- Hak THR bagi karyawan yang resign ditentukan oleh status kepegawaian dan waktu efektif pengunduran diri berdasarkan Permenaker 6/2016.
- Karyawan tetap (PKWTT) berhak atas THR penuh jika pengunduran diri efektif dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Karyawan kontrak (PKWT) hanya berhak THR jika hubungan kerja mereka masih berlaku pada saat hari raya keagamaan tiba.
Contoh Skenario:
Jika Idul Fitri jatuh pada tanggal 10 April, dan tanggal terakhir Anda bekerja (berdasarkan surat resign) adalah 20 Maret, maka Anda masih masuk dalam periode 30 hari tersebut dan berhak menerima THR.
Namun, jika Anda berhenti pada tanggal 1 Maret, maka hak THR Anda gugur.
Bagaimana dengan Karyawan Kontrak (PKWT)?
Berbeda dengan karyawan tetap, bagi yang bekerja dengan status kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturannya lebih ketat.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Permenaker 6/2016, ketentuan "H-30" tersebut tidak berlaku bagi karyawan kontrak.
Apabila kontrak berakhir atau mengundurkan diri sebelum hari raya keagamaan, meskipun itu hanya selisih satu hari sebelum Lebaran, perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan THR Anda.
Hak THR bagi karyawan PKWT hanya timbul apabila pada saat hari raya keagamaan, hubungan kerja mereka masih berlaku.
Berapa Besaran THR yang Diterima?
Baca Juga: Siapa Saja Golongan Pekerja yang Berhak dapat THR Sesuai Permenaker?
Jika Anda termasuk dalam kategori yang masih berhak mendapatkan THR meski resign, berikut adalah cara penghitungannya:
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Berhak mendapatkan 1 (satu) bulan upah.
Masa Kerja 1 Bulan (secara terus-menerus) tapi kurang dari 12 bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja / 12) x 1 bulan upah.
Upah yang dimaksud di sini adalah upah bersih (gaji pokok ditambah tunjangan tetap).
Tips Sebelum Mengajukan Resign Menjelang Lebaran
Sebagai karyawan yang cerdas, penting untuk melakukan kalkulasi waktu sebelum menyerahkan surat pengunduran diri. Berikut tips dari sudut pandang profesional:
- Cek Kembali Kontrak Kerja: Pastikan Anda tahu apakah status Anda PKWTT atau PKWT.
- Hitung Tanggal Efektif: Jika Anda PKWTT, pastikan One Month Notice Anda berakhir di dalam periode 30 hari sebelum Lebaran agar hak THR tetap aman.
- Komunikasi dengan HRD: Jangan ragu untuk mengonfirmasi kebijakan internal perusahaan. Beberapa perusahaan memiliki kebijakan yang lebih longgar dan lebih baik dari aturan minimal pemerintah sebagai bentuk apresiasi.
- Baca Aturan Turunan: Terkadang detail mengenai THR juga diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Kesimpulan
Bisa atau tidaknya karyawan resign mendapatkan THR sangat bergantung pada status hubungan kerja dan waktu putusnya hubungan kerja.
Karyawan tetap (PKWTT) mendapatkan perlindungan hukum "H-30", sementara karyawan kontrak (PKWT) harus masih berstatus aktif saat hari raya tiba.
Memahami hak-hak ini tidak hanya membantu Anda merencanakan keuangan dengan lebih baik, tetapi juga memastikan bahwa dedikasi kerja Anda tetap diapresiasi sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
Terkini
-
Pemain Argentina Tantrum Usai Kalah dari Spanyol, Wayne Rooney dan Joe Hart Sampai Geleng Kepala
-
Era Biodiesel B50 Mengintai Kondisi Mesin, Gunakan Proteksi Ekstra yang Relevan
-
Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
-
Parfum Wardah Wanginya Tahan Berapa Jam? Ini Varian Aroma, Harga, dan Review Pengguna
-
Pigai Minta Bentrok Flores Timur Diselesaikan Lewat Jalur Adat, Bukan Semata Penegakan Hukum
-
Apa Kontribusi Lamine Yamal di Piala Dunia 2026?
-
Gaya Hidup DINK: Keputusan Egois atau Pilihan Paling Rasional di Era Modern?
-
Samsung Dikabarkan PHK Karyawan di Divisi Bisnis Ponsel dan Elektronik untuk Pengembangan AI
-
Lionel Scaloni Menangis Usai Argentina Gagal Juara Piala Dunia 2026, Beri Isyarat Mundur
-
Cushion Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun ke Atas? Ini 3 Pilihannya Sesuai Review