Suara.com - Thariq Halilintar belum lama ini menjadi perhatian warganet karena salat sambil gendong anak. Lantas, bagaimana hukum dan tata caranya? Hal tersebut akan dijelaskan singkat dalam artikel ini.
Linimasa media sosial TikTok mendadak heboh dengan sebuah unggahan yang memperlihatkan Thariq Halilintar salat berjamaah sambil menggendong anak.
Ia terlihat tenang dalam menjalankan ibadah, begitu juga dengan buah hatinya, tidak rewel seolah menikmati momen tersebut.
Alih-alih mendapat sanjungan warganet, yang terjadi justru sebaliknya. Adik Atta Halilintar tersebut malah menuai komentar kurang menyenangkan.
"Thariq Halilintar dihujat netizen karena dianggap caper, sebab shalat sambil menggendong anak," tulis akun TikTok @cctvnetizen dikutip Rabu, (25/2/2026).
Unggahan tersebut bikin netizen saling berdebat dalam kolom komentar, ada yang menyebut diperbolehkan, ada juga sebaliknya.
Usut punya usut salat sambil menggendong anak sebenarnya diperbolehkan, asalkan memenuhi hukum dan tata cara yang berlaku.
Bagaimanapun juga hal seperti itu pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW semasa hidupnya yaitu salat sambil menggendong cucu tercinta.
Supaya pembaca tidak gagal paham, simak penjelasan terkait salat sambil gendong anak berikut yang dilansir dari laman resmi NU Online
Baca Juga: Thariq Halilintar Salat Tarawih Sambil Gendong Anak Tuai Pro Kontra, Bagaimana Hukumnya?
Hukum Salat Sambil Menggendong Anak
Bagi Anda yang masih awam perihal salat sambil gendong anak, hukumnya diperbolehkan. Sebab, Rasulullah SAW pernah melakukannya.
Hal tersebut terjadi ketika beliau menggendong cucunya bernama Umamah binti Abi Al-’Ash putri dari Zainab radliyallahu'anhu. Sebagaimana tertera dalam suatu hadits.
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ الْأَنْصَارِي: أَنَّ النَّبِي صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ، كَانَ يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتِ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُوْلِ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ،
Artinya: "Dari Abu Qatadah al-Anshari: bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah shalat dengan menggendong Umamah binti Zainab binti Rasulullah saw, dan Abu al-'Ash bin Rabi'ah bin Abd Syams. Jika sujud, dia (nabi) meletakkan anak itu, dan jika berdiri, dia menggendongnya kembali." (HR Anas bin Malik).
Berdasarkan hadis Rasulullah tersebut, salat sambil menggendong anak hukumnya diperbolehkan dan salatnya masih tetap sah.
Bahkan, terkait hal tersebut juga sudah ditegaskan oleh Imam Syafi’i, tercantum dalam Kitab Musnad-nya dan disusun Syekh Abid as-Sindi, yang mengatakan:
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Mesin Cuci Front Loading Langsung Kering Tanpa Jemur, Baju Bisa Langsung Dipakai
-
5 Zodiak Paling Hoki Soal Keuangan dan Karier pada 13 April 2026
-
5 AC Portable Mini Watt Kecil untuk di Kamar: Angin Semriwing, Anti Ribet Pemasangan
-
7 Mesin Cuci 2 Tabung yang Awet dan Hemat Listrik, Cucian Cepat Kering dan Bersih Maksimal
-
Pilah Sampah dari Sumber, Jalan Nyata Jakarta Tekan Timbulan hingga Tuntas
-
Transformasi Pengelolaan Sampah Daerah Harus Dimulai dari Hulu, Bukan Solusi Instan Hilir
-
Kemenekraf Dukung IDD Pavilion Tembus Dunia, Target Ubah Citra Indonesia Jadi Pusat Desain Global
-
Bagaimana Cara agar Cushion Tidak Luntur Saat Berkeringat? 7 Tips Makeup Tahan Lama di Cuaca Panas
-
5 Serum Anti Aging Ampuh untuk Hilangkan Kerutan Wajah
-
5 Bedak Glad2Glow untuk Kulit Sawo Matang yang Tahan Lama