- Restoran dengan banyak cabang dapat mengajukan sertifikasi halal secara bertahap berdasarkan outlet yang telah siap.
- Ketua MUI Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa penahapan berlaku untuk outlet, bukan untuk menu makanan.
- Deputi BPJPH Mamat S. Burhanudin menyatakan sertifikat satu outlet tidak berlaku otomatis untuk seluruh jaringan restoran.
Halal sebagai Hak Konsumen
Bagi Prof. Niam, kewajiban sertifikasi halal pada dasarnya bukan semata-mata persoalan administratif bagi pelaku usaha. Ada hak konsumen yang harus dipenuhi.
Ia mengingatkan, kewajiban sertifikasi halal sudah memiliki perjalanan panjang sejak Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal disahkan. Setelah masa persiapan dan sejumlah relaksasi, kewajiban tersebut kini menuju penerapan penuh pada 17 Oktober 2026.
Karena itu, menurutnya, alasan belum siap seharusnya tidak terus menjadi dasar untuk menunda pemenuhan hak masyarakat.
“Menunda sesuatu yang menjadi hak masyarakat itu kedzaliman yang segera harus dipenuhi. Pemenuhan hak itu harus disegerakan,” kata Prof. Niam.
Ia pun mendorong pelaku usaha memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mempersiapkan diri, sementara pemerintah memiliki kepentingan untuk memastikan aturan tersebut dapat diterapkan.
Bagi konsumen, persoalannya sederhana: ketika memilih makanan, ada hak untuk mengetahui apakah produk yang dikonsumsi telah memenuhi jaminan halal.
Prof. Niam menilai kewajiban halal memiliki prinsip yang tidak jauh berbeda dengan aturan mengenai keamanan pangan. Pelaku usaha yang memproduksi pangan, obat-obatan, maupun kosmetika harus memenuhi ketentuan yang berlaku demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Seluruh aturan itu semata untuk kepentingan kebaikan pelaku usaha dan juga kebaikan bagi publik. Jangan sampai aktivitas pelaku usaha itu merugikan konsumen, merugikan publik, baik merugikan kesehatannya karena mungkin ingrediennya di situ ada unsur yang membahayakan atau merugikan keyakinan keagamaan,” ujarnya.
Baca Juga: Penggemar Toy Story Wajib Coba, High Tea Bertema Woody dan Buzz Hadir dari Ketinggian Lantai 70
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Senyum Putin Ceritakan Bertemu Harimau Hutan Saat Prabowo di Vladivostok, Ada Pesan Tersirat?
-
A Gift of Dust: Buku Bergambar Nonfiksi tentang Ekologi dan Alam
-
Kembalinya Mitsubishi Pajero yang Bawa Mesin Diesel 2400cc Turbo VGT
-
Dolar AS Keok di Asia, Rupiah Mendadak Perkasa Tembus Rp17.679
-
Pakai 7 Bahasa dan Lintas Benua, Sebesar Apa Sih Skala Pengabdi Setan 3?
-
Dikenal Pendiam dan Sopan, Mahasiswa UI yang Tewas di Kos Depok Dipulangkan ke Palembang
-
Sertifikasi Halal Restoran Boleh Bertahap, Tapi Kehalalan Menu Tak Bisa Setengah-Setengah
-
Cuma 2 Hari! BRI Bagi-bagi Cashback E-Wallet 10%, Catat Tanggal Mainnya
-
Dugaan Ormas Semprotkan Bubuk Merica di Demo Simpang Gramedia, Kesbangpol DIY Serahkan ke Polisi
-
Bapak-bapak Calo Seleksi Polisi Dibekuk, Tipu Warga Meranti Rp300 Juta