Suara.com - Setiap Lebaran, anak-anak biasanya menerima uang THR dari keluarga dan kerabat. Banyak orang tua langsung menyimpan uang THR anak, apalagi jika usia anak masih terlalu kecil. Lantas, apakah boleh orang tua memakai THR anak?
Di satu sisi, orang tua memiliki peran penuh dalam mengatur kebutuhan anak, termasuk soal keuangan. Tapi di sisi lain, THR yang diterima anak tetaplah milik mereka.
Agar tidak salah langkah, penting untuk memahami batasan dan ketentuan yang berlaku, khususnya dalam pandangan Islam. Berikut penjelasan lengkapnya seperti dikutip dari NU Online dan sumber lainnya.
Apakah Boleh Orang Tua Memakai THR Anak?
Dalam Islam, uang THR yang diterima anak pada dasarnya adalah hak milik anak, bukan milik orang tua. Artinya, meskipun orang tua yang menyimpan atau mengelolanya, mereka tidak boleh sembarangan menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Namun, Islam juga memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu. Orang tua, khususnya ayah, diperbolehkan menggunakan harta anak selama tetap memperhatikan batasan yang telah ditentukan.
Hal ini karena orang tua memiliki tanggung jawab besar dalam merawat dan memenuhi kebutuhan anak sejak lahir.
Jadi, bolehkah orang tua memakai THR anak? Jawabannya adalah boleh, tetapi tidak bebas. Penggunaannya harus tetap bertujuan untuk kebaikan dan kepentingan anak, bukan untuk kepentingan pribadi atau hal yang merugikan.
Syarat Orang Tua Menggunakan THR Anak
Agar tetap sesuai dengan ajaran Islam dan tidak melanggar hak anak, berikut beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh orang tua:
1. Digunakan untuk kepentingan anak
Baca Juga: Uang THR Anak untuk Apa? Ini Cara Bijak Agar Tidak Cepat Habis
Uang THR boleh digunakan jika manfaatnya kembali kepada anak. Misalnya untuk membayar biaya sekolah, membeli perlengkapan belajar, pakaian, atau kebutuhan lain yang memang dibutuhkan oleh anak.
2. Tidak digunakan untuk kepentingan pribadi
Orang tua tidak diperbolehkan memakai uang THR anak untuk kebutuhan pribadi, seperti belanja sendiri, membayar keperluan yang tidak ada hubungannya dengan anak, atau sekadar memenuhi keinginan konsumtif.
3. Dalam kondisi darurat
Jika terjadi keadaan mendesak, seperti kekurangan biaya untuk membeli makanan pokok atau obat-obatan, orang tua diperbolehkan menggunakan uang THR anak. Namun, hal ini harus benar-benar menjadi pilihan terakhir ketika tidak ada sumber dana lain.
4. Tidak merugikan anak
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Mural HUT ke-81 di Sukoharjo, Angka 8 Bergambar Pria Gendut, Angka 1 Pria Kurus
-
Dianggap Tak Lazim, Wamenkop Buka Alasan Kopdes Merah Putih Dibangun di Gunung hingga Dekat TPA
-
Sudaryono Jawab Soal Bisulan Karena Telur: Saya Sengaja Pancing Ahli Gizi!
-
Rutinitas Skincare Kini Makin Simpel, Pemilik Kulit Sensitif Mulai Utamakan Pelembap yang Praktis
-
Vietnam Unggul 1-0 Atas Kamboja, Timnas Indonesia Masih Tanpa Gol, Garuda di Ujung Tanduk
-
Istana Akui Presiden Prabowo Pertimbangkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI
-
Misteri 2 Orang Bermasker Tinggalkan TKP Penemuan Jenazah Bos Konter HP Ambarawa
-
Rekam Jejak Aneh Wasit Oman Khalfan Al-Amouri Laga Singapura vs Timnas Indonesia
-
CIMB Niaga Gandeng Ajaib, Permudah Nasabah Investasi Saham
-
Ada Dugaan Praktik Curang di Sektor Pangan, Bikin Rugi Rp100 Triliun