- Rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa dikabarkan retak.
- Deddy sendiri tidak membantah atau mengonfirmasi kabar tak sedap soal rumah tangganya.
- Namun, Deddy emosi dan amuk Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang dinilai tidak memiliki kode etik.
Suara.com - Rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa dikabarkan retak. Dan di tengah kabar tak sedap ini, Deddy mendadak emosi kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Deddy Corbuzier sendiri tidak membantah atau mengonfirmasi tentang isu pernikahannya dengan Sabrina. Lalu, mengapa Deddy Corbuzier amuk Pengadilan Agama Jakarta Selatan?
Kronologi Deddy Corbuzier Semprot Pengadilan Agama Jaksel
Kronologinya bermula dari rumor yang beredar sejak akhir September 2025. Awalnya, netizen memperhatikan perubahan di akun Instagram Sabrina Chairunnisa, di mana ia menghapus label "Mrs Corbuzier" dari bio-nya.
Hal ini memicu spekulasi liar bahwa rumah tangga Sabrina dan Deddy mereka sedang retak. Media pun berbondong-bondong mencari konfirmasi, termasuk menghubungi PA Jakarta Selatan, yang sering menangani kasus perceraian selebriti Muslim.
Tak disangka, seorang humas pengadilan memberikan pernyataan kepada media. Ia menyebut berkas perceraian Deddy dan Sabrina belum ada.
"Berkasnya belum ada," demikian kata humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut yang memicu kemarahan Deddy. Menurutnya, kata "belum" menyiratkan bahwa berkas perceraian mungkin akan ada di masa depan, yang secara tidak langsung memperkuat rumor dan melanggar privasi.
"Yang gue masalahin adalah satu hal, yaitu media ke pengadilan agama. Ada ibu-ibu humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, bisa ngomong, 'Berkasnya belum ada.' Belum ada tuh gimana maksudnya? Emang gak ada!" ucap Deddy Corbuzier dengan kesal di akun Instagram miliknya, @mastercorbuzier.
Baca Juga: Dikira Flexing Jam Tangan Mewah, Deddy Corbuzier Langsung Bungkam dengan Fakta Ini
Dalam kesempatan ini, Deddy memperingatkan PA Jaksel bahwa perceraian adalah urusan pribadi yang dilindungi undang-undang. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 80 Ayat 2, yang menyatakan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
"Bukankah, ibu, saya mau tanya. Bukankah pengadilan perceraian sifatnya tertutup? Ya. Undang-undang nomor 7, tahun 1989, pasal 80 ayat 2. Pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup," lanjutnya.
Lebih lanjut, Deddy menyebutkan empat jenis perkara yang harus ditangani secara tertutup, yaitu ketertiban umum atau keselamatan negara, kesusilaan (termasuk rahasia militer dan negara), perkara anak, serta kasus perceraian.
Ia menuduh humas pengadilan sebagai pihak yang justru "menyebar" informasi pribadi, terutama jika melibatkan artis.
"(Sidang perceraian) tertutup harusnya. Tapi Anda nyebarin. Kalau ada artis mau cerai dan sebagainnya, Anda yang nyebarin. Datengin media langsung. Ya ini namanya belum ada, inisialnya ini belum ada dan sebagainya. Anda yang nyebarin.
Kemarahan Deddy mencapai puncak ketika ia mempertanyakan moralitas humas tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
-
Mesin Cuci Front Loading Paling Irit Merek Apa? Ini 5 Pilihan Terlaris Mulai Rp3 Jutaan
-
5 Pelembap Viva untuk Hilangkan Flek Hitam Segala Usia, Harga Mulai Rp6 Ribuan
-
5 Body Lotion Marina untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp12 Ribuan
-
Puteri Indonesia 2026 Jadi Arena Pemberdayaan Perempuan, Finalis Didorong Bangun Dampak Nyata
-
Apakah Body Lotion Bisa Bikin Tumbuh Rambut? 5 Rekomendasi yang Ampuh Cerahkan Kulit
-
Fakta Menarik Rencana Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus Raksasa di Indonesia, Target 2028 Rampung
-
Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?
-
5 Sunscreen yang Tidak Bikin Kulit Kusam, Bebas White Cast untuk Sehari-hari
-
Kulit Kusam Pakai Sunscreen Apa? Ini 5 Pilihan agar Kulit Lebih Cerah dan Glowing