- Inara Rusli dilaporkan Wardatina Mawa menggunakan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan terkait isu perselingkuhan suaminya.
- Pasal perzinahan berfokus pada persetubuhan di luar nikah dengan salah satu pihak terikat perkawinan sah.
- Hukuman Pasal 284 KUHP lebih berat, yaitu satu tahun penjara, dibanding pasal kumpul kebo enam bulan penjara.
Suara.com - Isu perselingkuhan Inara Rusli dan Insanul Fahmi, suami Wardatina Mawa tengah menjadi sorotan publik.
Kabarnya, Inara Rusli pun dilaporkan menggunakan pasal 284 KUHP tentang perzinahan oleh istri sah Insanul Fahmi, Wardatina Mawa.
Pasal perzinahan yang menyeret Inara Rusli ini tentu berbeda dengan pasal kumpul kebo, meskipun hakekatnya serupa yakni hubungan badan di luar nikah.
Perbedaan Pasal Perzinahan dan Kumpul Kebo
Dilansir dari hukumonline.com, pasal perzinahan fokus pada persetubuhan antara dua orang di luar nikah, tetapi salah satunya sudah terikat perkawinan.
Sedangkan, pasal kumpul kebo fokus pada dua orang tanpa ikatan pernikahan hidup bersama.
Selain itu, pasal perzinahan bisa membuat seseorang langsung dipidana meskipun baru sekali melakukan hubungan badan.
Sementara dalam kumpul kebo, hubungan badan ini bisa dilakukan berkali-kali karena tinggal bersama.
Namun, hukuman pidana orang yang dijerat pasal perzinahan lebih berat daripada orang yang dijerat pasal kumpul kebo.
Sebab, orang yang dijerat pasal perzinahan terancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II yang setara Rp10 juta.
Baca Juga: Inara Rusli Tak Bisa Bantah Lagi, Bukti CCTV Bikin Wardanita Mawa Istigfar: Itu Zina Besar
Kemudian, orang yang dijerat pasal kumpul kebo terancam pidana penjara lebih ringan, yakni 6 bulan penjara atau denda kategori II.
Meski begitu, seseorang bisa dijerat dengan kedua pasal tersebut atas laporan dari suami, istri, orangtua atau anak pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
5 Shio Paling Hoki pada 12-18 Januari 2026, Pintu Rezeki Terbuka Lebar
-
Terpopuler: Alasan Aurelie Moeremans Gratiskan Buku Broken Strings hingga Bahaya Child Grooming
-
6 Shio Paling Beruntung 12 Januari 2026, Awal Pekan Panen Hoki
-
Detektif Jubun Bongkar Rahasia Gelap Money Game Syariah: Waspada Riba Berkedok Surga
-
5 Water Heater Low Watt Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Keluarga Minimalis
-
5 Cushion Anti Keringat untuk Pekerja Kantoran, Makeup Tetap Fresh dan Tak Luntur
-
Rekam Jejak Roby Tremonti, Aktor yang Terseret Isu Child Grooming di Buku Aurelie Moeremans
-
Daftar Wilayah DIY yang Berpotensi Diguyur Hujan Petir hingga Pukul 15.00 WIB Hari Ini
-
5 Hair Tonic untuk Menumbuhkan Rambut, Ampuh Atasi Kerontokan dan Kebotakan
-
4 Sepatu Sneakers Wanita Mulai Rp100 Ribuan, Empuk dan Anti Lecet Dipakai Jalan