Lifestyle / Female
Kamis, 05 Maret 2026 | 15:24 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Rafiq. (Antara, Humas Kabupaten Pekalongan)
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka korupsi dan gratifikasi.
  • Fadia mengaku tidak paham birokrasi karena memiliki latar belakang penyanyi dangdut.
  • Total kekayaan tersangka mencapai Rp85,6 miliar dengan koleksi lima mobil mewah.

Suara.com - KPK menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka korupsi usai ia terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 3 Maret 2026. Fadia Arafiq sempat terekam bergaya mewah melalui media sosial.

Pernyataan mengenai pengakuan tak paham birokrasi karena berlatar penyanyi atau musisi dangdut turut viral di medsos.

Fadia sering terlihat mengenakan pakaian dan aksesori dari rumah mode ternama dunia, seperti Fendi, Moschino, Burberry, hingga Calvin Klein.

Penampilannya yang modis sering menjadi sorotan warga Pekalongan. Berdasarkan LHKPN (Maret 2025), total kekayaannya mencapai sekitar Rp85,6 miliar.

Sebagian besar asetnya berupa 26 bidang tanah dan bangunan senilai Rp74,2 miliar yang tersebar di Pekalongan, Jakarta, Bogor, dan Semarang.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan unit mobil sitaannya (Youtube)

KPK baru-baru ini menyita 5 kendaraan milik FAR yaitu Toyota Alphard (Generasi Ketiga - AH30 Facelift), Toyota Camry (Generasi Kedelapan - XV70), Toyota Fortuner TRD Sportivo, Mitsubishi Xpander, dan Wuling Air EV.

Fadia Arafiq diketahui mempunyai tanah seluas 550 meter persegi senilai Rp10 miliar di Bogor, tanah dan bangunan 310 meter persegi senilai Rp5 miliar di Kabupaten Pekalongan, serta tanah/bangunan senilai Rp7 miliar di Semarang.

Berdasarkan laporan KPK, Fadia Arafiq mengaku bahwa ia tak paham masalah hukum saat mengelola pemerintah daerah.

Fadia Arafiq beralasan, latar belakang musisi dangdut membuat ia tak paham aturan pengadaan barang serta jasa.

Baca Juga: Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK

Oleh sebab itu, ia menyerahkan urusan birokrasi ke Sekda semantara ia fokus menjalankan fungsi seremonial saja saat menjabat Bupati Pekalongan.

"Dalam pemeriksaan, FAR menjelaskan bahwa ia berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat. Ia tak memahami hukum serta tata kelola pemda. Ini yang disampaikan FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Rabu (4/3/2026).

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Jadi Tersangka Korupsi

KPK resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka kasus korupsi dan konflik kepentingan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang pada 3 Maret 2026.

Penangkapan ini merupakan aksi ketujuh lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026, yang juga melibatkan pengamanan 11 orang lainnya di wilayah Pekalongan.

Foto Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan dengan suaminya (Instagram/@ashraff_abu)

Fadia diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memuluskan praktik lancung dalam lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.

Load More