Lifestyle / Komunitas
Kamis, 26 Februari 2026 | 19:36 WIB
Apakah Karyawan Kontrak Resign Sebelum Lebaran dapat THR/unsplash

Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Tepat Waktu Membayar THR

Perusahaan yang sengaja tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan akan dikenakan denda sesuai dengan Pasal 62 PP No.36 Tahun 2021 terkait Pengupahan dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total denda yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu pembayaran yaitu 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Oleh karena itu, satu tips bagi karyawan yaitu memastikan sudah memahami hak dan kewajiban tentang THR. Apabila resign mendekati hari raya, maka pastikan perusahaan sudah memenuhi kewajibannya. Sementara bagi perusahaan, harus memperhatikan sistem payroll sehingga perhitungan THR tepat dan akurat, sehingga tidak akan terjadi kesalahan administrasi.

Ketepatan waktu pembayaran sangatlah penting, mengingat THR adalah hak bagi para pekerja yang dijamin oleh hukum. Maka dari itu, bagi karyawan yang resign sebelum hari raya, hak atas THR sesuai pada jenis hubungan kerja dan waktu resign. Perusahaan pun haru mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari sanksi serta menjaga hubungan baik dengan karyawannya.

Itulah pembahasan seputar apakah karyawan kontrak resign sebelum lebaran dapat THR. Berdasarkan peraturan yang ada, karyawan kontrak tidak berhak atas THR. Semoga membantu!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Load More