Suara.com - Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) dari kantor yang bersifat wajib, bagaimana hukum meminta THR pada saudara atau teman dekat dalam Islam? Sebab, “THR” pada Idul Fitri pada dasarnya adalah sebuah hadiah yang artinya tidak wajib bagi seseorang untuk memberikannya.
Hukum meminta THR dalam Islam
Dalam ajaran Islam, terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk meminta-minta, namun tetap dengan batasan dan syarat tertentu.
Secara umum, aktivitas meminta-minta bukanlah sesuatu yang dianjurkan karena Islam mendorong umatnya untuk menjaga kehormatan diri dan berusaha secara mandiri. Lalu, muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas, apakah THR dapat disamakan dengan sedekah?
Untuk memahami hal ini, Anda perlu melihat terlebih dahulu siapa saja yang memang diperbolehkan untuk meminta dalam Islam. Dengan begitu, Anda bisa membedakan antara hak yang memang layak diminta dan tindakan meminta yang sebaiknya dihindari.
1. Orang yang Berhak Menerima Zakat
Golongan pertama adalah mereka yang termasuk penerima zakat. Dalam kondisi ini, seseorang memang memiliki hak untuk menerima bantuan dari harta zakat yang dikeluarkan oleh para muzakki.
Namun, bentuk meminta yang dimaksud di sini bukanlah meminta secara berlebihan atau memaksa. Lebih tepatnya adalah bertanya atau menyampaikan kondisi kepada pihak yang berzakat agar haknya dapat tersalurkan dengan tepat.
2. Orang yang Berhak atas Nafkah atau Haknya
Kategori berikutnya adalah orang-orang yang memang memiliki hak atas suatu pemberian. Dalam hal ini, meminta bukanlah sesuatu yang tercela karena yang diminta adalah hak yang seharusnya diterima.
Baca Juga: Jangan Sampai Terjebak! Ini Prediksi Lokasi Titik Rawan Macet Terparah Arus Balik 2026
Sebagai contoh, seorang karyawan yang menagih gaji kepada perusahaan tempatnya bekerja atau tamu yang berhak mendapatkan pelayanan dari tuan rumah. Dalam situasi seperti ini, tindakan meminta lebih tepat dipahami sebagai menuntut hak, bukan meminta-minta dalam arti negatif.
3. Meminta di Luar Dua Kategori dengan Syarat Tertentu
Selain dua golongan di atas, Islam tetap memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu. Hal ini dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan dari Qabishah, di mana Rasulullah SAW menyebutkan bahwa meminta-minta diperbolehkan bagi orang yang benar-benar berada dalam kesulitan, seperti terlilit utang berat atau mengalami musibah yang menghabiskan hartanya.
“Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qabishah adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim, no. 1044)
Meski demikian, kebolehan ini bersifat terbatas dan tidak boleh dijadikan kebiasaan. Setelah kebutuhan mendesak terpenuhi, seseorang dianjurkan untuk kembali berusaha dan tidak terus bergantung pada pemberian orang lain.
Setelah memahami kategori di atas, Anda bisa melihat bahwa THR tidak sepenuhnya sama dengan sedekah. THR, terutama dalam konteks hubungan kerja, lebih dekat pada bentuk bonus atau kewajiban yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.
Namun, dalam konteks sosial seperti pemberian kepada keluarga, tetangga, atau orang lain saat Lebaran, THR bisa memiliki nilai sedekah jika diberikan secara sukarela dan diniatkan untuk berbagi kebahagiaan. Demikian informai mengenai hukum meminta THR saat Lebaran menurut Islam.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
Profesi Butcher Kian Dilirik, Peluang Karier di Industri Kuliner Makin Terbuka
-
Bye Baju Menumpuk! Ini Solusi Laundry Cerdas dan Estetik ala Urban Lifestyle Masa Kini
-
Apakah Benar Lip Serum Bisa Memerahkan Bibir? Ini Faktanya
-
9 Rekomendasi Serum untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Bye Kulit Kusam
-
4 Parfum Lokal dari Bali yang Wanginya Premium dan Banyak Dicari di Shopee
-
9 Lip Balm Terbaik untuk Bibir Hitam yang Sudah BPOM, Bisa Mencerahkan!
-
Cushion Wardah yang Cocok untuk Kulit Berminyak Apa? Ini 2 Varian Sesuai Klaim
-
Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
-
Harga Bedak Glad2Glow 2in1 Berapa? Cari Tahu Keunggulan, Pilihan Shade, dan Review Pembeli
-
Amanda Manopo Pakai Stagen Lilit Usai Melahirkan, Amankah untuk Bekas Operasi Caesar?