- Memastikan orang yang diwakilkan amanah dan bertanggung jawab.
- Wajib mengucapkan ijab kabul atau serah terima.
- Niat mengeluarkan zakat harus tetap berasal dari pemilik zakat.
- Disalurkan melalui lembaga terpercaya seperti BAZNAS, LAZ, atau sejenisnya.
Besaran Zakat Fitrah Tahun 2026
Mengacu pada ketentuan dari Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, zakat fitrah yang diberikan untuk tahun 2026 berpatokan pada jumlah besaran 1 sha’ bahan makanan pokok per jiwa.
Satuan ini setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras dengan kualitas yang baik. Jika diberikan dalam bentuk uang tunai, nilainya ada di kisaran Rp50,000-an hingga Rp60,000-an sesuai dengan harga beras di masing-masing daerah tempat Anda tinggal.
Penyetaraan ini dilakukan dengan riset mendalam pada dinamika harga kebutuhan pokok yang ada di Indonesia selama setahun ke belakang, sehingga nilai rupiah yang ditetapkan tetap setara dengan jumlah beras yang jadi standar zakat fitrah.
Cara Membayar Zakat Fitrah
Untuk membayarkan zakat fitrah, prosesnya dapat dilakukan dalam bentuk makanan atau nominal uang sesuai dengan harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi.
- Pertama, pilih jenis zakat yang akan diberikan.
- Kedua, tentukan waktu pembayaran, paling lambat sebelum pelaksanaan solat Idul Fitri. Untuk hal ini Anda bisa mempercayakannya pada lembaga yang terpercaya.
- Ketiga, membaca niat dan doa sesuai panduan agama Islam.
Itu tadi bacaan niat zakat fitrah yang diwakilkan dan penjelasan lain terkait hal tersebut, semoga bermanfaat!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Baca Juga: Bijak Berkonsumsi Selama Ramadan: Menjaga Keseimbangan di Bulan Penuh Berkah
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi