Lifestyle / Komunitas
Kamis, 12 Maret 2026 | 18:35 WIB
Ilustrasi Cara Membayar Fidyah (Pixabay)
Baca 10 detik
  • Fidyah adalah tebusan wajib bagi muslim yang tidak mampu berpuasa Ramadan karena sakit atau uzur lainnya.
  • Golongan yang wajib membayar fidyah mencakup orang tua renta, sakit parah, ibu hamil/menyusui, dan pengganti bagi almarhum.
  • Besaran fidyah ditetapkan BAZNAS Rp65.000 per hari, namun bisa mengikuti harga makanan pokok sesuai kebiasaan konsumsi lokal.

Suara.com - Setiap umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan. Tetapi bagi yang tidak mampu lagi berpuasa, Allah memberikan keringanan untuk mereka dengan adanya fidyah

Fidyah diambil dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus. 

Ketentuan membayar fidyah sendiri berlaku bagi golongan tertentu dengan besaran dan tata cara yang sudah diatur sesuai syariat. 

Berikut ulasan mengenai siapa saja golongan yang bisa membayar fidyah dan berapa besarannya dalam bentuk uang dan makanan.

Siapa Saja yang Harus Membayar Fidyah?

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa. Hal tersebut tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).

Lebih rincinya, berikut kriteria orang yang bisa membayar fidyah:

  • Orang tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
  • Ibu hamil atau menyusui, yang jika berpuasa khawatir dapat membahayakan kondisi diri atau bayi sesuai arahan dokter. 
  • Orang yang meninggal dunia sebelum sempat mengqadha puasa, keluargan boleh membayarkan fidyah atas namanya.

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. 

Nilai Fidyah dalam Bentuk Uang

Berapa besaran fidyah yang harus dibayarkan untuk mengganti satu hari puasa Ramadan jika diuangkan?

Baca Juga: Ramadan Tanpa Kalap: Konsumsi Rasional, Ibadah Maksimal

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang adalah sebesar Rp65.000,- per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.

Pembayaran fidyah dapat dilakukan setelah diketahui jumlah hari puasa yang ditinggalkan, baik dibayarkan secara bertahap maupun sekaligus. 

Kendati demikian, besaran fidyah bisa berbeda tergantung pada standar harga makanan pokok di masing-masing daerah maupun kebijakan lembaga zakat setempat.

Seperti dikutip dari laman Muhammadiyah, ukuran nilai fidyah disesuaikan berdasar harga makanan yang biasa dikonsumsi.

Hal itu sebagaimana kaidah yang digunakan dalam kaffarat sumpah. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 89:

فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ
 “…maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu….” (QS. Al-Maidah: 89).

Load More