- Profesor Gayus Lumbuun menjelaskan bahwa pakar tanpa gelar doktor di Jakarta pada Selasa (8/9/2026) dapat menguji instrumen penelitian program S3.
- Boni Hargens menyatakan bahwa kehadiran praktisi berpengalaman memberikan nilai tambah dan kompetensi empiris dalam sidang disertasi program doktoral.
- Keterlibatan ahli non-gelar ini bertujuan untuk meningkatkan mutu riset dan menjembatani teori akademik dengan kebutuhan praktis masyarakat.
Suara.com - Dunia akademik Indonesia baru-baru ini dihangatkan oleh diskusi mengenai standar dan prosedur dalam proses pengujian program doktor atau S3.
Perdebatan ini berkisar pada siapa yang berhak memberikan penilaian dalam jenjang pendidikan tertinggi tersebut, terutama mengenai keterlibatan ahli yang secara formal tidak memiliki gelar akademik yang setara dengan jenjang yang diuji.
Menanggapi hal ini, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof. T. Gayus Lumbuun, memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan persepsi publik yang berkembang.
Menurut Prof. Gayus Lumbuun, terdapat ruang dalam proses akademik di mana seseorang yang tidak memiliki gelar atau latar belakang profesi yang identik dengan mahasiswa yang diuji tetap dapat dilibatkan.
Hal itu dimungkinkan apabila sosok tersebut memiliki kepakaran yang sangat relevan, khususnya dalam kapasitas sebagai validator instrumen penelitian.
Peran itu dinilainya sangat krusial karena instrumen penelitian merupakan fondasi utama untuk mengukur variabel dalam proses pengumpulan data ilmiah.
Dalam dunia riset, sebelum instrumen digunakan secara luas, diperlukan penilaian dari ahli untuk memastikan apakah butir-butir pertanyaan, indikator, atau metode pengukuran yang disusun sudah selaras dengan tujuan studi yang ingin dicapai.
Prof Gayus menekankan bahwa dalam konteks validasi ini, kompetensi spesifik jauh lebih diutamakan daripada sekadar kesamaan gelar akademik antara penguji dan peneliti.
"Seorang ahli di bidangnya, tidak bergelar doktor, tetapi dapat menguji doktor, yaitu dengan sifat validator instrument," ujar Professor Gayus Lumbuun dalam keterangannya di Jakarta sebagaimana diterima, Selasa (8/9/2026).
Penjelasan ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak terjebak pada penilaian sempit yang hanya melihat keterlibatan seorang ahli dalam penelitian doktoral berdasarkan gelar akademik atau profesi semata.
Senada dengan pandangan tersebut, analis politik dan hukum terkemuka, Boni Hargens, memberikan dukungan penuh terhadap argumen yang disampaikan oleh Prof. Gayus.
Boni menilai bahwa dalam realitas praktik di lapangan, banyak pakar atau praktisi yang memiliki penguasaan materi yang sangat mendalam meskipun mereka belum menyandang gelar doktoral secara formal.
Bagi Boni, kontribusi para praktisi ini justru memberikan nilai tambah pada kualitas disertasi mahasiswa S3.
Boni Hargens, yang merupakan lulusan terbaik program doktor filsafat di bidang kebijakan publik dari Universitas Walden, Amerika Serikat, memberikan ilustrasi nyata terkait hal ini.
Ia mencontohkan bagaimana seorang pakar forensik yang sudah dikenal luas karena pengalaman dan kepakarannya dapat diundang sebagai penguji dalam sidang disertasi.