Suara.com - Di tengah masa pendaftaran Magang Nasional 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), banyak calon peserta magang mempertanyakan apakah mereka bisa menggunakan Surat Keterangan Lulus atau SKL. Pasalnya, banyak mahasiswa lulusan baru atau fresh graduate yang belum menerima ijazah, melainkan baru SKL.
Lantas, Magang Nasional di maganghub.kemnaker.go.id apakah bisa pakai SKL?
Jika dilihat melalui kolom komentar Kemenaker, besar kemungkinan bahwa SKL tidak bisa digunakan untuk daftar magang nasional. Meski pada status pendaftaran terlihat warna hijau, peserta akan tetap gagal di tahap administrasi.
“Ayo teman-teman SKL mari kita pulang, kita coba next kesempatan aja. Yuh hati-hati di jalan,” tulis @hery***
“Saya pakai SKL, tapi di statusnya hijau memenuhi syarat itu gimana ya? Atau nanti tetap gagal di administrasi?” tanya @cho***
“Katanya ntar tetap gagal mas,” jawab @ant****
Lantas, syarat apa yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti Magang Nasional Fresh Graduate? Lalu, keuntungan apa saja yang bisa didapatkan dari program magang Kemenaker ini? Berikut informasinya.
Syarat Magang Nasional 2025
Melansir dari laman Magang Hub, beriikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti Program Magang Kemenaker.
Baca Juga: Berapa Lama Kontrak Magang Nasional 2025? Ketahui Masa Kerja dan Gajinya
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Lulusan jenjang Diploma atau Sarjana dengan masa kelulusan paling lama satu tahun sejak tanggal ijazah pada saat mendaftar program.
- Berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Peserta yang memenuhi seluruh persyaratan akan mengikuti tahapan seleksi oleh perusahaan atau penyelenggara magang. Proses seleksi dan pengumuman dijadwalkan berlangsung pada 13–14 Oktober 2025.
Meski di dalam syarat tersebut tidak tertulis bahwa syarat kelulusan tidak diperbolehkan berupa SKL, banyak yang menilai bahwa penggunaan SKL mungkin tidak diperbolehkan.
Cara Daftar Magang Nasional 2025 Fresh Graduate
Berikut adalah langkah sederhana yang bisa Anda ikuti jika ingin mendaftar sebagai peserta magang nasional.
- Kunjungi laman https://maganghub.kemnaker.go.id/
- Pilih menu Masuk di pojok kanan atas.
- Login menggunakan akun SIAPKerja atau lakukan registrasi terlebih dahulu.
- Pilih perusahaan tujuan magang.
- Lengkapi data yang diminta. Pastikan data yang Anda tulis sesuai dengan ijazah dan transkrip nilai.
Tak hanya magang di kancah pemerintahan, Kemnaker telah bekerjasama dengan sejumlah BUMN, perusahaan nasional, hingga internasional.
Jadwal Magang Nasional 2025
Pastikan Anda meluangkan waktu di tanggal-tanggal seleksi berikut.
- 1-7 Oktober 2025: Pendaftaran Perusahaan
- 7-12 Oktober: Pendaftaran Peserta Magang Nasional
- 13-14 Oktober 2025: Seleksi dan Pengumuman Peserta Magang
- 15 Oktober 2025-15 April 2025: Pelaksanaan Magang
Salah satu hal menarik dari program Magang Nasional adalah tawaran gaji setara Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) selama enam bulan. Ini merupakan bagian dari delapan paket kebijakan akselerasi ekonomi nasional 2025 yang dicanangkan di Istana Kepresidenan pada hari Senin, 15 September 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mendorong percepatan penyerapan tenaga kerja muda sekaligus memastikan lulusan baru memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri saat ini.
Pemerintah berencana memberikan insentif berupa gaji selama enam bulan setara UMP kepada peserta program magang. Melalui skema link and match, sekitar 10 persen fresh graduate diharapkan bisa langsung terserap di dunia kerja, sehingga memperkuat konektivitas antara pendidikan dan sektor industri.
Demikian informasi mengenai kemungkinan boleh tidaknya penggunaan SKL dalam Program Magang Nasional Fresh Graduate 2025.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
3 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Awet Muda dan Segar, Jangan Salah Pilih!
-
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Berapa Besarannya?
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI untuk Lebaran 2026, Simak Syarat dan Jadwal Lengkapnya
-
Berapa Zakat Mal yang Harus Dibayar? Ini Hitung-Hitungannya
-
Manhattan Hotel Jakarta Hadirkan Sajian Berbuka Puasa dengan Promo Pay 1 Get 2
-
Cara Daftar Tukar Uang Baru Online di HP Lewat PINTAR BI, Lengkap dengan Jadwalnya!
-
6 Pelembap Wardah yang Ampuh untuk Kulit Kering dan Kusam Usia Matang
-
3 Sunscreen Viva untuk Lindungi Wajah dari Flek Hitam, Cocok di Kantong Ibu Rumah Tangga
-
Beda Pendidikan Jefri Nichol vs Zahwa Massaid yang Diduga Pacaran
-
7 Shio yang Diprediksi Banjir Rezeki dan Sukses di Tahun 2026