Suara.com - Setiap tahun menjelang hari raya, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi momen yang paling ditunggu para pekerja.
Selain membantu biaya untuk membeli kebutuhan di hari besar, THR juga menunjukkan perhatian perusahaan terhadap karyawan. Lantas, apakah karyawan yang kerja 2 bulan dapat THR?
Tak hanya sekadar bonus, THR merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan berdasarkan hukum, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Bagi karyawan yang baru bekerja beberapa bulan, pertanyaan tentang hak THR tentu wajar.
Berikut ini penjelasan lengkap terkait siapa saja yang berhak mendapatkan THR dan bagaimana cara menghitungnya, termasuk untuk mereka yang baru bekerja 2 bulan.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR?
THR adalah tunjangan keagamaan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya sesuai agama masing-masing.
Misalnya, Idulfitri untuk karyawan Muslim, Natal untuk karyawan Kristen, Nyepi untuk Hindu, Waisak untuk Buddha, dan Imlek bagi karyawan Konghucu.
Perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika terlambat atau tidak dibayarkan, perusahaan bisa dikenakan sanksi, termasuk denda atau teguran resmi dari pemerintah.
Meski demikian, tidak semua karyawan otomatis mendapatkan THR. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi, antara lain:
Baca Juga: THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Aturannya
1. Masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus
Karyawan yang baru bekerja 1 bulan atau lebih berhak menerima THR. Masa kerja ini dihitung secara terus-menerus tanpa putus.
2. Status karyawan
Karyawan tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), paruh waktu, dan bahkan magang tertentu bisa mendapatkan THR jika memenuhi syarat masa kerja minimal.
3. Karyawan dalam cuti tertentu
Karyawan yang sedang cuti hamil atau cuti sakit tetap berhak menerima THR, selama cuti tersebut sah dan bukan cuti tanpa dibayar (CTD).
Apakah Kerja 2 Bulan Dapat THR? Ini Cara Menghitungnya
Karyawan yang bekerja 2 bulan tetap berhak mendapatkan THR. Namun, karena masa kerja belum genap satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Rumus perhitungannya sebagai berikut:
THR = (Masa Kerja/12) × Gaji Bulanan
Contoh:
Jika kamu baru bekerja selama 2 bulan dengan gaji Rp5.000.000 per bulan, maka:
THR = (2 ÷ 12) × 5.000.000 = Rp833.333
Artinya, karyawan dengan masa kerja 2 bulan akan menerima sekitar Rp833.333 sebagai THR.
Semakin lama masa kerja sebelum hari raya, semakin besar jumlah THR yang diterima, hingga mencapai satu bulan penuh bagi karyawan yang sudah bekerja 12 bulan atau lebih.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait apakah kerja 2 bulan dapat THR. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Beda Gamis Bini Orang dan Kebanggaan Mertua, Jadi Tren Fesyen Lebaran 2026
-
Mudik Gratis Bank Mandiri 2026 Kapan Dibuka? Ini Jadwal, Rute, dan Cara Daftarnya
-
Apakah Gadai BPKB Motor di Pegadaian Motornya Ditahan? Ini Ketentuan Resminya
-
6 Bedak untuk Tampil Natural, Wajah Segar Tanpa Foundation untuk Daily Look
-
Batas Maksimal Penukaran Uang Baru di BI 2026, Cek Rincian Nominal dan Jadwalnya
-
Isyana Sarasvati Kuliah di Mana? Bantah Tuduhan Terima Beasiswa LPDP
-
THR dan Gaji ke-13 ASN 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Aturannya
-
5 Bedak untuk Menutupi Jerawat, Bikin Wajah Lebih Mulus Seketika
-
Mydervia Gandeng BTL Aesthetics Hadirkan Exion: Solusi Estetika Berbasis AI Pertama di Yogyakarta
-
Cara Daftar Mudik Gratis PLN 2026, Ada 12.500 Kuota Buat Pulang Kampung