Suara.com - Kepergian aktor senior Gary Iskak pada 29 November 2025 lalu masih menyisakan duka mendalam termasuk keluarga.
Istri Gary Iskak, Richa Novisha, pun turut menjadi sorotan setelah beberapa kali terlihat kembali beraktivitas di ruang publik, khususnya menghadiri sejumlah program hiburan.
Di tengah suasana berduka, Richa diketahui menghadiri beberapa acara televisi dan podcast. Namun alih-alih mendapat simpati penuh, kemunculan Richa justru menuai beragam reaksi.
Sebagian warganet mempertanyakan keputusannya untuk tampil di media, mengingat dia masih berada dalam masa iddah yakni masa tunggu bagi seorang istri setelah ditinggal wafat suaminya.
Lantas apakah seorang istri diperbolehkan bekerja atau tampil di ruang publik saat menjalani masa iddah seperti Richa Novisha pasca meninggalnya Gary Iskak? Simak penjelasan berikut ini.
Bolehkah Istri Bekerja saat Masa Iddah?
Dalam ajaran Islam, iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalani perempuan setelah perceraian atau wafatnya suami.
Tujuannya bukan semata-mata pembatasan aktivitas, melainkan sebagai bentuk penghormatan, masa refleksi, dan kepastian hukum terkait status pernikahan.
Namun, seiring perkembangan zaman dan realitas sosial, muncul pertanyaan penting terkait perempuan karier yang menggantungkan hidup pada pekerjaannya.
Berdasarkan penjelasan yang dikutip dari MUI Digital, perempuan yang sedang menjalani iddah karena ditinggal wafat suaminya tetap diperbolehkan bekerja.
Baca Juga: Bukan Cuma Pelukan Erat, Richa Novisha Ungkap Penglihatan Mengerikan sebelum Gary Iskak Meninggal
Khususnya jika pekerjaan tersebut merupakan rutinitas harian dan menjadi sumber utama penghidupan dirinya serta anak-anaknya.
Dalam pandangan itu, perempuan boleh keluar rumah selama masa iddah dengan alasan hajat atau kebutuhan mendesak, seperti mencari nafkah.
Bahkan, meninggalkan pekerjaan justru dapat menimbulkan dampak yang lebih besar, seperti kehilangan sumber penghasilan atau pekerjaan itu sendiri.
Meski demikian terdapat batasan yang harus dijaga, seperti tidak berhias secara berlebihan atau menampilkan diri dengan tujuan menarik perhatian, karena hal tersebut tidak dibenarkan selama masa iddah.
Ada Syarat yang Harus Dipenuhi
Sementara itu menurut NU Online, Islam pada dasarnya membolehkan perempuan berkarier selama tidak melanggar ketentuan syariat.
Untuk perempuan yang sedang menjalani masa iddah, terdapat syarat yang lebih ketat dibandingkan perempuan pada umumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
11 Weton Tulang Wangi yang Konon Tidak Boleh Keluar Rumah saat Malam 1 Suro
-
Mengenal Anjuran Makan Bubur Suro 1 Muharram, Ini Makna dan Resep Spesial
-
3 Moisturizer Wardah Mengandung Niacinamide, Hempas Noda Hitam dan Kulit Cerah Merata
-
Amalan 1 Muharram yang Dianjurkan Buya Yahya dan Gus Baha, dari Puasa hingga Salat Tasbih
-
Kenapa Dianjurkan Minum Susu Putih Saat Malam 1 Muharram? Ini Makna dan Doanya
-
Cara Membuat Lilin Darurat saat Mati Lampu, Cukup Pakai Bahan yang Ada di Rumah
-
Promo Alfamart Terbaru 14 Juni 2026: Diskon Scora, Sunsilk, Kahf, Rinso, hingga MamyPoko
-
1 Muharram dan 1 Suro Apakah Sama? Begini Asal-usul dan Perbedaannya
-
Moisturizer Dipakai sebelum Cushion? Ini Trik agar Makeup Menempel Sempurna dan Tidak Patchy
-
Beda Fixing Spray dan Setting Spray: Serupa tapi Tak Sama, Kenali Fungsinya