Suara.com - Kepergian aktor senior Gary Iskak pada 29 November 2025 lalu masih menyisakan duka mendalam termasuk keluarga.
Istri Gary Iskak, Richa Novisha, pun turut menjadi sorotan setelah beberapa kali terlihat kembali beraktivitas di ruang publik, khususnya menghadiri sejumlah program hiburan.
Di tengah suasana berduka, Richa diketahui menghadiri beberapa acara televisi dan podcast. Namun alih-alih mendapat simpati penuh, kemunculan Richa justru menuai beragam reaksi.
Sebagian warganet mempertanyakan keputusannya untuk tampil di media, mengingat dia masih berada dalam masa iddah yakni masa tunggu bagi seorang istri setelah ditinggal wafat suaminya.
Lantas apakah seorang istri diperbolehkan bekerja atau tampil di ruang publik saat menjalani masa iddah seperti Richa Novisha pasca meninggalnya Gary Iskak? Simak penjelasan berikut ini.
Bolehkah Istri Bekerja saat Masa Iddah?
Dalam ajaran Islam, iddah adalah masa tunggu yang wajib dijalani perempuan setelah perceraian atau wafatnya suami.
Tujuannya bukan semata-mata pembatasan aktivitas, melainkan sebagai bentuk penghormatan, masa refleksi, dan kepastian hukum terkait status pernikahan.
Namun, seiring perkembangan zaman dan realitas sosial, muncul pertanyaan penting terkait perempuan karier yang menggantungkan hidup pada pekerjaannya.
Berdasarkan penjelasan yang dikutip dari MUI Digital, perempuan yang sedang menjalani iddah karena ditinggal wafat suaminya tetap diperbolehkan bekerja.
Baca Juga: Bukan Cuma Pelukan Erat, Richa Novisha Ungkap Penglihatan Mengerikan sebelum Gary Iskak Meninggal
Khususnya jika pekerjaan tersebut merupakan rutinitas harian dan menjadi sumber utama penghidupan dirinya serta anak-anaknya.
Dalam pandangan itu, perempuan boleh keluar rumah selama masa iddah dengan alasan hajat atau kebutuhan mendesak, seperti mencari nafkah.
Bahkan, meninggalkan pekerjaan justru dapat menimbulkan dampak yang lebih besar, seperti kehilangan sumber penghasilan atau pekerjaan itu sendiri.
Meski demikian terdapat batasan yang harus dijaga, seperti tidak berhias secara berlebihan atau menampilkan diri dengan tujuan menarik perhatian, karena hal tersebut tidak dibenarkan selama masa iddah.
Ada Syarat yang Harus Dipenuhi
Sementara itu menurut NU Online, Islam pada dasarnya membolehkan perempuan berkarier selama tidak melanggar ketentuan syariat.
Untuk perempuan yang sedang menjalani masa iddah, terdapat syarat yang lebih ketat dibandingkan perempuan pada umumnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Persija Ditahan Port FC, Shin Tae-yong Singgung 6 Pemain yang Bela Timnas Indonesia
-
Daftar Zodiak yang Banjir Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Gerhana Matahari Bawa Keberuntungan
-
Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?
-
Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated
-
Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan