Suara.com - Memasuki pekan pertama Ramadhan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang paling dinantikan oleh para pekerja. Bagaimana tidak, THR bisa menjadi tambahan pemasukan untuk memenuhi kebutuhan Idul Fitri mendatang. Lantas apakah karyawan kontrak resign sebelum lebaran dapat THR?
Pertanyaan tersebut kerap kali menjadi keresahan bagi para karyawan kontrak yang hendak mengajukan resign sebelum hari raya tiba. Hal ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Nah, dalam artikel kali ini kami akan membahas secara mendalam kebijakan THR bagi karyawan tidak tetap yang mengundurkan diri sebelum lebaran, berdasarkan regulasi terbaru serta praktik yang berlaku di Indonesia.
Namun sebelum itu, mari kita pahami apa itu THR, peraturan hingga nominalnya. Yuk, simak baik-baik artikel di bawah ini.
Apa Itu THR?
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri. Dasar hukum pemberian THR diatur telah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, kemudian diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Melansir dari Online Pajak, dalam pasal 1 dan 2 disebutkan bahwa THR merupakan:
- Pendapatan nonupah yang harus dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada para pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan.
- Pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerjanta yang sudaj bekerja minimal selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
- THR tidak dipengaruhi oleh kinerja maupun prestasi karyawan di tempat kerja.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR-nya akan dihitung atas dasar besaran upah yang diterima dalam satu bulan. Sedangkan, pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari atau di bawah 12 bulan besaran THR akan memiliki perhitungan sendiri atau biasa disebut dengan prorata.
Apakah Karyawan Kontrak Resign Sebelum Lebaran dapat THR?
Resign sendiri merupakan suatu tindakan pengunduran diri yang dilakukan oleh karyawan atas kemauan dirinya sendiri. Pengunduran diri yang dilakukan oleh karyawan biasanya dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja.
Baca Juga: Menanti THR MLBB 2026: Ini Hadiah dan Potensi Skin Gratisnya
Menjawab pertanyaan seputar apakah karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum hari raya masih berhak menerima THR? Maka penjelasannya tergantung pada dua faktor utama yakni jenis hubungan kerja dan waktu pengunduran diri. Mari kita simak satu persatu uraiannya.
1. Karyawan Tetap (PKWTT)
Karyawan tetap (PKWTT) yang resign dalam kurun 30 hari sebelum hari raya berhak menerima THR . Misalnya, hari raya jatuh pada tanggal 20 Maret 2026, karyawan tetap yang mengundurkan diri pada tanggal 1 Maret 2026 atau tanggal lainnta tetap berhak menerima THR.
2. Karyawan Kontrak (PKWT)
Berbeda halnya dengan nasib Karyawan kontrak yang resign sebelum hari raya, maka mereka tidak berhak menerima THR. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 3 Permenaker No. 6 Tahun 2016. Pasal dilampirkan dibawah ini yaitu:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.”
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Terkini
-
Sunscreen atau Primer Dulu? Ini Panduan Skincare dan Makeup Tahan Lama
-
Sabun Cuci Muka Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak? Ini 5 Pilihan dengan Klaim Kontrol Minyak
-
4 Rekomendasi Loose Powder untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat sesuai Review
-
4 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Pori-Pori Besar Sesuai Klaim Produknya
-
Cerita Korban Little Aresha: Pernah Diikat, Dikurung di Ruang Gelap hingga Dipaksa Tidur di Lantai
-
4 Tips Mengatasi Sepatu Putih yang Menguning, Cukup Pakai Bahan Ini Bisa Kinclong Lagi
-
Energi Bersih Tak Cukup Ramah Lingkungan, Tetapi Juga Harus Bisa Dipercaya
-
Siapa Owner Parfum Scarlett? Ini Profil Pemilik Parfum Terlaris di Indonesia
-
4 Bedak Tabur Lokal Terbaik untuk Kulit Berjerawat, Ringan di Wajah dan Harga Terjangkau
-
Apakah Ukuran Sepatu Lari Harus Pas? Ini Penjelasan yang Benar