-
Kemnaker imbau WFA pada 16-17 Maret dan 25-27 Maret 2026.
-
Karyawan WFA tetap terima gaji penuh dan tidak memotong jatah cuti.
-
Kebijakan ini tidak berlaku bagi sektor esensial seperti kesehatan dan logistik.
Suara.com - Kabar gembira buat para pejuang korporat, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan imbauan agar perusahaan memberikan kesempatan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja bagi para karyawannya menjelang libur Lebaran 2026.
Kebijakan Work From Anywhere (WFA) jelang libur Lebaran 2026 ini diambil bukan tanpa alasan.
Pemerintah ingin mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat yang diprediksi bakal membludak saat arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah serta Hari Suci Nyepi 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/II/2026 untuk mengatur skema kerja fleksibel ini.
Penasaran kapan tanggal mainnya dan apa saja syaratnya? Simak rangkumannya di bawah ini!
Jadwal WFA yang Disarankan
Dalam SE tersebut, Menaker mengimbau pimpinan perusahaan untuk mengizinkan karyawan bekerja dari lokasi lain pada tanggal-tanggal berikut:
- 16-17 Maret 2026: Untuk mengantisipasi kemacetan jelang libur awal.
- 25-27 Maret 2026: Disarankan untuk meredam potensi lonjakan arus balik setelah Lebaran.
WFA Tapi Gaji Full dan Tak Potong Cuti
Namun, pekerja tak perlu khawatir soal hak-haknya. Ada beberapa poin penting yang ditegaskan pemerintah dalam aturan WFA ini, antara lain:
Baca Juga: BRI Fasilitasi Mudik Gratis
- Tidak Potong Cuti: Pelaksanaan WFA ini tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan sehingga jatah cuti tetap aman.
- Gaji Tetap Utuh: Upah selama WFA wajib diberikan sesuai dengan upah yang biasa Anda terima saat ke kantor seperti biasa.
- Tetap Produktif: Meskipun kerja dari rumah atau kampung halaman, Anda tetap wajib menjalankan tugas dan kewajiban sesuai target perusahaan.
Daftar Pekerjaan yang Tidak Bisa WFA
Sayangnya, kebijakan WFA ini tidak berlaku untuk semua sektor.
Ada beberapa bidang pekerjaan esensial yang tetap harus hadir di lokasi kerja demi kelangsungan pelayanan publik dan produksi, di antaranya:
- Layanan Kesehatan (RS & Puskesmas)
- Logistik dan Transportasi
- Keamanan (Satpam/Polisi/TNI)
- Perhotelan dan Hospitality
- Pusat Perbelanjaan (Mall)
- Manufaktur/Pabrik
- Industri Makanan dan Minuman
Alasan di Balik Kebijakan WFA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) ini adalah strategi pemerintah agar produktivitas kerja tetap terjaga di tengah musim libur panjang.
Selain itu, dengan berkurangnya orang yang berangkat bersamaan di tanggal puncak mudik, diharapkan kemacetan horor di jalan raya bisa diminimalisir.
"Pemerintah menetapkan kebijakan WFA ini untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat jelang dan pasca Idulfitri, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan I tahun 2026," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Stasiun Gambir dilansir dari laman resemi Kemensetneg.
Berita Terkait
-
10 Kue Khas Lebaran yang Paling Diburu saat Hari Raya, Mana Favoritmu?
-
Promo Hypermart Lebaran 2026, Sirup Marjan hingga Freiss Diskon Besar hingga Rp8 Ribuan
-
Resep Sambal Goreng Kentang Hati Ampela ala Chef Devina Hermawan, Pendamping Opor Lebaran
-
BRI Fasilitasi Mudik Gratis
-
Tips Mudik Lebaran 2026 Tetap Nyaman Pakai Mobil Listrik Changan Lumin
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tips Memilih Warna Bedak sesuai Warna Kulit untuk Makeup Flawless
-
3 Kombinasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte Sesuai Undertone Kulit, Tahan 20 Jam Tanpa Crack!
-
Tekan Biaya Produksi, Pemerintah Resmi Beri Bea Masuk 0 Persen untuk Sektor Ini
-
Nabila Gardena Mendadak Viral Dikaitkan Koruptor Alwin Albar, Ini Sosoknya
-
Apa Itu Tender Rakyat? Skema Baru Program Bedah Rumah yang Diklaim Lebih Transparan
-
Jejak Karbon Makanan Tidak Sama bagi Semua Orang, Penelitian Ungkap Kelompok dengan Dampak Terbesar?
-
Parfum Apa yang Cocok untuk Anak Sekolah dengan Aroma Ringan dan Segar? Ini 4 Rekomendasinya
-
Waspada Sindikat Transnasional: Jangan Tergiur Janji Manis Kerja di Luar Negeri
-
Cari Ketenangan di Akhir Pekan? Kunjungi Cetiya Tian Shi Hua, Spot Spiritual Anyar di Jakarta
-
Tujuan MBG vs Efek Samping: Program yang Mulai Kehilangan Arahnya Sendiri