Lifestyle / Komunitas
Senin, 22 Juni 2026 | 12:05 WIB
Sensus Ekonomi 2026. (lampungtengahkab.bps.go.id)
Baca 10 detik
  • Sensus Ekonomi 2026 (SE 2026) merupakan pendataan usaha nasional oleh BPS yang digelar setiap 10 tahun.
  • Data usaha digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, dan keputusan bisnis.
  • Tidak semua usaha didata; BPS mengecualikan tiga kategori lapangan usaha dari pendataan SE 2026.

Suara.com - Sensus Ekonomi 2026 (SE 2026) tengah berlangsung sebagai pendataan berskala nasional yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) setiap sepuluh tahun sekali.

Melalui program ini, BPS menghimpun data usaha di seluruh Indonesia untuk menghasilkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi dan struktur perekonomian nasional.

Pendataan tersebut mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan berskala besar yang bergerak di beragam sektor ekonomi.

Data yang terkumpul nantinya menjadi dasar penting dalam penyusunan kebijakan pemerintah, perencanaan pembangunan, hingga pengambilan keputusan di dunia usaha.

Meski demikian, tidak semua kegiatan usaha menjadi bagian dari cakupan Sensus Ekonomi 2026. BPS telah menetapkan sejumlah kategori lapangan usaha yang dikecualikan dari pendataan SE 2026.

Artinya, apabila suatu usaha termasuk dalam kategori yang dikecualikan tersebut, maka usaha itu tidak akan dicacah oleh petugas selama pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Lantas, kategori usaha apa saja yang tidak didata dalam Sensus Ekonomi 2026? Berikut tiga kategori lapangan usaha yang dikecualikan dari pendataan beserta penjelasannya.

Kategori Usaha yang Tidak Didata di Sensus Ekonomi 2026

Sensus Ekonomi menjadi pendataan berskala nasional yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) setiap 10 tahun sekali untuk memotret kondisi dan struktur perekonomian Indonesia.

Di tahun 2026, program SE berlangsung dalam dua tahan, yakni secara online pada 1 Mei hingga 31 Juli 2026 dan pendataan lapangan mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Pendataan ini mencakup hampir seluruh lapangan usaha, mulai dari usaha mikro hingga perusahaan besar, termasuk sektor ekonomi digital.

Baca Juga: Ciri-Ciri Petugas Sensus Ekonomi 2026 yang Asli, Wajib Tahu Sebelum Memberikan Data

Meski begitu, tidak semua jenis usaha masuk dalam cakupan Sensus Ekonomi 2026. BPS menetapkan ada tiga kategori lapangan usaha yang tidak didata, apa saja?

Merangkum akun Instagram resmi BPS Kabupaten Malinau, berikut kategori usaha yang tidak masuk dalam pendataan Sensus Ekonomi 2026:

Kategori A

Kategori pertama yang tidak didata adalah Kategori A, yakni Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan.

Lapangan usaha ini tidak masuk dalam SE 2026 karena telah menjadi cakupan pendataan khusus melalui Sensus Pertanian, sehingga tidak dihitung kembali dalam Sensus Ekonomi.

Kategori P

Kategori berikutnya adalah Kategori P, yaitu Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib.

Kegiatan yang berkaitan dengan fungsi pemerintahan, pertahanan negara, dan penyelenggaraan jaminan sosial wajib tidak termasuk dalam pendataan Sensus Ekonomi 2026.

Load More