Lifestyle / Komunitas
Selasa, 24 Februari 2026 | 21:51 WIB
phk sebelum lebaran apakah dapat thr/careerminds

Suara.com - Pemutusan hubungan kerja atau PHK bisa terjadi karena berbagai hal. Namun di Indonesia, pekerja yang terkena PHK memiliki hak yang wajib dipenuhi perusahaan. Lalu dalam konteks menjelang hari raya Idul Fitri, PHK sebelum lebaran apakah dapat THR?

THR sendiri diatur dalam beberapa peraturan resmi yang berlaku di Indonesia. Beberapa diantaranya adalah:

  • Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan
  • Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Dan beberapa regulasi lainnya. Pada setiap regulasi tersebut tertera jelas mengenai pembahasan THR, jumlah, hak, kewajiban, dan syaratnya.

Lalu Apakah Pegawai yang di-PHK sebelum Lebaran Dapat THR?

Secara mendasar, Pasal 7 Ayat 1 Permenaker 6/2016 menyebutkan bahwa THR merupakan hak dari pekerja dengan status tetap atau PKWTT. Hak ini dapat diterima ketika pekerja dengan status tersebut di-PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.

Namun demikian jika hubungan kerja yang terjalin sudah berakhir lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan, dalam hal ini Idul Fitri, maka hak ini dinyatakan gugur.

Berbeda halnya dengan pekerja kontrak. Pekerja kontrak yang hubungan kerjanya berakhir dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tidak berhak atas THR. Pekerja kontrak berhak atas THR jika masih bekerja dalam hubungan kerja sekurang-kurangnya hingga hari H hari raya keagamaan sesuai agama yang dianut oleh pekerja yang bersangkutan.

Pada regulasi terkait juga disebutkan bahwa terdapat syarat masa kerja yang diberikan. THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus, dan dihitung proporsional jika masa kerja yang dimiliki kurang dari 12 bulan.

Pada konteks pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berturut-turut dan memenuhi syarat lain, maka THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah.

Terdapat Sanksi Tegas Terkait Pelanggaran Hak THR Pekerja

Pemberian THR ini diatur sedemikian rupa oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia, sehingga memiliki konsekuensi jelas jika perusahaan tidak memberikannya sesuai ketentuan yang ada.

Baca Juga: Pembagian THR Paling Lambat Kapan? Tidak Boleh Dicicil, Cek Batas Waktunya

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan pada pekerja. Kemudian perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan dan aturan resmi ini menjadi bentuk perlindungan hukum bagi pekerja agar hak atas THR dapat terpenuhi menjelang hari raya keagamaan. Anda, baik sebagai pekerja atau pengusaha, diharapkan memahami benar peraturan yang ada, sehingga hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan main.

Periode Pembayaran THR Tahun 2026

Setiap tahun, pembayaran THR mengacu pada imbauan dan anjuran dari pemerintah. Meski tetap menjadi kebijakan perusahaan dan dinas terkait, namun anjuran ini tetap memiliki bobot pertimbangan signifikan.

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, atau KSPSI, mendesak pemerintah agar mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat 21 hari sebelum hari raya Idul Fitri tiba.

Hal ini dinilai menjadi poin yang penting untuk mencegah berbagai praktik kecurangan yang sering dilakukan perusahaan jelang hari raya tiba. Berangkat dari beberapa kasus yang pernah terjadi dan membuat hak karyawan tertunda atau tidak diberikan, tekanan ini cukup intens diberikan oleh Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPSI, Said Iqbal.

Itu tadi sedikit penjelasan tentang PHK sebelum lebaran apakah dapat THR atau tidak, semoga bermanfaat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Load More