Suara.com - Pendaftaran beasiswa LPDP 2026 secara resmi telah dibuka. Tidak hanya untuk masyarakat umum dan mahasiswa saja, beasiswa ini juga dibuka untuk kalangan PNS. Lalu kira-kira apa saja syarat pendaftaran beasiswa LPDP 2026 untuk PNS yang harus dipenuhi?
Beasiswa ini menjadi incaran banyak orang karena memberikan kesempatan mengenyam pendidikan tinggi di luar negeri. Program ini diklaim telah mengantarkan lebih dari 30,000 putra-putri Indonesia dalam mengakses pendidikan tinggi di luar negeri sejak tahun 2013 lalu.
Untuk tahun 2026, beasiswa LPDP diprediksi akan menerima lebih dari 50,000 pengajuan dengan jumlah kuota yang terbatas. Untuk Anda, para PNS yang turut ingin melanjutkan studi dan ‘berburu’ beasiswa ini, Anda dapat mencermati penjelasannya di artikel berikut.
Syarat Umum Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026
Setidaknya terdapat tujuh syarat umum yang harus dipersiapkan guna mendaftarkan diri pada beasiswa bergengsi ini. Ketujuh poin yang dimaksud antara lain adalah sebagai berikut:
- Berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan KTP, dan lulus dari perguruan tinggi terakreditasi minimal B dengan IPK 3,00 untuk program S2, dan 3,25 untuk S3 (lengkap dengan dokumen ijazah dan transkrip nilai legalisir resmi)
- Memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan standar TOEFL ITP minimal 500 atau TOEFL iBT minimal 61, IELTS minimal 6,0 dengan tidak ada band di bawah 5,5
- Letter of Acceptance dari universitas tujuan lebih diutamakan, dengan universitas dan program studi yang diakui LPDP dengan ranking memenuhi kriteria terkait
- Esai dan motivation letter, terkait latar belakang pendidikan, pengalaman kerja, alasan memilih program studi dan universitas, dan rencana kontribusi untuk Indonesia lengkap dengan visi jangka panjang 10 hingga 20 tahun ke depan
- Surat rekomendasi yang diberikan oleh dosen pembimbing, atasan langsung minimal leel manager, atau tokoh masyarakat yang mengenal baik calon penerima beasiswa. Surat harus diberikan dengan format yang jelas, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan
- Rencana studi dan proposal penelitian lengkap dengan course plan semester per semester dengan justifikasi pemilihan mata kuliah pendukung career goal, timeline penyelesaian studi, dan komitmen serius
- Dokumen pendukung lainnya, KTP, KK, pas foto terbaru, surat keterangan sehat, surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa lain, dan sebagainya
Syarat Khusus untuk PNS, Cermat!
Untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil atau PNS, syarat yang diberikan lebih spesifik. Selain ketujuh poin di atas, terdapat dua syarat tambahan yang harus dilengkapi saat pengajuan beasiswa.
- Pertama, surat izin atau usulan dari pejabat berwenang, minimal eselon II yang membidangi SDM atau pembinaan, menyatakan persetujuan instansi untuk mengikuti seleksi LPDP
- Kedua, surat tugas belajar, yang diperlukan setelah lulus seleksi substansi dari instansi tempat bekerja
Dua syarat di atas, ada pula syarat usia yang masih dapat mengajukan diri. Usia yang diberikan tergantung instansi dan beasiswa LPDP yang dipilih, seperti misalnya 42 sampai 47 tahun untuk pendidikan Magister atau Doktor.
Setelah melengkapi syarat yang diberikan, segera susun semua berkas dan persyaratan secara rapi pada dokumen yang diajukan. Jangan lupa lakukan pengurusan surat izin sesegera mungkin. Pastikan pula memenuhi semua kualifikasi yang ada sehingga pengajuan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan administratif yang sering kali menjadi batu sandungan untuk pendaftaran beasiswa LPDP ini.
Baca Juga: Benarkah Beasiswa LPDP 2026 Diutamakan 80 Persen ke STEM?
Lebih lengkap tentang detail berkas, syarat, dan dokumen dapat dicermati pada salah satu berkas di situs resmi LPDP.
Itu tadi sekilas penjelasan tentang syarat pendaftaran beasiswa LPDP 2026 untuk PNS yang bisa disampaikan pada artikel singkat ini. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Berapa IPK Minimal Beasiswa LPDP 2026? Ini Rincian Menurut Jenisnya
-
Berapa Skor TOEFL untuk Daftar LPDP 2026? Ini Ketentuan Lengkapnya
-
Syarat LPDP 2026 Apa Saja? Ini Dokumen yang Wajib Kamu Siapkan
-
Benarkah Beasiswa LPDP 2026 Diutamakan 80 Persen ke STEM?
-
Apa Saja 9 Beasiswa Bundling LPDP 2026? Ini Keistimewaannya
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun
-
Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus