Suara.com - Bulan Syaban selalu menjadi momen penting bagi umat Islam untuk mempersiapkan diri menyambut Ramadan.
Salah satu hari istimewa di bulan ini adalah Nisfu Syaban, yang jatuh pada pertengahan bulan Hijriah atau diperkirakan pada Senin, 2 Februari 2026 malam.
Pada hari tersebut, umat Islam dianjurkan berpuasa sunah sebagai bentuk ikhtiar mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Namun, tidak sedikit muslim yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadan. Lantas, apakah boleh puasa Nisfu Syaban digabung dengan qadha puasa Ramadan?
Untuk menjawabnya, mari kita pahami terlebih dahulu hukum qadha puasa Ramadan dan penggabungan dengan puasa ganti.
Hukum Meng-qadha Puasa Ramadan
Meng-qadha puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap muslim yang memiliki utang puasa, baik karena sakit, bepergian, haid, nifas, maupun alasan syar'i lainnya. Kewajiban ini harus ditunaikan sebelum datang Ramadan berikutnya.
Mengutip NU Online, Imam Nawawi menjelaskan bahwa seseorang yang menunda qadha puasa hingga masuk Ramadan selanjutnya tanpa uzur yang dibenarkan telah berdosa, meskipun ia tetap wajib menjalankan puasa Ramadan yang baru.
Bulan Syaban sendiri menjadi batas waktu terakhir untuk menunaikan qadha puasa Ramadan.
Baca Juga: Bayar Fidyah Puasa 1 Hari Berapa Rupiah dan Kg Beras? Begini Ketentuan yang Benar
Oleh karena itu, banyak ulama menganjurkan agar umat Islam segera mengganti puasa yang tertinggal sebelum Ramadan tiba, sekaligus memanfaatkan keutamaan bulan Syaban untuk memperbanyak amal ibadah.
Di sisi lain, Rasulullah SAW dikenal sangat memperbanyak puasa sunah di bulan Syaban. Bahkan, Aisyah RA meriwayatkan bahwa beliau tidak pernah berpuasa sunah sebanyak di bulan ini.
Hal tersebut menunjukkan bahwa Syaban merupakan bulan yang sangat baik untuk memperbanyak puasa, baik yang wajib maupun yang sunah.
Apakah Boleh Puasa Nisfu Syaban Digabung dengan Puasa Ganti?
Dalam kajian fikih, menggabungkan dua niat ibadah disebut at-tasyrik fin niyyah. Para ulama Mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa menggabungkan niat puasa sunah dengan puasa wajib pada hari-hari yang memiliki keutamaan, seperti Nisfu Syaban, hukumnya boleh.
Beberapa kitab fikih, seperti Fathul Mu'in dan I'anatut Thalibin, menerangkan bahwa jika seseorang berpuasa qadha Ramadan bertepatan dengan hari yang dianjurkan puasa sunah, maka ia tetap mendapatkan pahala puasa wajib sekaligus keutamaan hari tersebut.
Bahkan, meskipun niat utamanya hanya qadha, keistimewaan Nisfu Syaban tetap diharapkan bisa diraih.
Jalaluddin as-Suyuthi juga menjelaskan bahwa sebagian ulama memasukkan penggabungan niat puasa Syaban dengan qadha Ramadan ke dalam kategori ibadah yang sah untuk keduanya.
Meski demikian, memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian menilai hanya puasa wajibnya yang sah, sementara sunahnya tidak dihitung secara khusus.
Namun, pendapat yang membolehkan penggabungan niat ini cukup kuat dan banyak diamalkan, khususnya di kalangan Mazhab Syafi'i.
Bacaan Niat Puasa Nisfu Syaban Digabung Puasa Ganti Ramadan
Bagi umat Islam yang ingin menjalankan puasa di bulan Syaban, khususnya saat Nisfu Syaban, terdapat dua jenis niat yang bisa diamalkan, yaitu niat puasa qadha Ramadan dan niat puasa sunah Syaban.
Keduanya dapat dibaca secara terpisah, atau digabungkan dalam satu rangkaian niat, sesuai keyakinan masing-masing.
Jika tujuan utama adalah melunasi utang puasa Ramadan, maka cukup berniat qadha. Namun, apabila ingin sekaligus menghadirkan niat puasa sunah Syaban, maka boleh membaca kedua niat tersebut.
Berikut bacaan niatnya:
1. Niat puasa qadha Ramadan di bulan Syaban
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhaa’i fardhi syahri ramadhaana lillaahi ta‘aalaa.
Artinya: "Aku berniat mengqadha puasa Bulan Ramadan esok hari karena Allah Ta'ala."
2. Niat puasa sunah bulan Syaban
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ شَعْبَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an adaa’i sunnati Sya‘bana lillahi ta‘aalaa.
Artinya: "Aku berniat puasa sunah Syaban esok hari karena Allah SWT."
Kedua niat tersebut bisa dibaca secara berurutan saat malam hari atau sebelum waktu zawal (matahari tergelincir), selama belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait bolehkan puasa Nisfu Syaban digabung dengan puasa ganti atau puasa qadha Ramadan. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama, Nyaman Dipakai Seharian
-
5 Lip Balm untuk Melembapkan Bibir Kering, Cocok Dipakai saat Puasa
-
3 Rekomendasi Sunscreen Korea untuk Kulit Kering dan Sensitif Usia 40 Tahun ke Atas
-
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
-
Menjemput Air di Jantung Kebun, Ikhtiar Desa Lobohede Sabu Raijua Lawan Krisis Iklim
-
Usia 55 Tahun Pakai Cushion Apa? Ini 5 Produk High Coverage yang Bisa Tutupi Flek Hitam
-
Apa Itu CV ATS? Ketahui Pengertian dan Cara Membuatnya yang Benar
-
5 Sepatu Lari Lokal Carbon Plate 'Kembaran' Saucony Versi Lebih Murah
-
Episode Terakhir Batavia Tales, Tinggalkan Warisan Sejarah dan Budaya di Panggung Musikal Indonesia
-
Satu Dekade International Global Network, Merawat Mimpi Generasi Muda Menuju Panggung Dunia