- Inara Rusli dilaporkan Wardatina Mawa menggunakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan terkait isu perselingkuhan suaminya.
- Pasal perzinahan berfokus pada persetubuhan di luar nikah dengan salah satu pihak terikat perkawinan sah.
- Hukuman Pasal 284 KUHP lebih berat, yaitu satu tahun penjara, dibanding pasal kumpul kebo enam bulan penjara.
Suara.com - Isu perselingkuhan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, suami Wardatina Mawa tengah menjadi sorotan publik.
Kabarnya, Inara Rusli pun dilaporkan menggunakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan oleh istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa.
Pasal perzinahan yang menyeret Inara Rusli ini tentu berbeda dengan pasal kumpul kebo, meskipun hakekatnya serupa yakni hubungan badan di luar nikah.
Perbedaan Pasal Perzinahan dan Kumpul Kebo
Dilansir dari hukumonline.com, pasal perzinahan fokus pada persetubuhan antara dua orang di luar nikah, tetapi salah satunya sudah terikat perkawinan.
Sedangkan, pasal kumpul kebo fokus pada dua orang tanpa ikatan pernikahan hidup bersama.
Selain itu, pasal perzinahan bisa membuat seseorang langsung dipidana meskipun baru sekali melakukan hubungan badan.
Sementara dalam kumpul kebo, hubungan badan ini bisa dilakukan berkali-kali karena tinggal bersama.
Namun, hukuman pidana orang yang dijerat pasal perzinahan lebih berat daripada orang yang dijerat pasal kumpul kebo.
Sebab, orang yang dijerat pasal perzinahan terancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II yang setara Rp10 juta.
Baca Juga: Inara Rusli Tak Bisa Bantah Lagi, Bukti CCTV Bikin Wardanita Mawa Istigfar: Itu Zina Besar
Kemudian, orang yang dijerat pasal kumpul kebo terancam pidana penjara lebih ringan, yakni 6 bulan penjara atau denda kategori II.
Meski begitu, seseorang bisa dijerat dengan kedua pasal tersebut atas laporan dari suami, istri, orangtua atau anak pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
5 Parfum Aroma Buah untuk Bukber, Wanginya Segar dan Gak Menyengat
-
Kas Keliling BI Tukar Uang Baru THR Lebaran 2026 Buka Sampai Kapan? Cek Jadwal dan Lokasinya
-
8 Rekomendasi Tone Up Cream untuk Makeup Sat-Set Saat Bukber
-
Cara Tukar Uang Baru di Bank BRI Online, Lebih Simple dan Cepat
-
Karyawan One Month Notice Apakah Dapat THR? Cek Aturan Terbarunya di Sini
-
Kapan Mulai Iktikaf Ramadan 2026? Ini Jadwal, Bacaan Niat, dan Tata Caranya
-
Apakah Tukar Uang Baru di Bank Kena Biaya Admin? Cek Alur Penukarannya
-
6 Lomba Olimpiade Online yang Terkurasi Puspresnas, Resmi dan Terpercaya
-
Rest Area Heritage Km Berapa? Cek Lokasi dan Fasilitasnya untuk Referensi Mudik
-
Harga Emas Gak Masuk Akal, Ini 5 Rekomendasi Toko Perhiasan Imitasi Online