Lifestyle / Komunitas
Selasa, 21 April 2026 | 09:49 WIB
E-Meterai (peruri)

Suara.com - Pemerintah membuka lowongan kerja nasional untuk 35.476 posisi dalam inisiatif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih 2026.

Dari seluruh formasi yang ada, sebanyak 30.000 adalah posisi untuk manajer Koperasi Merah Putih. Sedangkan 5.476 lainnya diperuntukkan bagi pengelola Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Pendaftaran posisi manajer Koperasi Merah Putih akan berlangsung dari 15 hingga 24 April 2026 secara daring melalui situs resmi Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Peserta yang berhasil melewati seleksi akan menjadi pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Salah satu syarat yang harus dipersiapkan oleh pelamar untuk posisi Manajer Koperasi Merah Putih adalah surat pernyataan yang harus diketik, ditandatangani dengan tinta hitam, serta dibubuhi e-meterai Rp10.000 (baik yang ditempel maupun e-meterai).

Keaslian e-meterai atau meterai elektronik harus diperhatikan secara serius.

Ilustrasi e-meterai atau meterai elektronik. [Dok. Peruri]

Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa dokumen PDF yang telah dilengkapi dengan e-meterai tersebut benar-benar asli dan bukan palsu.

Dokumen dengan e-meterai yang palsu dianggap tidak sah dan pendaftar bisa saja tidak lolos karena kesalahan ini.

Untuk menghindari penipuan, pembelian e-meterai sebaiknya dilakukan langsung kepada distributor resmi dari Peruri dan tidak melalui platform e-commerce.

Baca Juga: Cara dan Biaya Bikin Surat Keterangan Sehat untuk Daftar Manajer Koperasi Merah Putih

Berikut adalah daftar distributor resmi untuk pembelian e-Meterai yang asli:

  • PT Peruri Digital Security: https://e-meterai.co.id/
  • PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
  • PT Mitra Pajakku: https://e-meterai.pajakku.com/
  • PT Mitracomm Eka Sarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  • Koperasi Pegawai Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/

Selain melalui para penyalur atau distributor resmi, masyarakat juga bisa memperoleh produk ini melalui pengecer resmi.

Selanjutnya, dokumen yang diperkenankan untuk dibubuhkan dengan meterai elektronik hanya boleh dalam format pdf. 

Oleh karena itu, jika ada pihak penjual meterai elektronik yang meminta dokumen dalam format lain selain pdf, sebaiknya diwaspadai bahwa meterai tersebut mungkin tidak original dan seharusnya tidak dilanjutkan.

Cara Cek Keaslian E-Meterai

Agar terhindar dari penipuan, ada beberapa cara untuk mengecek e-meterai asli atau palsu. Salah satunya dengan menmindai (scan) menggunakan aplikasi Peruri Scanner.

Cara dengan mengklik gambar e-meterai pada aplikasi pdf reader atau menguploadnya pada website verifikasi pdf milik Peruri di verification.peruri.co.id.

Load More