- KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi.
- Fadia mengaku tidak paham birokrasi karena memiliki latar belakang penyanyi dangdut.
- Total kekayaan tersangka mencapai Rp85,6 miliar dengan koleksi lima mobil mewah.
Inti permasalahan berpusat pada keterlibatan PT Raja Nusantara Berdaya (RNB), sebuah perusahaan jasa outsourcing yang berafiliasi dengan keluarga Fadia.
Sebagai pejabat publik, Fadia diduga secara aktif mengatur agar perusahaan keluarga tersebut memenangkan berbagai tender pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan selama periode 2023 hingga 2026.
Praktik ini dinilai sebagai bentuk konflik kepentingan nyata di mana otoritas jabatan digunakan untuk menguntungkan entitas bisnis pribadi.
Atas peranannya dalam meloloskan PT RNB sebagai vendor utama, Fadia diduga menerima aliran dana secara bertahap dengan total mencapai Rp5,5 miliar.
Uang tersebut dianggap sebagai imbalan atau kompensasi finansial atas dominasi perusahaan keluarganya di berbagai instansi pemerintah daerah.
Saat ini, penyidik KPK terus mendalami kemungkinan adanya aset lain yang disamarkan serta sejauh mana pengaruh jabatan Fadia digunakan dalam skema korupsi tersebut.
Berita Terkait
-
Gaya Sederhana Bupati Bulungan dan Istri Belanja di Pasar, Kontras dengan Gubernur Kaltim
-
Apa Arti Happy Purim? Akun Resmi Israel Rayakan Kematian Khamenei
-
Tembus Miliaran Rupiah, Segini Harga 5 Mobil Sitaan OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
-
Dear Fadia Arafiq, Ini 9 Prinsip Good Governance yang Penting Dipahami Kepala Daerah
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan