Lifestyle / Komunitas
Selasa, 26 Mei 2026 | 11:01 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) (menpan.go.id)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pemberian gaji ke-13 bagi seluruh ASN di Indonesia.
  • Pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan dijadwalkan mulai dilakukan secara bertahap sejak tanggal 2 Juni 2026.
  • Besaran gaji ke-13 yang diterima setara satu bulan penghasilan penuh sesuai golongan, jabatan, dan masa kerja masing-masing.

Suara.com - Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pencairan gaji ke-13 tahun 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Gaji ke-13 menjadi tambahan penghasilan penting yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak, atau persiapan tahun ajaran baru.

Besaran Gaji Ke-13

Gaji ke-13 tahun 2026 dibayarkan setara dengan satu bulan penghasilan penuh. Komponen utamanya meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (tukin) bagi yang berhak

Nominalnya berbeda-beda, tergantung golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi masing-masing ASN. 

Bagi pensiunan PNS, komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya.

Jadwal Pencairan

Menurut ketentuan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang Kebijakan WFH 2 Bulan Imbas Perang AS vs Iran

Pencairan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan administrasi setiap instansi dan dijadwalkan mulai 2 Juni 2026.

Rincian Gaji Pokok PNS

Gaji pokok PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rentang gaji pokok per golongan.

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

Load More