tujuannya apa? Anggaplah kalau memang boleh. Kalau memang boleh dilakukan. Maka pertanyaan saya terakhir adalah moral Anda di mana?" semprot Deddy.
Bagi Deddy Corbuzier, tindakan ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tapi juga etika profesi. Pengadilan Agama seharusnya menjadi penjaga rahasia, bukan sumber gosip yang memperburuk situasi keluarga seseorang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Jejak Pengabdian Serda Hengki yang Terhenti dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
-
Cara Memilih Cushion yang Cocok untuk Kulit Berminyak: Anti Longsor, Wajah Bebas Kilap
-
Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni
-
Google DeepMind Hidupkan Gol Legendaris Pel dengan AI, Bukti Teknologi Bisa Merekonstruksi Sejarah
-
Harga Rp24 Ribuan, Apakah Serum Anti Aging Viva Bagus Menurut Pengguna?
-
Sandwich Generation: Tanggung Jawab yang Tak Terlihat, Beban yang Nyata
-
3 Motor yang Tetap Setia Pakai Fitur 'Purba' Meski Mulai Hilang di Matic Anyar
-
Banjir Keluhan Mitra hingga Ancaman Gebok Nasional, BGN Buka Suara Tata Kelola MBG
-
Tak Perlu AC, 3 Review Kipas Angin Berdiri Awet Ini Bisa Bikin Ruangan Sejuk Seketika
-
Parfum Mykonos Monaco Royale Tahan Berapa Jam? Ini Ulasan dari Pengguna