- Hak THR bagi karyawan yang resign ditentukan oleh status kepegawaian dan waktu efektif pengunduran diri berdasarkan Permenaker 6/2016.
- Karyawan tetap (PKWTT) berhak atas THR penuh jika pengunduran diri efektif dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Karyawan kontrak (PKWT) hanya berhak THR jika hubungan kerja mereka masih berlaku pada saat hari raya keagamaan tiba.
Contoh Skenario:
Jika Idul Fitri jatuh pada tanggal 10 April, dan tanggal terakhir Anda bekerja (berdasarkan surat resign) adalah 20 Maret, maka Anda masih masuk dalam periode 30 hari tersebut dan berhak menerima THR.
Namun, jika Anda berhenti pada tanggal 1 Maret, maka hak THR Anda gugur.
Bagaimana dengan Karyawan Kontrak (PKWT)?
Berbeda dengan karyawan tetap, bagi yang bekerja dengan status kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), aturannya lebih ketat.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Permenaker 6/2016, ketentuan "H-30" tersebut tidak berlaku bagi karyawan kontrak.
Apabila kontrak berakhir atau mengundurkan diri sebelum hari raya keagamaan, meskipun itu hanya selisih satu hari sebelum Lebaran, perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan THR Anda.
Hak THR bagi karyawan PKWT hanya timbul apabila pada saat hari raya keagamaan, hubungan kerja mereka masih berlaku.
Berapa Besaran THR yang Diterima?
Baca Juga: Siapa Saja Golongan Pekerja yang Berhak dapat THR Sesuai Permenaker?
Jika Anda termasuk dalam kategori yang masih berhak mendapatkan THR meski resign, berikut adalah cara penghitungannya:
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih: Berhak mendapatkan 1 (satu) bulan upah.
Masa Kerja 1 Bulan (secara terus-menerus) tapi kurang dari 12 bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja / 12) x 1 bulan upah.
Upah yang dimaksud di sini adalah upah bersih (gaji pokok ditambah tunjangan tetap).
Tips Sebelum Mengajukan Resign Menjelang Lebaran
Sebagai karyawan yang cerdas, penting untuk melakukan kalkulasi waktu sebelum menyerahkan surat pengunduran diri. Berikut tips dari sudut pandang profesional:
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- 8 Sepatu Lari On Cloud Diskon di Planet Sports, Hemat Jutaan Rupiah
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
5 Sepatu New Balance Diskon 70% di Sports Station: Mulai Rp200 Ribuan, Bisa untuk Lebaran
-
Daftar ATM BNI Pecahan Rp20 Ribu di Jawa Tengah, Ambil THR Lebaran Tanpa Antre!
-
Riwayat Pendidikan Ruce Nuenda, Ternyata Lulusan Sarjana di Kampus Ini
-
Daftar Mudik Gratis BNI 2026: Cek Syarat, Rute, dan Jadwal Keberangkatan
-
Daftar Kepala Daerah Kena OTT KPK Sepanjang Awal 2026, Terbaru Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
Review Penginapan Music Camp di Nuanu Creative City Bali, Unik Bak Rumah Hobbit dan Instagramable
-
Link Daftar Mudik Pertamina 2026 Lengkap dengan Jadwal dan Rutenya
-
Gurita Bisnis Bos Rokok HS Muhammad Suryo yang Kecelakaan di Kulon Progo
-
20 Link Kartu Ucapan Lebaran Kreatif untuk Semua Kalangan, Gratis dan Siap Pakai
-
Siap Manjakan Lidah, Bali Bakal Punya Surga Kuliner Sutala dengan 60 Tenant