- Pemerintah menerbitkan PP Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pemberian gaji ke-13 bagi seluruh ASN di Indonesia.
- Pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan dijadwalkan mulai dilakukan secara bertahap sejak tanggal 2 Juni 2026.
- Besaran gaji ke-13 yang diterima setara satu bulan penghasilan penuh sesuai golongan, jabatan, dan masa kerja masing-masing.
Suara.com - Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pencairan gaji ke-13 tahun 2026.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Gaji ke-13 menjadi tambahan penghasilan penting yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, biaya pendidikan anak, atau persiapan tahun ajaran baru.
Besaran Gaji Ke-13
Gaji ke-13 tahun 2026 dibayarkan setara dengan satu bulan penghasilan penuh. Komponen utamanya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) bagi yang berhak
Nominalnya berbeda-beda, tergantung golongan, masa kerja, jabatan, dan instansi masing-masing ASN.
Bagi pensiunan PNS, komponennya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan lainnya.
Jadwal Pencairan
Menurut ketentuan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Perpanjang Kebijakan WFH 2 Bulan Imbas Perang AS vs Iran
Pencairan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan administrasi setiap instansi dan dijadwalkan mulai 2 Juni 2026.
Rincian Gaji Pokok PNS
Gaji pokok PNS masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rentang gaji pokok per golongan.
Golongan I
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Dari Ngopi hingga Belanja, Ini Alasan Transaksi Digital Kian Jadi Andalan Sehari-hari
-
Tak Banyak yang Tahu, Pilihan Menu di Hotel Ternyata Bisa Berdampak pada Kelestarian Laut
-
Moisturizer Citra Pearly Glow UV Bisa Bikin Cerah? Cek Klaim dan Ulasan Pengguna
-
3 Review Facial Wash Non SLS Wardah, Tidak Bikin Wajah Ketarik setelah Cuci Muka
-
5 Cara Sederhana Redakan Stres Kerja agar Tidak Burnout, Mudah Dilakukan!
-
Belum Punya Riwayat Kredit? Kini Peluang Dapat Pembiayaan Bisa Lebih Besar Berkat Data Digital
-
Limbah Jahe Selama Ini Banyak Terbuang, Bagaimana Peneliti BRINDiubah Menjadi Sumber Energi Bersih?
-
6 Tips Feng Shui untuk Menjual Rumah, Cepat Laku dengan Harga Tinggi
-
Awas Tertipu, Begini Cara Membedakan Sunscreen Facetology Asli dan Palsu
-
Bukan Cuma Estetik, Begini Cara Memilih Lantai Rumah yang Awet, Aman, dan Minim Perawatan