Suara.com - Boleh tidaknya bayar utang puasa setelah Nisfu Syaban merupakan salah satu pertanyaan yang banyak dipertanyakan menjelang bulan Ramadan. Utang puasa Ramadan atau puasa Qadha itu sendiri perlu dilakukan untuk mengganti puasa wajib yang tidak dilakukan karena alasan yang dibenarkan syariah.
Sementara itu, Nisfu Syaban adalah malam pertegahan bulan Syaban. Nisfu Syaban dinilai istimewa oleh umat Muslim dan menjadi waktu penting untuk introspeksi diri. Di tahun 2026 ini, Nisfu Syaban jatuh pada tanggal 2 Januari 2026 atau Senin malam Selasa. Salah satu anjuran ibadah yang bisa dilakukan di malam Nisfu Syaban adalah puasa sunnah.
Lantas, masih bolehkah membayar utang puasa usia Nisfu Syaban? Berikut penjelasannya.
Apakah boleh bayar utang puasa Ramadan setelah Nisfu Syaban?
Pertanyaan yang kerap muncul setelah Nisfu Syaban adalah mengenai boleh atau tidaknya melaksanakan puasa qadha pada separuh akhir bulan Syaban. Hal ini terjadi karena sebagian masyarakat memahami bahwa semua bentuk puasa pada paruh kedua bulan Sya’ban tidak diperbolehkan secara mutlak.
Anggapan tersebut bersumber dari hadis Nabi SAW yang menyebutkan larangan berpuasa ketika telah memasuki paruh kedua bulan Syaban, yaitu sejak tanggal 16 hingga akhir bulan. Namun, penafsiran para ulama terhadap hadis ini ternyata tidak tunggal dan tergolong problematik.
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa jumhur ulama selain dari mazhab Syafi’i berpendapat bahwa puasa pada separuh akhir bulan Sya’ban tetap dibolehkan, karena mereka menilai hadis tersebut berstatus lemah.
Sementara itu, al-Ruyani, seorang ulama dari mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa puasa di paruh kedua bulan Sya’ban hukumnya makruh. Adapun puasa yang dilakukan satu atau dua hari terakhir menjelang Ramadan dihukumi haram.
Di sisi lain, mayoritas ulama mazhab Syafi’i memandang bahwa hadis larangan tersebut menunjukkan keharaman puasa sejak tanggal 16 Sya’ban hingga akhir bulan. Meski demikian, keharaman ini tidak bersifat mutlak karena terdapat beberapa pengecualian.
Baca Juga: Puasa Nisfu Syaban 2026 Berapa Hari? Simak Jadwal Lengkapnya!
Kapan boleh puasa setelah Nisfu Syaban?
Setidaknya ada tiga kondisi di mana puasa pada paruh kedua bulan Syaban tetap diperbolehkan.
Pertama, apabila puasa tersebut disambung dengan puasa sebelumnya. Artinya, jika Anda mulai berpuasa sejak tanggal 15 Sya’ban lalu melanjutkannya pada tanggal 16 dan seterusnya hingga sekitar tanggal 28, maka hal tersebut dibolehkan.
Namun, pada tanggal 29 atau 30 yang termasuk hari syak disarankan untuk tidak berpuasa, karena masih ada keraguan apakah sudah masuk bulan Ramadan atau belum.
Kedua, puasa tetap diperbolehkan apabila sesuai dengan kebiasaan rutin seseorang. Misalnya, Anda terbiasa berpuasa setiap hari Senin dan Kamis, maka puasa tersebut tetap boleh dilakukan meskipun jatuh pada separuh akhir bulan Syaban.
Ketiga, puasa yang dilakukan merupakan puasa nadzar, qadha, atau kafarat. Dalam hal ini, khususnya bagi perempuan yang memiliki kewajiban mengganti puasa Ramadan sebelumnya, puasa qadha di paruh kedua bulan Syaban hukumnya diperbolehkan. (Abu Bakar Syatha ad-Dimiyati, I’anatut Thalibin, juz 2, hlm. 309)
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan