Suara.com - Pemerintah resmi mengumumkan jadwal penyaluran THR Idul Fitri 2026. Informasi seputar pencairan THR ini menjadi kabar baik bagi para aparatur negara maupun pekerja yang menantikan tambahan dana menjelang Lebaran 2026.
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak setiap pekerja, namun terdapat ketentuan yang mengaturnya. Tidak semua pekerja otomatis memenuhi syarat sebagai penerima THR. Kabar baiknya, aturan tentang kriteria pekerja yang berhak mendapatkan THR di Indonesia sudah di ataur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker.
Dasar Hukum Penetapan THR di Indonesia
THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Di mana peraturan ini menetapkan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan THR terhadap pekerjanya dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
Peraturan itu juga didukung pada Pasal 1 nomor 24 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (sebelum diubah), yang mendefinisikan THR adalah hak para pekerja.
Sementara itu, apabila perusahaan mempunyai aturan internal sendiri seperti Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, maupun PKB yang mengatur THR dan dirasa lebih baik dari aturan pemerintah, maka itu sah-sah saja. Selama jumlahnya tidak lebih rendah dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Seiring dengan dimulainya penyaluran THR, beberapa masih mempertanyakan terkait siapa saja golongan pekerja yang berhak dapat THR sesuai permenaker? Mari kita simak jawabannya di bawah ini.
Siapa Saja Pekerja yang Berhak Dapat THR?
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pekerja yang berhak mendapat THR adalah mereka yang sudah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, dan masih terikat hubungan kerja menjelang hari raya.
Baca Juga: Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes
Sementara bagi yang telah menjalankan masa kerja selama 1-11 bulan, maka mereka berhak mendapatkan THR secara proposional dengan rumus (masa kerja/12) x upah 1 bulan. Di sisi lain, bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan, maka ia berhak memperoleh satu bulan gaji penuh (gaji pokok + tunjangan tetap).
Sehingga, tak perlu menunggu satu tahun untuk bisa mendapatkan THR. Minimal satu bulan, pekerja tetap mendapat haknya.
Secara lebih rinci, berikut status pekerja yang berhak menerima THR:
- Karyawan tetap (PKWTT), selama mereka sudah memenuhi masa kerja.
- Karyawan kontrak (PKWT), dengan catatan kontraknya masih aktif.
- Pekerja harian lepas, outsourcing, atau paruh waktu, selama mereka bekerja terus-menerus minimal 1 bulan serta hubungan kerjanya masih ada.
Selain itu, ada pula beberapa kondisi khusus penerima THR, misalnya, pekerja yang telah resign atau terkena PHK jelang hari raya. Mereka tetap berhak menerima THR, selama dapat memejuhu syarat masa kerja serta waktunya masih dalam ketentuan.
Begitu pula bagi pekerja yang sedang ada di masa cuti panjang atau sakit, pasalnya masa ini tetap dihitung sebagai masa kerja. Sedangkan bagi ASN, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan, juga menerima THR, namun aturannya mengikuti regulasi instansi pemerintahan.
Siapa yang Tidak Berhak Mendapat THR?
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Wanti-Wanti Perusahaan Soal Pencairan THR, Sanksi Berat Menanti Bagi yang Tidak Taat
-
Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
-
28 Link Download Desain Amplop THR Lucu, Gratis Tinggal Cetak!
-
Berapa THR yang Layak untuk ART? Begini Cara Menghitungnya
-
Memberi THR ke Ortu Baiknya Berapa? Ini Kisaran yang Luwes
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
6 Shio Paling Cuan Minggu 19 April 2026, Waspadai Hari Bahaya Babi Air
-
4 Zodiak Paling Beruntung 19 April 2026, Rahasia Capricorn dan Scorpio Raih Kesuksesan
-
Harga Plastik Es Cekek Mahal? Ini Rekomendasi Tumbler Kece Harga Ciamik
-
Apa Merk Pensil Alis yang Bagus dan Tahan Air? Ini 5 Pilihan Produknya Agar Alis On Fleek Seharian
-
Kulkas Inverter vs Biasa Lebih Bagus Mana? Ini 5 Rekomendasi yang Paling Awet
-
5 Sepatu Lari Lokal Murah dengan Fitur Mewah, Tak Kalah Keren dari Asics
-
Sepatu On Cloud Seri Apa yang Paling Murah? Ini 5 Terbaik untuk Jalan Jauh dan Daily Run
-
Air Fryer Butuh Berapa Watt? Ini 5 Pilihan Paling Hemat Listrik untuk Dapur
-
Eyeliner yang Bagus dan Tahan Lama Merk Apa? Ini 5 Pilihan Produknya yang Anti Luntur
-
Kronologi Terbongkarnya Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry, Santri Jadi Korban