Suara.com - Setiap tahun menjelang hari raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling ditunggu para pekerja.
Selain membantu biaya untuk membeli kebutuhan di hari besar, THR juga menunjukkan perhatian perusahaan terhadap karyawan. Lantas, apakah karyawan yang kerja 2 bulan dapat THR?
Tak hanya sekadar bonus, THR merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan hukum, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Bagi karyawan yang baru bekerja beberapa bulan, pertanyaan tentang hak THR tentu wajar.
Berikut ini penjelasan lengkap terkait siapa saja yang berhak mendapatkan THR dan bagaimana cara menghitungnya, termasuk untuk mereka yang baru bekerja 2 bulan.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?
THR adalah tunjangan keagamaan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya sesuai agama masing-masing.
Misalnya, Idulfitri untuk karyawan Muslim, Natal untuk karyawan Kristen, Nyepi untuk Hindu, Waisak untuk Buddha, dan Imlek bagi karyawan Konghucu.
Perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika terlambat atau tidak dibayarkan, perusahaan bisa dikenakan sanksi, termasuk denda atau teguran resmi dari pemerintah.
Meski demikian, tidak semua karyawan otomatis mendapatkan THR. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain:
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Aturannya
1. Masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
Karyawan yang baru bekerja 1 bulan atau lebih berhak menerima THR. Masa kerja ini dihitung secara terus-menerus tanpa putus.
2. Status karyawan
Karyawan tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), paruh waktu, dan bahkan magang tertentu bisa mendapatkan THR jika memenuhi syarat masa kerja minimal.
3. Karyawan dalam cuti tertentu
Karyawan yang sedang cuti hamil atau cuti sakit tetap berhak menerima THR, selama cuti tersebut sah dan bukan cuti tanpa dibayar (CTD).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
The Beatles Warnai Rivalitas Argentina vs Inggris: Dominasi Tangga Lagu hingga Skandal Band Palsu
-
Kursi Botol Berterbangan, Suporter Argentina Bakul Pukul Jelang Lawan Inggris
-
10 Trik Kotor Kiper Argentina Emiliano Martinez Bikin Publik Inggris Ketar-ketir
-
Makna Tersembunyi Jersey Argentina Lawan Inggris: Warisan Budaya hingga Memori 1986
-
AI Prediksi Hasil Inggris vs Argentina: Albiceleste Menang Dramatis, Messi dan Kane Cetak Gol?
-
Medco E&P Perkuat Ekonomi Warga Muba Lewat Budidaya Lele Berkelanjutan
-
Prabowo Didesak Evaluasi KDKMP, Dinilai Menyimpang dari Semangat Koperasi
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
AHY dan Merry Riana Hadir Bersama Sahabat Ojol, Nobar Piala Dunia 2026
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap