Lifestyle / Food & Travel
Kamis, 03 September 2026 | 15:27 WIB
Ilustrasi restoran sertifikasi halal. (Freepik)
Baca 10 detik
  • Restoran dengan banyak cabang dapat mengajukan sertifikasi halal secara bertahap berdasarkan outlet yang telah siap.
  • Ketua MUI Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa penahapan berlaku untuk outlet, bukan untuk menu makanan.
  • Deputi BPJPH Mamat S. Burhanudin menyatakan sertifikat satu outlet tidak berlaku otomatis untuk seluruh jaringan restoran.

Suara.com - Buat restoran yang memiliki puluhan bahkan ratusan outlet, memenuhi kewajiban sertifikasi halal mungkin bukan pekerjaan yang bisa diselesaikan dalam sekali jalan. Kesiapan setiap cabang bisa berbeda, mulai dari bahan baku, proses produksi hingga kelengkapan dokumen.

Kabar baiknya, restoran dengan banyak outlet tidak harus menunggu seluruh cabangnya siap secara bersamaan. Sertifikasi halal dapat dimulai dari outlet yang sudah memenuhi persyaratan, kemudian dilanjutkan ke outlet lainnya secara bertahap.

Namun, ada satu hal yang tidak bisa ikut dibuat bertahap: standar kehalalan di dalam outlet yang sedang diajukan.

Artinya, restoran tidak bisa memilih hanya beberapa menu untuk disertifikasi halal sementara menu lainnya belum memenuhi ketentuan. Penahapan berlaku berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh. (Dok. Ist)

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, ketika sebuah outlet mengajukan sertifikasi halal, seluruh produk yang disajikan di outlet tersebut harus memenuhi ketentuan halal.

“Dalam satu restoran, seluruh menu harus halal. Jika dilakukan secara bertahap, yang dilakukan adalah berdasarkan outlet, bukan berdasarkan menu,” tegas Prof. Niam dalam Influencer & Media Gathering LPPOM bertajuk “Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari yang Siap” di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Dengan demikian, restoran memang memiliki ruang untuk menyesuaikan proses sertifikasi dengan tingkat kesiapan masing-masing cabang. Tetapi, kelonggaran dalam tahapan proses bukan berarti ada kelonggaran terhadap standar halal.

Bukan Berarti Satu Sertifikat untuk Semua Cabang

Persoalan lain yang perlu dipahami adalah status halal sebuah brand restoran tidak serta-merta berlaku untuk seluruh outletnya.

Baca Juga: Penggemar Toy Story Wajib Coba, High Tea Bertema Woody dan Buzz Hadir dari Ketinggian Lantai 70

Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Dr. H. Mamat S. Burhanudin mengatakan pemenuhan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) tetap harus diperiksa melalui proses audit pada outlet yang diajukan.

“Ada lima standar SJPH. Ketika pelaku usaha memiliki banyak outlet, tidak bisa satu outlet kemudian seluruhnya dianggap halal. Pemenuhan SJPH harus dicek untuk keseluruhan outlet,” ujar Mamat.

Karena itu, restoran yang sudah mendapatkan sertifikat halal untuk satu outlet belum bisa mengklaim seluruh jaringan restorannya telah bersertifikat halal.

Skema bertahap justru dibuat agar pelaku usaha tidak perlu menunggu seluruh cabang berada dalam kondisi yang sama untuk mulai memenuhi kewajibannya. Outlet yang sudah siap dapat diproses terlebih dahulu, sementara cabang lainnya menyusul setelah persyaratannya dipenuhi.

Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan kesempatan tersebut seharusnya dimanfaatkan sebagai langkah awal, bukan sekadar cara untuk mendapatkan sertifikat.

“Regulasi memang memberikan peluang bagi restoran untuk melakukan proses sertifikasi halal lebih dulu bagi outlet yang telah siap. Hal ini tentu akan membantu proses sertifikasi restoran, tetapi jangan sampai sekadar mendapatkan sertifikat lalu melakukan klaim untuk keseluruhan outlet,” jelas Muti.

Load More