- Kalender 2026 telah tersedia dan siap diunduh.
- Salah satunya lewat link yang telah dirilis oleh Kemenag.
- Selain kalender, ditampilkan informasi mengenai hari libur nasional, cuti bersama dan long weekend.
Suara.com - Link download kalender 2026 banyak dicari jelang pergantian tahun. Kurang dua bulan lagi, kita akan memasuki tahun 2026. Masyarakat pun menanti kalender untuk mengetahui tanggal, hari libur dan cuti bersama.
Dengan mengetahui kalender 2026, masyarakat dapat mempersiapkan diri dan merencanakan kegiatan atau acara yang akan digelar tahun depan.
Selengkapnya, berikut informasi link download kalender 2026 versi PDF.
1. Kalender 2026 Versi Kemenag
Baru-baru ini, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam telah merilis kalender 2026 versi PDF yang bisa diunduh oleh publik.
Kalender tersebut juga dilengkapi tanggalan Masehi, Hijriah dan Jawa.
Selain itu, ada informasi mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama yang ditampilkan di bagian bawah kalender 2026 untuk setiap bulan yang ada tanggal merahnya, di luar libur atau tanggal merah hari Minggu.
Kalender 2026 yang dirilis Kemenag tersedia dalam versi PDF yang dapat diunduh dan disimak secara gratis, dengan klik link di bawah ini.
Download Kalender 2026 Versi Kemenag di sini.
Baca Juga: Panas! Andre Rosiade Tantang PSSI: Masa Sudah Gagal, Takut Gelar Rapat Exco
2. Scribd
Anda juga bisa mengunduh kalender 2026 melalui platform Scribd dengan menggunakan akun Google yang dimiliki. Klik link ini.
3. Tanggalans.id
Bagi yang ingin menyimak kalender 2026 lengkap dengan hari libur nasional dan cuti bersama, bisa melalui situs berikut ini.
Sebelumya , pemerintah telah merilis Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SKB 3 Menteri) tentang libur nasional dan cuti bersama 2026.
Dalam SKB tersebut, setidaknya ada 25 tanggal merah sepanjang 2026 yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan delapan cuti bersama. Tanggal merah tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk istirahat dari aktivitas pekerjaan, menggelar acara atau liburan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta
-
Diberhentikan Sementara sebagai Jaksa, Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok
-
Bandingkan Dirinya dengan Febrie, Nadiem Makarim Curhat Langsung Diborgol Saat Ditahan
-
Ketimpangan Sumsel Makin Rendah, Tapi Jurang Pengeluaran Kota dan Desa Masih Terasa
-
26 Ribu Pekerja Baru di Jawa Timur: Pengangguran Menyusut, Sektor Pertanian Jadi Penyelamat
-
Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
-
Tak Melulu Malioboro, 5 Hidden Gem Jogja yang Wajib Masuk Wishlistmu
-
Besaran Dana PIP 2026 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Ada yang Dapat Rp1,8 Juta!
-
92 Ribu Warga Jatim Lepas dari Kemiskinan, Apa Rahasianya?
-
Strategi Mitsubishi Fuso Jamin Operasional Truk Tanpa Henti di GIIAS 2026