Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Tepat Waktu Membayar THR
Perusahaan yang sengaja tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan akan dikenakan denda sesuai dengan Pasal 62 PP No.36 Tahun 2021 terkait Pengupahan dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total denda yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu pembayaran yaitu 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Oleh karena itu, satu tips bagi karyawan yaitu memastikan sudah memahami hak dan kewajiban tentang THR. Apabila resign mendekati hari raya, maka pastikan perusahaan sudah memenuhi kewajibannya. Sementara bagi perusahaan, harus memperhatikan sistem payroll sehingga perhitungan THR tepat dan akurat, sehingga tidak akan terjadi kesalahan administrasi.
Ketepatan waktu pembayaran sangatlah penting, mengingat THR adalah hak bagi para pekerja yang dijamin oleh hukum. Maka dari itu, bagi karyawan yang resign sebelum hari raya, hak atas THR sesuai pada jenis hubungan kerja dan waktu resign. Perusahaan pun haru mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari sanksi serta menjaga hubungan baik dengan karyawannya.
Itulah pembahasan seputar apakah karyawan kontrak resign sebelum lebaran dapat THR. Berdasarkan peraturan yang ada, karyawan kontrak tidak berhak atas THR. Semoga membantu!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
Dari Ladang ke Kulit: Menyusuri Kekuatan Sunflower Oil Organik dalam Body Care Magic of Nature
-
Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari Tebar Kurban 17 Sapi, Satu Berbobot 1.280 Kg
-
Debu di Sudut Rumah hingga Kasur Bisa Picu Alergi, Kebiasaan Bersih Harian Makin Penting
-
4 Shio yang Beruntung Mulai 29 Mei 2026, Hidup Terasa Lebih Mudah
-
Pakai Apa untuk Memperbaiki Skin Barrier? Ini 5 Kandungan Skincare yang Cocok
-
Tukar Poin Jadi Hewan Kurban, Begini Cara Mudah Berbagi di Iduladha
-
12 Urutan Zodiak yang Paling Pelit dan Tak Suka Berbagi
-
Bisakah Isu Krisis Iklim Dibuat Lebih Dekat dengan Anak Muda? Komunitas Ini Ungkap Strateginya
-
5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
-
Long Weekend Bingung Menginap di Mana? Ini 3 Tipe Hotel yang Bisa Disesuaikan dengan Mood Liburanmu